MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Banyak sengketa lahan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang belum terselesaikan hingga

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Banyak sengketa lahan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang belum terselesaikan hingga kini, pihak Pemkab Mura  kami nilai tidak serius untuk membela hak-hak rakyat kecil, seperti yang disampaikan Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara Republik Indonesia (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dihubungi di Palembang, siang tadi, Senin (22/06/2015).

Ahmad Rudi mencontohkan sengketa lahan perkebunan PT Lonsum dengan masyarakat Transmigrasi Sisipan dan Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan hingga kini belum tuntas. Memang beberapa waktu lalu Pemkab Mura telah membentuk Tim Adhoc untuk menyelesaikan masalah ini, namun hingga kini belum ada informasi titik temu dengan pihak Lonsum.

Assisten I Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Mura, Ali Sadikin ketika dihubungi, menyampaikan via seluler-nya bahwa ia sedang berada di Palembang dan menyarankan untuk konfirmasi ke Kabag Tapem.

Sementara Kabag Tapem ditemui, sedang tidak berada dikantornya. “Bapak tidak ada dikantor,” ungkap salah seorang stafnya siang tadi ketika di temui di Kantor Bagian Tapem.

Informasi yang diterima beberapa waktu lalu dalam penyelesaian masalah ini telah beberapa kali Pemkab Mura mengundang PT Lonsum secara resmi namun tidak pernah datang.

Berdasarkan keterangan Tim Teknis Adhoc bahwa mekanisme dalam proses perkebunan yang dilakukan Lonsum baik itu sebagian di Gunung Bais maupun Muara Rengas menyalahi aturan, bila diambil sesuai prosedur itu sudah melanggar hukum. Lahan LU2 Transmigrasi Sisipan di Desa Muara Rengas seluas 49,70 ha telah menjadi kebun Lonsum, kemudian 82,79 ha aset Desa Muara Rengas sudah jadi kebun Lonsum juga. (fs)

Berita Terkait :

Soal Sengketa Lonsum dan LU2 Muara Rengas, Pemkab Mura Akan Tindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *