Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pemerintah Harus Perhatikan Tenaga Honorer

Pemerintah Harus Perhatikan Tenaga Honorer

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
  • visibility 87

ANGGOTA Komisi X DPR RI Putu Supadma Rudana mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh melupakan pengabdian tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai pertimbangan dalam pengangkatan CPNS. Ini harus menjadi perhatian demi menegakan prinsip keadilan bagi mereka yang telah mengabdi bagi bangsa dan negara.

Karena itu, Fraksi Demokrat akan terus mengupayakan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti yang dilakukan pada saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Pencapaian masa pemerintahan SBY sejak tahun 2004 hingga 2014, lebih dari 1 juta status tenaga honorer K-2 telah diangkat menjadi PNS, tetapi setelah 2014 terjadi moratorium pengangkatan PNS oleh pemerintah, sehingga kami selaku Anggota F-PD mendorong agar pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer K-2 ini,” jelas Puu Supadma dalam keterangannya, Rabu (06/5/2018).

Putu mengungkapkan, upaya untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi CPNS ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni pencabutan moratorium pengangkatan honorer menjadi CPNS dan revisi terbatas terhadap UU ASN.

Harus ada komitmen konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan honorer ini, pasalnya jika penyelesaiannya hanya melalui pencabutan moratorium maka tidak semua honorer yang terselesaikan. Karena dalam UU ASN dijabarkan jelas bahwa usia maksimal menjadi CPNS adalah 35 tahun, sedangkan banyak honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun, sehingga tidak memenuhi kriteria dalam UU ASN. Sehingga UU ASN juga harus direvisi untuk mengakomodir honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun.

Politisi dapil Bali ini mengingatkan, negara tidak boleh abai terhadap pengabdian honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi tak kunjung diangkat, tapi di sisi lain pemerintah juga membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2017.

“Dengan adanya UU ASN, maka batasan umur itu 35 tahun dan musti ikut tes. Kalau dulu honorer sudah mengabdi lama diangkat PNS. Nah sekarang indikator pengabdian tidak dimasukan sebagai analisa pengangakatan. Ke depan kita dorong, pengabdian dimasukan sebagai persyaratan dan acuan pengangkatan CPNS sebagaimana era Pak SBY yang menjunjung keadilan,” jelas Putu.

Pada rapat gabungan antara Komisi I hingga XI dengan perwakilan Mendikbub, Menpan RB, Menkeu, Menag, Kepala Bappenas dan Menlu pada Selasa 4 Juni 2018 disimpulkan bahwa pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes sebanyak 438.950 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga akan diadakan rapat lanjutan dengan topik yang sama pada Senin, 23 Juli 2018 dengan mengundang Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Diharapkan dengan adanya rapat gabungan ini mampu menjadi jembatan dalam upaya penyelesaian tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi CPNS, kami di DPR akan selalu mendukung upaya keadilan bagi pekerja honorer yang sudah bekerja puluhan tahun dengan gaji di bawah UMP tapi tak kunjung diangkat sebagai PNS,” tutup Politisi Partai Demokrat ini (hs/sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Lubang Hitam Raksasa Ditemukan di Galaksi Dekat Bumi

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Galaksi Markarian 231 atau Mrk 231 memiliki dua lubang hitam raksasa di pusatnya. Menggunakan teleskop Hubble, astronom menemukan ada dua lubang hitam raksasa di galaksi Markarian 231. yang berjarak 600 juta tahun cahaya dari Bumi. (Space Telescope Science Institute, Baltimore, Maryland) Astronom NASA baru-baru ini menemukan bahwa galaksi terdekat dari Bumi, Markarian 231 atau Mrk […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp117,-/kg – Rabu 1 September 2021

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 1 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.929,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.950,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.957,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.965,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.972,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 117,-/kg dari harga pada […]

  • Sekda Kota Lubuklinggau Buka Pameran Keliling Museum Negeri Sumsel

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani hadiri kegiatan pembukaan pameran keliling Museum Negeri Sumatera Selatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Museum Subkos Garuda Sriwijaya, Lubuklinggau.Selasa (8/12). Sekda mengatakan memang saat ini banyak sekali kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, salah satunya […]

  • Peresmian Terminal Type C Baturaja ditunda

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BATURAJA – Peresmian pengoperasian Terminal Kota Type C Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditunda dari rencana pada awal Agustus 2017.  Post Views: 602

  • Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Akan Gelar Cepat Tepat

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan ingin melakukan sosialisasi pemilihan kepala daerah serentak 2018 dengan menggelar cepat tepat bagi pelajar SMA/SMK untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Post Views: 541

  • Batal Potong Dana BOS Madrasah, Menag Dapat Respon Positif Ponpes

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk menganulir pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah dan pondok pesantren dalam anggaran Kementerian Agama Tahun 2020. Hal ini mendapat respon positif dari keluarga besar madrasah dan pondok pesantren Pasalnya, lanjut Yandri, dana BOS yang seharusnya diterima […]

expand_less