Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Soal Mobilisasi ASN, Ini Jawaban Panwas Kota Palembang

Soal Mobilisasi ASN, Ini Jawaban Panwas Kota Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
  • visibility 88

JAKARTA – Sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan (PHP) Kota Palembang kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7).

Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda  selaku Pihak Terkait dan Panwas Kota Palembang selaku Termohon memberikan tanggapan terkait tuduhan adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi timses Pihak Terkait sebagai petahana.

Anggota Panwas Kota Palembang M. Taufik menyatakan sudah melakukan prosedur dengan menyelidiki secara mendalam laporan tersebut.

Selanjutnya, pihaknya telah membawa laporan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sudah keluar hasil yakni sanksi agar ASN lebih hati-hati dalam bersikap dan berujar. Sebab ASN yang dilaporkan dinilai tidak netral,” jelas Taufik dalam Perkara Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018.

Sementara terkait tuduhan politik uang, Taufik menyebut Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sarimuda-Abdul Rozak selaku Pemohon tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Panwas Kota Palembang.

Bantahan ini merespon tuduhan adanya politik uang yang terjadi di 10 kecamatan dan melibatkan RT/RW. Sedangan terkait masalah DPT, kata Taufik, hal ini sudah diproses dengan melaporkan ketua KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Sementara itu, Taslim selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan tuduhan mobilisasi ASN adalah hal tak berdasar dan menciderai nilai-nilai demokrasi.

Ia menambahkan tuduhan tersebut tidak dilandasi bukti yang kuat. Taslim justru menyatakan jika Pemohon yang terlibat dalam politik uang.

Selain itu, Pemohon dinilai tak memenuhi syarat ikut Pilkada karena masih memiliki tanggungan hutang. “Yang paling penting adalah selisih suara Pemohon dengan paslon Harnojoyo-Fitrianti Agustinda  sebesar 8,61 persen. Ini tak sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Artinya, lanjut dia, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa pilkada ke MK.

Dalam sidang yang sama, MK juga menggelar sidang PHP Kabupaten Banyuasin. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Askolani-Slamet selaku Pihak Terkait membantah adanya tuduhan mobilisasi ASN seperti yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Arkoni MD-Hazwar Hamid.

Darmadi Jufri selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan tuduhan mobilisasi ASN adalah hal tidak berdasar karena tidak ada hubungan langsung antara ASN dengan petahana.

“Tidak ada hubungan kepartaian pihak terkait dengan mereka,” tegasnya terkait permohonan Nomor 10/PHP.BUP-XVI/2018.  (Arif/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ICW Menilai Satgas Anti Korupsi Hanya Hiburan

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA — Satgas Anti Korupsi yang dibentuk Presiden Jokowi sebagai langkah menghentikan kriminalisasi dan melindungi KPK dinilai tidak optimal. Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai satgas tersebut hanya hiburan belaka. “Saya pesimis upaya-upaya seperti Satgas Anti Korupsi ini hanya untuk hiburan dan memberikan bukti kepada masyarakat bahwa pemerintah pro terhadap pemberantasan korupsi,” ujar […]

  • Bupati Sebut Generasi Muda Harus Sehat, Cerdas dan Kuat, Sambut Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sel, 9 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menginginkan generasi muda sebagai pelaku dan pengisi kemerdekaan perlu dipersiapkan, agar selalu sehat, cerdas, kuat dan tangguh untuk menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045. “Berbagai permasalahan dan tantangan generasi muda sangat signifikan memengaruhi perkembangan dan kecerdasan, BKKBN meluncurkan program Generasi Berencanadisebut Genre bertujuan mengendalikandan mencegah trias […]

  • Tanah Sengketa Makmur-Tolha “Status Quo” Jadi Posko BNPB

    • calendar_month Kam, 29 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Lokasi Tanah Sengketa antara Makmur dan Tolha Hasan dibangun pagar oleh Asiyah. Posisi tanah tersebut yang sekarang dipakai sebagai Posko BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). “Kami disini menumpang saja, tanpa bayar apapun, Dan sudah atas izin kedua Pemilik yang sedang sengketa” demikian dijelaskan Maman, ketua tim Posko BNPB Sumsel. (27/10/2015) Tanah Tersebut sekarang […]

  • Pemerintah Harus Perhatikan Tenaga Honorer

    • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi X DPR RI Putu Supadma Rudana mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh melupakan pengabdian tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai pertimbangan dalam pengangkatan CPNS. Ini harus menjadi perhatian demi menegakan prinsip keadilan bagi mereka yang telah mengabdi bagi bangsa dan negara. Karena itu, Fraksi Demokrat akan terus mengupayakan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi […]

  • Serangan siber di web KPU, akankah pengaruhi penghitungan suara?

    • calendar_month Sel, 27 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan mereka mendeteksi serangan siber terhadap situs Komisi Pemilihan Umum, sekitar lima bulan sebelum Pemilu pada April 2019. Langkah mendeteksi serangan siber ini menurut Direktur Deteksi BSSN Sulistyo adalah dengan mempelajari pola serangan di luar negeri seperti yang terjadi dalam referendum Brexit Inggris dan Pemilihan Presiden Amerika Serikat pada […]

  • Diduga Limbah Pabrik Olahan Tapioka Cemari Anak Sungai

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Diduga limbah pabrik pengolahan ubi tapioka di dekat jembatan depan Kantor Camat Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau cemari lingkungan. Pantauan wartawan, usaha pengolahan ubi tapioka tersebut belum lama berdiri namun limbah hasil olahan dibuang begitu saja ke anak sungai di wilayah Kelurahan Perumnas Rahma. Sutrisno (45) salah seorang pengemudi motor yang melintas […]

expand_less