Palembang, Jurnalindependen.com — Lokasi Tanah Sengketa antara Makmur dan Tolha Hasan dibangun pagar oleh Asiyah. Posisi tanah tersebut yang sekarang dipakai sebagai Posko BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
“Kami disini menumpang saja, tanpa bayar apapun, Dan sudah atas izin kedua Pemilik yang sedang sengketa” demikian dijelaskan Maman, ketua tim Posko BNPB Sumsel. (27/10/2015)
Tanah Tersebut sekarang dalam posisi “Status Quo” karena sengketa di PTUN Palembang. Makmur sudah mengirim surat peringatan ke Asiyah dan diterima M. Ali pada hari Kamis tanggal 29/10/2015.
“Pematokan dan pemasangan Pagar tanpa Izin di tanah Abubakar Bin Rodiman diminta untuk segera dihentikan karena dalam status Quo.
Namun untuk digunakan sebagai posko BNPB kami selaku ahli waris sangat tidak keberatan dan Tanah juga masih luas (20.300 Meter), Tahun kemarin juga dipakai buat landasan helikopter. Apabila masih diperlukan untuk Landasan Helikopter kami sangat menganjurkan untuk mengatasi bencana Asap,” demikian Penjelasan Makmur selaku Ahli Waris Abu Bakar Rodiman (29/10/2015).
Pada Sa’at ini tanah tersebut dibuat pagar keliling tanpa izin Ahli Waris pemilik tanah Abu Bakar Bin Rodiman. Pemborong disuruh Ridwan suami Ibu Asiyah mertua dari IRJEN BOY RAFLI. Pemborong tidak mengetahui bahwa posisi tanah dalam “STATUS QUO”
“Saya cuma pelaksana saja, bukan PT tapi pemborong atas perintah Pak Ridwan (suami Asiyah/ mertua Irjen Boy Raffli,Red) Disuruh Pak Ridwan untuk memagari sekeliling tanah. BNPB memang menumpang saja untuk mengatasi kebakaran” demikian penjelasan Ali, Pemborong Pagar tersebut.(29/10/2015)
Sampai berita ini diturunkan, Asiyah ataupun Irjen Boy Rafli dan aparat kelurahan/kecamatan setempat belum bisa dikonfirmasi mengenai izin pembangunan pagar tersebut. (rd)