Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
  • visibility 37

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap terhadap hakim terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. 

“KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan tiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor.

Enam yang diamankan itu antara lain Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy (SI) seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN.

“Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9) malam.

Kemudian pada 20 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta di mana dakwaan kesatu primair tidak terbukti dan dakwaan kesatu subsidiar dinyatakan terbukti.

“Sebelum putusan dibacakan, S (selaku PNS) membuat rekening di BTN atas namanya sendiri dan menyetorkan Rp150 juta,” kata Basaria.

Selanjutnya pada 14 Agustus 2017, putusan dibacakan dan terdakwa Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat setelah putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu ‘situasi aman’,” ucap Basaria.

Lebih lanjut, Basaria mengatakan pada Selasa (5/9) dilakukan penarikan uang tunai dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp125 juta.

“Selanjutnya tanggal 6 September 2017 ketika OTT dilakukan, tim KPK menemukan uang di rumah Hakim DSU sejumlah Rp40 juta,” kata Basaria.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp125 juta di rumah DHN.

“Hal ini masih terus didalami oleh tim KPK,” ucap Basaria.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Disanksi, Diduga Oknum Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas Mengajar

    Tidak Disanksi, Diduga Oknum Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas Mengajar

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Diduga oknum guru SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau inisial SW selama berbulan-bulan tidak bekerja melalaikan tugas sebagai guru di sekolahnya. Info yang ditelusuri media ini, SW tidak masuk kerja demi membuat Laporan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk menutupi ketidakhadiran SW, maka tugas mengajar dibebankan kepada seorang Staf Honorer Tata Usaha Sekolah […]

  • Ketua DPR Berharap Momen Idul Fitri Satukan Bangsa

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    KETUA DPR RI Bambang Soesatyo berharap perayaan Idul Fitri mampu mengikis berbagai polemik yang terjadi pada bangsa Indonesia, khususnya yang terjadi satu tahun belakangan ini. Karena Idul Fitri bukan hanya sekedar momen spiritual keagamaan saja, melainkan juga momen penguatan ikatan sosial persaudaraan kemanusiaan, melintasi ikatan politik maupun berbagai perbedaan lainnya. “Kini kita telah kembali ke […]

  • Diduga Cemari Sungai, Ratusan Warga Tuntut PT SAS Ditutup

    • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sekitar 500-an warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas berdemo di Kantor Bupati Musi Rawas, Muara Beliti, Kamis (6/9). Kedatangan massa menggunakan kendaraaan jenis truck dan pick up ini mendesak Bupati Musi Rawas mencabut izin PT SAS dan meminta kompensasi atas tercemarnya sungai akibat limbah dari aktivitas PT SAS. […]

  • Menhub Fokus Tiga Aspek Dukung Kemudahan Berusaha

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan fokus pada tiga aspek untuk mendukung perbaikan kualitas kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia yang lebih baik. Ditemui di kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, Budi Karya mengatakan tiga aspek tersebut adalah tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik […]

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

  • Kuota dan Kebutuhan Tak Seimbang, Pupuk Subsidi Langka

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kelangkaan Pupuk Subsidi memang kerap terjadi karena antara kuota dan kebutuhan tudak seimbang. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Zuhri Syawal melalui Sekretarisnya, Tohirin mengatakan kelangkaan pupuk subsidi karena kuota atau ketersediaan jauh untuk mencukupi kebutuhan petani. “Kalau kita contohkan, kuota sekitar 6.000 ton sedangkan kebutuhan 33.000 […]

expand_less