Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU MD3 Kembali Diuji di MK

UU MD3 Kembali Diuji di MK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
  • visibility 166

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) tercatat sebagai Pemohon Nomor 26/PUU-XVI/2018. Sementara, Presidium Rakyat Menggugat yang tercatat sebagai Pemohon Nomor 28/PUU-XVI/2018 menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Kuasa Hukum PMKRI Bernadus Barat Daya menyatakan Pasal 73 Ayat (3), Ayat 4 Huruf a dan Huruf c, dan Ayat (5) UU MD3 membatasi hak warga negara untuk mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat serta aspirasinya kepada lembaga legislatif (MPR, DPR, DPRD, DPD). Pemohon memandang kewenangan “panggilan paksa” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku sah di Indonesia dan bertentangan dengan KUHAP dan UU Otonomi Daerah.

“Pasal tersebut selain mengacaukan garis ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 juga merupakan pasal anti demokrasi serta mengancam kebebasan berpendapat warga,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Pemohon juga mendalilkan frasa “wajib” dalam hal pemanggilan paksa oleh DPR masih pula diikuti oleh tindakan “menyandera” sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (6) UU MD3. Menurut Pemohon, DPR berusaha membentengi diri dari kritikan rakyat dengan menjadikan pasal tersebut sebagai alat untuk memproteksi diri dari ancaman hukuman. Hal tersebut tidak hanya berakibat DPR yang bersikap tidak fair dalam menyikapi kritikan masyarakat, namun juga sengaja mengabaikan prinsip dan asas hukum equality before the law (kesamaan derajat di depan hukum).

Sebagai salah satu lembaga tinggi negara, lanjut Bernadus, DPR tidak boleh mendominasi kewenangan yang ada pada lembaga tinggi negara lainnya yakni  eksekutif maupun yudikatif. Dalam konteks UU MD3, DPR telah menambahkan ‘kekuasaan’ atau kewenangan besar yang memungkinkannya dapat menghegemoni kewenangan dari lembaga tinggi negara lainnya secara berlebihan tanpa dapat dikontrol yang berpotensi menimbulkan penyimpangan atau abuse of power.

Di sisi lain, lanjut Bernadus, Pasal 122 Huruf k UU MD3 berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya mengingat frasa “merendahkan kehormatan”, bersifat relatif, tentatif dan sangat subjektif. “Terminologi ‘merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR’ dapat diterapkan secara sewenang-wenang sesuai interpretasi subjektif atau sesuai kepentingan politik para anggota DPR. Pasal ini berpotensi menyeret siapa saja ke ranah hukum jika dianggap melakukan perbuatan yang diduga merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR,” jelasnya.

Terakhir, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, baginya tidak sesuai dengan asas persamaan derajat di depan hukum. Sebab telah menghilangkan hak konstitusional dari jajaran penegak hukum yang akan melakukan tindakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan dan upaya penegakan hukum lainnya terhadap anggota DPR.

Sementara itu, Rinto Wardana selaku kuasa hukum Presidium Rakyat Menggugat memandang UU MD3 akan mematikan kontrol warga negara pada kinerja legislatif. Di sisi lain, UU MD3 juga menimbulkan ketakutan karena seseorang yang menyampaikan pendapat dapat diperkarakan oleh anggota DPR. “Hak DPR untuk memanggil untuk memanggil secara paksa dengan kewenangan dan kuasa aparat dapat menimbulkan pelanggaran HAM dan menciderai kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diajukan dibatalkan keberlakuannya dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Masukan Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing). Hal ini dikarenakan Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 adalah PMKRI cabang Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, serta Jakarta Barat. Ia menilai Pemohon harus menjelaskan PMKRI yang berhak mewakili organisasi  sesuai AD/ART organisasi. “Kalau ini tidak jelas dapat menghilangkan legal standing Pemohon,” jelasnya.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 untuk mengecek surat kuasa khusus. Sebab ada Pemohon yang tercantum dalam surat kuasa khusus, namun tidak tercantum dalam permohonan. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasilitas Belum Lengkap, Pembangunan Hutan Kota Dinilai Setengah Hati

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Agropolitan Center Muara Beliti Musi Rawas (Mura) sebagai Taman Wisata Hutan Kota patut diapresiasi. Namun, dalam pengembangannya sebagai objek wisata baru yang diberi nama Hutan Kota ‘Pelangi’ diharapkan tidak setengah hati, terutama pemenuhan fasilitas umum sarana dan prasarana seperti toilet dan musholla. Aktivis pemerhati […]

  • Kandidat Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuk Linggau Feri Sirop Temui Konsumen Terkait Keluhan Air Bersih

    Kandidat Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuk Linggau Feri Sirop Temui Konsumen Terkait Keluhan Air Bersih

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.140
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Sabtu 9 mei 2026 salah satu calon kandidat direktur PDAM Tirta Bukit Sulap turun langsung ke lapangan guna memastikan keluhan dan persoalan air bersih yang sangat dibutuhkan oleh warga mengeluh kan kwalitas air keruh miris nya lagi berbulan-bulan air tidak mengalir. Dari pantauan awak media di lapangan Calon kandidat direktur PDAM tirta […]

  • Inilah Dugaan Modus Perjadin Sekretariat DPRD Lubuklinggau

    Inilah Dugaan Modus Perjadin Sekretariat DPRD Lubuklinggau

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Berbagai dugaan modus atau cara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan biaya Perjalanan Dinas (Perjadin) yang menelan anggaran puluhan miliar dalam satu tahun anggaran, diduga modus-modus tersebut dilakukan demi meraup keuntungan. Dugaan modus-modus Pertanggungjawaban, 2 tahun belakangan ini dipakai Sekretariat DPRD didalam perjalanan dinas. Berikut modus nya, mulai […]

  • Liper RI Minta Drainase Asal Jadi Dikerjakan Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Lembaga Intelijen Pers (Liper) RI, Edison minta Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas (Mura) bongkar proyek drainase di Dusun II Desa Pasenan Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas. Pasalnya, menurut Edison ditemukan banyak kejanggalan pada proyek tersebut, pekerjaan terkesan dikerjakan asal jadi. Dinding Drainase dicor pake adonan plasteran sebelah dan sebelahnya lagi […]

  • Guru Honorer Gugat UU ASN

    • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materiil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Aturan yang berlaku dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi […]

  • Baru di Angkat PNS, Disinyalir Oknum Pegawai Mangkir Kerja

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Baru diangkat jadi PNS, oknum pegawai di Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah Kabupaten Musi Rawas inisial F diduga mangkir alias bolos dari kerja. Hal itu terungkap ketika sejumlah awak media menanyakan perihal pembayaran tagihan media, namun sayangnya si oknum pegawai tersebut notabene adalah PPTK nya tak kunjung masuk dikantor dan dibenarkan […]

expand_less