Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Renae Lawrence ‘Kasus Bali Nine’ Bebas, Dilarang Masuk Indonesia Selamanya

Renae Lawrence ‘Kasus Bali Nine’ Bebas, Dilarang Masuk Indonesia Selamanya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
  • visibility 18

Renae Lawrence, satu-satunya perempuan anggota penyelundup narkotika asal Australia yang dikenal dengan julukan Bali Nine, bebas dari Rumah Tahanan Bangli, pada Rabu (21/11).

Menurut Kepala Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, Lawrence langsung dikenai larangan masuk ke Indonesia, yang berlaku seumur hidup.

“Dilakukan tindakan penangkalan dan namanya dimasukkan ke dalam sistem border control management imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Sumadi.

Ia mengatakan penangkalan berlaku seumur hidup. “Alasannya adalah, salah satunya, ia melakukan kejahatan narkotika,” tambah Sumadi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkum HAM Bali, Agato PP Simamora, mengatakan pihaknya langsung mendeportasi Lawrence begitu perempuan tersebut keluar dari penjara.

“Tidak ada detensi. Dia akan dikenakan deportasi, akan dicekal seumur hidup. Kita akan memastikan pesawatnya meninggalkan wilayah hukum Indonesia,” ujar Agato kepada wartawan di Bali.

Lawrence dijatuhi hukuman seumur hidup, yang kemudian diubah menjadi penjara 20 tahun, namun dibebaskan dengan pertimbangan ia berkelakuan baik saat berada di penjara.

Keterlibatan Lawrence bermula saat dua pria Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berencana membawa heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia pada April 2005.

Ketika ditangkap di bandar udara di Bali, petugas menemukan ia membawa lebih dari 2,5 kilogram heroin.

Selain merekrut Lawrence, keduanya merekrut enam orang lainnya.

Keenam orang itu adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Aksi mereka kemudian terbongkar setelah kepolisian Australia menghubungi kepolisian Indonesia. Kesembilan orang tersebut lalu diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Hukuman mati dijatuhkan kepada Andrew dan Myuran. Pada 2015, Jaksa Agung HM Prasetyo mengeksekusi keduanya.

Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di penjara akibat kanker perut dan lima orang lainnya menjalani hukuman seumur hidup.

Adapun Lawrence semula dihukum penjara seumur hidup. Tapi hukumannya dikurangi Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara dan beragam remisi sehingga masa hukuman itu sendiri telah rampung.

‘Harapan bisa keluar penjara’

Secara terpisah, anggota sindikat Bali Nine termuda, Matthew Norman, menyampaikan ucapan selamat kepada Renae Lawrence.

Matthew yang kini berusia 32 tahun mendekam dalam LP Kerobokan sejak berusia 18 tahun. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Saya percaya bahwa melalui sistem peradilan Indonesia, terkait hukuman seumur hidup, kita memiliki banyak kesempatan mendapatkan pengurangan hukuman,” ujarnya sebagaimana dikutip media Australia, ABC.

“Kami telah mengajukan permohonan selama beberapa tahun terakhir untuk mendapatkan pengurangan tersebut.

Kami belum mendapatkannya, namun kami masih memiliki harapan… bahwa suatu hari kami akan keluar dari sini,” ungkapnya.

Sumber : bbc.com

Link : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46284833

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap 3 Pencuri Sawit di Terawas

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas diamankan oleh anggota Polsek Terawas, Senin, (26/03). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yakni MN (30), JI (27) dan AS (20). Selain mengamankan ketiga pelaku berprofesi sebagai petani yang diduga mencuri […]

  • Bupati Terima audensi Dan Jamuan Makan JCH Mura di Pendopoan

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebelum keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan didampingi Ketua TP PKK Mura, dr Hj Noviar Marlina Gunawan, melaksanakan pertemuan dalam rangka jamuan sekaligus audiensi bersama 190 JCH Kabupaten Mura, Jum’at (5/7) sore di Pendopoan Rumah Dinas Bupati. Diketahui, dimana JCH Mura […]

  • Karnaval Budaya Ingatkan Kembali Peradaban Bangsa dan Perkembangannya

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan kegiatan karnaval budaya yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Sukakarya mengingatkan bahwa kebudayaan dan peradaban merupakan proses internalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang akan melekat dalam sejarah perjuangan bangsa yang mengalami perkembangan dan perubahan. “Ini menunjukan betapa semangat untuk memperingati HUT RI, kita patut […]

  • Halal Bi Halal H2G dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Tahfidz di TPK

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan (H2G) menghadiri halal bi halal yang digelar di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Jum’at (5/7). Usai melaksanakan Halal bi halal di Desa Muara Kati Baru I Kecamatan TPK ini, bupati didaulat untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah tahfidz Ma’had Tahfidzul Qur’an milik yayasan Al […]

  • Pengadaan tanah untuk Kawasan Sport Center Diduga Fiktip

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, Jurnalindependen.com — Berdasarkan informasi yang diterima, Tahun 2014 Dinas Pemerintah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menganggarkan Dana untuk Kegiatan Pengadaan Tanah Kawasan Sport Center Kel. Petanang Ulu dengan item Belanja Modal sebesar +Rp 1.000.000.000,- kemudian dianggarkan lagi dana untuk kegiatan pengadaan Tanah untuk pengembangan Kawasan Sport Center dan Kawasan Strategis […]

  • Mengenai Pilkada Serentak, DPD Sepakat Dengan DPR

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memberikant tanggapan terhadap beleid yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Intinya, DPD sepakat dengan sistem pemilihan langsung dalam Pilkada. “Pandangan kita bersifat umum, bahwa pemilihan langsung kepala daerah memperkuat sistem pemerintahan presidensil,” kata Ketua Komite I DPD, Akhmad Muqowam saat memimpin rapat pleno di […]

expand_less