Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
  • visibility 75

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap terhadap hakim terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. 

“KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan tiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor.

Enam yang diamankan itu antara lain Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy (SI) seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN.

“Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9) malam.

Kemudian pada 20 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta di mana dakwaan kesatu primair tidak terbukti dan dakwaan kesatu subsidiar dinyatakan terbukti.

“Sebelum putusan dibacakan, S (selaku PNS) membuat rekening di BTN atas namanya sendiri dan menyetorkan Rp150 juta,” kata Basaria.

Selanjutnya pada 14 Agustus 2017, putusan dibacakan dan terdakwa Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat setelah putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu ‘situasi aman’,” ucap Basaria.

Lebih lanjut, Basaria mengatakan pada Selasa (5/9) dilakukan penarikan uang tunai dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp125 juta.

“Selanjutnya tanggal 6 September 2017 ketika OTT dilakukan, tim KPK menemukan uang di rumah Hakim DSU sejumlah Rp40 juta,” kata Basaria.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp125 juta di rumah DHN.

“Hal ini masih terus didalami oleh tim KPK,” ucap Basaria.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Oknum Pejabat di Tangkap Nyabu, Keduanya Anak Mantan Pejabat

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BATURAJA – Dua oknum PNS Setda OKU dikabarkan dibekuk polisi, Selasa (25/7) lalu. Tak sekedar pegawai biasa, keduanya yang berinisial Ag dan Al alias Oye juga dikabarkan menjabat sebagai kepala seksi (kasi). Ironisnya, kedua pegawai yang ditangkap Satres Narkoba Polres OKU karena memiliki sabu tersebut adalah anak dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten OKU. Post Views: […]

  • Harga Karet Anjlok Hingga Rp 3.500/kg

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Harga karet di tingkat petani jatuh sejak sepekan terakhir hingga melewati batas ambang kewajaran yakni Rp3.500 – Rp4.000 per kilogram yang diduga sebagai dampak anjloknya harga di pasaran ekspor. Post Views: 511

  • Dua Tahun Pimpin Musi Rawas, Ratna-Suwarti Fokus Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

    Dua Tahun Pimpin Musi Rawas, Ratna-Suwarti Fokus Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Sen, 10 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    JAKARTA – Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati (Wabup) Hj. Suwarti, memprioritaskan penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu fokus utama dalam pembangunan di era kepemimpinan mereka. “Kami menetapkan penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu prioritas pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. Kami akan meningkatkan sinergitas dan integritas program penanggulangan kemiskinan serta meningkatkan dukungan terhadap penyandang permasalahan […]

  • Presiden Inginkan Medsos Dimanfaatkan Untuk Sebarkan Dakwah Islam

    • calendar_month Sel, 29 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SAAT berbicara dalam acara penutupan Pengkajian Ramadan 1439 Hijriah yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Presiden Joko Widodo menyadari potensi penggunaan media sosial untuk berbagi informasi, termasuk menyebarkan dakwah Islam. Seperti misalnya sejumlah tokoh Muhammadiyah yang sukses memanfaatkan hal itu. “Dakwah pun sekarang juga sudah banyak sekali yang menggunakan Instagram, Youtube, facebook, dan twitter. Misalnya di […]

  • Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara yang berinisial MI, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya dihukum duduk di lantai selama proses belajar mengajar viral di media sosial. Hukuman ini diberikan oleh guru kelas karena MI belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama […]

  • Masih Banyak Guru Malas Buat Karya Tulis

    • calendar_month Rab, 18 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Setiap guru mestinya membuat karya tulis ilmiah sebagai penyertaan untuk kenaikan pangkat, terlebih lagi bila karya tulis tersebut dapat dipublikasi tentu akan menambah poin tersendiri. Post Views: 300

expand_less