Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
  • visibility 115

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap terhadap hakim terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. 

“KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan tiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor.

Enam yang diamankan itu antara lain Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy (SI) seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN.

“Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9) malam.

Kemudian pada 20 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta di mana dakwaan kesatu primair tidak terbukti dan dakwaan kesatu subsidiar dinyatakan terbukti.

“Sebelum putusan dibacakan, S (selaku PNS) membuat rekening di BTN atas namanya sendiri dan menyetorkan Rp150 juta,” kata Basaria.

Selanjutnya pada 14 Agustus 2017, putusan dibacakan dan terdakwa Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat setelah putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu ‘situasi aman’,” ucap Basaria.

Lebih lanjut, Basaria mengatakan pada Selasa (5/9) dilakukan penarikan uang tunai dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp125 juta.

“Selanjutnya tanggal 6 September 2017 ketika OTT dilakukan, tim KPK menemukan uang di rumah Hakim DSU sejumlah Rp40 juta,” kata Basaria.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp125 juta di rumah DHN.

“Hal ini masih terus didalami oleh tim KPK,” ucap Basaria.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heri Amalindo Temui Sanak Dulur Achmad Murtin Lubuklinggau, Siap Suksesi Sumsel 1

    Heri Amalindo Temui Sanak Dulur Achmad Murtin Lubuklinggau, Siap Suksesi Sumsel 1

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Bakal Calon Gubernur Sumsel, H Heri Amalindo menyempatkan diri silaturahmi ke Kota Lubuklinggau. Kunjungan Heri Amalindo sengaja menuju rumah H Achmad Murtin di Kelurahan Air Kuti Lubuklinggau Timur 1, Senin malam (15/05/2023). Heri Amalindo merasa bangga disambut puluhan keluarga besar H Achmad Murtin, dalam rangka silaturahmi dan pengakraban kekeluargaan untuk suksesi dirinya menuju […]

  • Tata Kelola Puskesmas Mesti Sesuai Standar

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy mendukung upaya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam pemenuhan standar tata kelola puskesmas. Lesty mengatakan “Pemenuhan Standar yang diharapkan pada instrumen akreditasi puskesmas dan perbaikan tata kelola yang meliputi Tata kelola manajemen institusi puskesmas, manajemen program (UKM, UKP), manajemen mutu dan manajemen keselamatan pasien”. Lebih  lanjut lagi […]

  • M Amin Gelar Reses Dewan Perseorangan di Kediamannya, Tunaikan Aspirasi

    M Amin Gelar Reses Dewan Perseorangan di Kediamannya, Tunaikan Aspirasi

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, HM Amin menggelar reses perseorangan di Daerah Pemilihan (Dapil) Lubuklinggau Selatan 1 dan Lubuklinggau Selatan 2. Reses dipusatkan di kediaman HM Amin di Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1. Warga berdatangan untuk menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses ini. Dalam acara berlangsung santai, akrab serta rasa kekeluargaan masyarakat mengucapkan terima kasih usulan […]

  • Utang Pemerintah per-Juli 2017 Capai Rp3.779,98 triliun

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pusat sampai akhir Juli 2017 telah mencapai Rp3.779,98 triliun yang telah digunakan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Post Views: 338

  • Gubernur Kunjungi Korban Penembakan di RS Sobirin

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengunjungi korban penembakan oleh oknum polisi di Rumah Sakit Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas. Kunjungan Gubernur Sumsel untuk membesok korban itu usai menghadiri HUT ke- 74 Kabupaten Musirawas, Kamis (20/4). Gubernur saat pertemuan dengan korban menyampaikan rasa berduka cita atas kejadian tersebut, dan peristiwa ini tidak boleh terulang lagi. […]

  • Dewan Minta Pemerintah Prioritaskan Industri Sektor Hulu

    • calendar_month Sel, 10 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mendorong Kementerian Perindustrian untuk fokus membangun sektor hulu dengan membangun ekosistem yang memungkinkan adanya sektor-sektor unggulan atau prioritas dari Kementerian. Sebab ia menuturkan bahwa anggaran Rp 2,92 triliun yang didapat Kemenperin, masih tidak sebanding dengan roadmap yang telah digaungkan oleh Menteri Perindustrian. Hal ini […]

expand_less