Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov dituntut Empat Tahun

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov dituntut Empat Tahun

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
  • visibility 120

PALEMBANG – Dua terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman empat tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kelapa Kesbangpol) mendengarkan pembacaan tuntutan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Keduanya hanya dituntut dengan uang penggantian kerugian negara yang berbeda, yakni Laoma L Tobing dengan uang pengganti Rp85 juta dan Ikhwanuddin Rp150 juta.

Dua terdakwa ini dijerat JPU dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 1 tahun sesuai dengan dakwaan subsider, sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 dengan hukuman minimal 4 tahun dinyatakan tidak terbukti.

JPU Tasrifin mengatakan tuntutan yang diajukan ini telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa yakni menyalahgunakan wewenang sebagai penjabat publik.

“Kami sudah menuntut sesuai dengan kesalahan keduanya,” kata dia.

Sementara terdakwa Laoma menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU ini terlalu tinggi karena di persidangan terbukti bahwa dirinya tidak menerima aliran dana tersebut ke kantong pribadi. Adanya pembayaran uang pengganti Rp85 juta itu lantaran kesalahan sistem sehingga ada dana hibah yang tidak sampai ke tangan penerima.

“Saya akan ajukan pledoi yang menekankan permintaan agar hakim mempertimbangkan fakta persidangan. Memang berat dituntut empat tahun, tapi upaya belum selesai, proses masih jalan. Masih ada pledoi, replik dan duplik,” kata dia.

Senada, Ikhwanuddin juga menyatakan kekurangpuasannya atas tuntutan jaksa tersebut. “Saya memahami tugas jaksa yakni menuntut dan mencari kesalahan kami. Namun masih ada hakim, kami berharap hakim bisa mengambil keputusan seadil adilnya dan mempertimbangkan fakta persidangan,” ujarnya.

Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat. Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perrealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raperda APBD 2019 Musi Rawas Disahkan

    Raperda APBD 2019 Musi Rawas Disahkan

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama Ketua DPRD Mura, Yudi Pratama, SH beserta wakil ketua menandatangani persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Mura dan Pejabat Pemkab Mura yang hadir. Penandatanganan […]

  • Diduga Ada Pemotongan Uang Jasa Kapitasi JKN di Dinkes Mura

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindependen.com — Pelaksanaan Program pemerintah pusat dalam membantu masyarakat dalam hal kesehatan agar supaya masyarakat indonesia terkhusus kabupaten Musi Rawas menjadi masyarakat yang sejahtera, dalam hal tersebut diperlukan semangat kerja para tenaga medis baik di tingkat kelurahan atau pedesaan, kecamatan ataupun di tingkat kabupaten. Oleh karena itu pemerintah berupaya memberikan uang jasa kapitasi JKN, tetapi  […]

  • Presiden Apresiasi Kiprah 92 Tahun NU Jaga Wasatiyyat Islam Indonesia

    • calendar_month Kam, 10 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    _Provinsi Riau ini Melayu_ _Ramah Tamah Adat Budayanya_ _Semuanya juga tahu kiprahnya NU_ _Menjaga bangsa dan negara_ Demikian bunyi pantun yang dibacakan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada peringatan hari lahir ke-92 Nahdlatul Ulama (NU). Acara tersebut dihelat di halaman Masjid Agung An-Nur, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (9/5). Pada kesempatan itu, Presiden menyampaikan apresiasi […]

  • Walikota Berharap Warga Asli Lubuklinggau Banyak Lulus Tes SKD CPNS

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe meninjau dan membuka secara resmi tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS Kota Lubuklinggau yang dipusatkan di Aula SMKN 2 Lubuklinggau, Senin (27/09/2021). “Jumlah keseluruhan peserta tes SKD sebanyak 2239 orang dengan pelaksanaan tes selama lima hari,  dimana 1 harinya 170 sampai 200 peserta. 60 persennya […]

  • Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim tidak pernah diberi peringatan oleh Pemerintah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila sebelum tindakan pembubaran. Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Pengurus DPP HTI Abdul Fanani yang menjadi saksi Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XV/2017 dalam sidang mendengar keterangan Ahli dan Saksi uji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang […]

  • Mardiana Ketua LBH PPAM-I :  APH Harus Lebih Sensitif Terhadap Masalah Yang Berkaitan Dengan Nyawa

    Mardiana Ketua LBH PPAM-I : APH Harus Lebih Sensitif Terhadap Masalah Yang Berkaitan Dengan Nyawa

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.492
    • 0Komentar

    Palembang,- Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka inisial SYT warga Desa Sumber Mulia terhadap korban bernama Waris Bin Marwi pada Jumat (05/04) dinihari di Desa Panca Mukti, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin memasuki tahap persidangan. Mardiana, SH.MH.CPL selaku pendamping keluarga korban, kepada awak media mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan […]

expand_less