Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov dituntut Empat Tahun

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov dituntut Empat Tahun

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
  • visibility 33

PALEMBANG – Dua terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman empat tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kelapa Kesbangpol) mendengarkan pembacaan tuntutan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Keduanya hanya dituntut dengan uang penggantian kerugian negara yang berbeda, yakni Laoma L Tobing dengan uang pengganti Rp85 juta dan Ikhwanuddin Rp150 juta.

Dua terdakwa ini dijerat JPU dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 1 tahun sesuai dengan dakwaan subsider, sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 dengan hukuman minimal 4 tahun dinyatakan tidak terbukti.

JPU Tasrifin mengatakan tuntutan yang diajukan ini telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa yakni menyalahgunakan wewenang sebagai penjabat publik.

“Kami sudah menuntut sesuai dengan kesalahan keduanya,” kata dia.

Sementara terdakwa Laoma menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU ini terlalu tinggi karena di persidangan terbukti bahwa dirinya tidak menerima aliran dana tersebut ke kantong pribadi. Adanya pembayaran uang pengganti Rp85 juta itu lantaran kesalahan sistem sehingga ada dana hibah yang tidak sampai ke tangan penerima.

“Saya akan ajukan pledoi yang menekankan permintaan agar hakim mempertimbangkan fakta persidangan. Memang berat dituntut empat tahun, tapi upaya belum selesai, proses masih jalan. Masih ada pledoi, replik dan duplik,” kata dia.

Senada, Ikhwanuddin juga menyatakan kekurangpuasannya atas tuntutan jaksa tersebut. “Saya memahami tugas jaksa yakni menuntut dan mencari kesalahan kami. Namun masih ada hakim, kami berharap hakim bisa mengambil keputusan seadil adilnya dan mempertimbangkan fakta persidangan,” ujarnya.

Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat. Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perrealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raperda APBD-P Sumsel 2019 Ketuk Palu

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Setelah melalui proses  yang cukup alot akhirnya pembahasan Raperda Perubahan APBD (APBD-P) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2019 ketuk palu dalam rapat Paripurna LXII (62) dengan agenda, penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel, sore Kamis (12/9). Dalam paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan  Wakil Gubernur […]

  • Nikmat Pencinta Kopi, Belum ke Linggau Kalau Belum Ngopi Ananda

    Nikmat Pencinta Kopi, Belum ke Linggau Kalau Belum Ngopi Ananda

    • calendar_month Ming, 28 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kopi Bubuk ANANDA semakin dikenal luas masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya. Kopi Bubuk yang berasal dari Lubuklinggau ini memiliki cita rasa yang harum dan nikmat serta diolah dari biji kopi pilihan, sehingga Kopi Bubuk ANANDA mendapatkan tempat di hati konsumennya. Dalam kiprah bisnisnya yang sudah memasuki 23 tahun (Berdiri sejak tahun 2000) kini […]

  • DPRD Bersama Pemkab Mura Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS

    DPRD Bersama Pemkab Mura Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengelar sidang rapat paripurna istimewa dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Sekaligus Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2023, yang digelar secara langsung pada auditorium Pemkab Mura melalui Video Conference (Vidcon), Jum’at (26/8). Sekretaris Dewan […]

  • Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHP Provinsi Sumsel dan Kota Bekasi Tidak Diterima MK

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kerinci, Provinsi Papua, Kabupaten Lahat berujung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Demikian putusan dismissal MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Kamis […]

  • Rekomendasi Muara Megang, Belum Ada Progres Jelas

    • calendar_month Rab, 7 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Terhadap kasus sengketa lahan antara masyarakat Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti dengan PT Lonsum belum ada progres yang jelas. Sebagaimana disampaikan salah satu tokoh setempat, Sunardi bahwa surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Musi Rawas tertanggal 02 Mei 2017 hingga kini belum ada tanggapan dari Pemkab Musi Rawas dalam hal ini Bupati.  […]

  • Persiapan Restruktur Organisasi PKK Lubuklinggau

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Untuk pertama kalinya PKK melaksanakan pertemuan usai dilantiknya Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana dan Wakil Ketua TP PKK, Hj Sri Haryati Sulaiman secara resmi oleh Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Selatan, Hj Eliza Alex pada 18 september 2018 lalu. Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj. Yetti Oktarina dalam sambutannya […]

expand_less