Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » UU MD3 Kembali Diuji di MK

UU MD3 Kembali Diuji di MK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
  • visibility 143

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) tercatat sebagai Pemohon Nomor 26/PUU-XVI/2018. Sementara, Presidium Rakyat Menggugat yang tercatat sebagai Pemohon Nomor 28/PUU-XVI/2018 menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Kuasa Hukum PMKRI Bernadus Barat Daya menyatakan Pasal 73 Ayat (3), Ayat 4 Huruf a dan Huruf c, dan Ayat (5) UU MD3 membatasi hak warga negara untuk mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat serta aspirasinya kepada lembaga legislatif (MPR, DPR, DPRD, DPD). Pemohon memandang kewenangan “panggilan paksa” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku sah di Indonesia dan bertentangan dengan KUHAP dan UU Otonomi Daerah.

“Pasal tersebut selain mengacaukan garis ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 juga merupakan pasal anti demokrasi serta mengancam kebebasan berpendapat warga,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Pemohon juga mendalilkan frasa “wajib” dalam hal pemanggilan paksa oleh DPR masih pula diikuti oleh tindakan “menyandera” sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (6) UU MD3. Menurut Pemohon, DPR berusaha membentengi diri dari kritikan rakyat dengan menjadikan pasal tersebut sebagai alat untuk memproteksi diri dari ancaman hukuman. Hal tersebut tidak hanya berakibat DPR yang bersikap tidak fair dalam menyikapi kritikan masyarakat, namun juga sengaja mengabaikan prinsip dan asas hukum equality before the law (kesamaan derajat di depan hukum).

Sebagai salah satu lembaga tinggi negara, lanjut Bernadus, DPR tidak boleh mendominasi kewenangan yang ada pada lembaga tinggi negara lainnya yakni  eksekutif maupun yudikatif. Dalam konteks UU MD3, DPR telah menambahkan ‘kekuasaan’ atau kewenangan besar yang memungkinkannya dapat menghegemoni kewenangan dari lembaga tinggi negara lainnya secara berlebihan tanpa dapat dikontrol yang berpotensi menimbulkan penyimpangan atau abuse of power.

Di sisi lain, lanjut Bernadus, Pasal 122 Huruf k UU MD3 berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya mengingat frasa “merendahkan kehormatan”, bersifat relatif, tentatif dan sangat subjektif. “Terminologi ‘merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR’ dapat diterapkan secara sewenang-wenang sesuai interpretasi subjektif atau sesuai kepentingan politik para anggota DPR. Pasal ini berpotensi menyeret siapa saja ke ranah hukum jika dianggap melakukan perbuatan yang diduga merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR,” jelasnya.

Terakhir, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, baginya tidak sesuai dengan asas persamaan derajat di depan hukum. Sebab telah menghilangkan hak konstitusional dari jajaran penegak hukum yang akan melakukan tindakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan dan upaya penegakan hukum lainnya terhadap anggota DPR.

Sementara itu, Rinto Wardana selaku kuasa hukum Presidium Rakyat Menggugat memandang UU MD3 akan mematikan kontrol warga negara pada kinerja legislatif. Di sisi lain, UU MD3 juga menimbulkan ketakutan karena seseorang yang menyampaikan pendapat dapat diperkarakan oleh anggota DPR. “Hak DPR untuk memanggil untuk memanggil secara paksa dengan kewenangan dan kuasa aparat dapat menimbulkan pelanggaran HAM dan menciderai kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diajukan dibatalkan keberlakuannya dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Masukan Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing). Hal ini dikarenakan Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 adalah PMKRI cabang Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, serta Jakarta Barat. Ia menilai Pemohon harus menjelaskan PMKRI yang berhak mewakili organisasi  sesuai AD/ART organisasi. “Kalau ini tidak jelas dapat menghilangkan legal standing Pemohon,” jelasnya.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 untuk mengecek surat kuasa khusus. Sebab ada Pemohon yang tercantum dalam surat kuasa khusus, namun tidak tercantum dalam permohonan. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterbukaan Informasi Tingkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Sistem keterbukaan informasi Publik melalui PPID merupakan hal yang harus diterapkan pemerintah sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Demikian juga di Pemkab Musi Rawas, sejak disosialisasikan fungsi dan tugas PPID pada bulan April 2018 lalu. Pengelolaan dan publikasi informasi sudah dilakukan PPID dan PPID Pembantu di masing-masing […]

  • Warga Batu Marta Tolak Aktivitas Tambang Batubara

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BATURAJA – Ratusan warga Batu Marta Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU mendatangi kantor DPRD OKU guna menyampaikan aspirasi atas adanya aktifitas penambangan Batu Bara oleh PT Selo Agrodedeli di kawasan tersebut. Koordinator aksi Irsan Audi menyampaikan tuntutan masyarakat Batumarta yang menolak keras adanya penambangan di kawasan lingkup Kecamatan Lubuk Raja, menurutnya pihak PT tidak pernah […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp407,-/kg – Rabu 15 September 2021

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 15 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.808,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.866,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.885,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.904,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.923,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 407,-/kg dari harga pada […]

  • Halal Bihalal Warnai Apel Perdana Pasca Libur Idul Fitri 1440 H

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama hari raya Idul Futri 1449 H, Senin (10/06/2019), jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di lapangan Alun-alun Ibukota Musi Rawas- Muara Beliti melaksanakan apel dan halal bihalal Ratusan Aparatur Negeri Sipil (ASN) bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tampak saling bersalaman dan berjabat […]

  • Harga TBS Sawit Turun Tipis, Pertengahan Oktober  2022

    Harga TBS Sawit Turun Tipis, Pertengahan Oktober 2022

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Post Views: 535

  • Bupati Terima Sertifikat SK Varietas Padi Sawah Dayang Muratan 1 dan 4 dari BATAN

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menerima SK Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 90/HK.540/C/03/2021. Dan Nomor : 89/HK.540/C/03/2021. Tentang pelepasan calon varietas padi sawah DR-06 sebagai varietas unggul dengan nama DAYANG MURATAN 1 dan DAYANG MURATAN 4. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Prof Anhar Riza Antariksawan di […]

expand_less