Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Catatan Kami » KIP Dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

KIP Dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
  • visibility 77

KETERBUKAAN Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) sudah berjalan, kendati memang masih perlu perbaikan dari berbagai aspek.

Diketahui Tahun 2020 lalu, hanya ada satu permintaan data dari masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan diteruskan ke PPID Pembantu yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Namun, sangat disayangkan tidak berlanjut. Artinya OPD terkait tidak melayani permintaan tersebut sedangkan si peminta data pun sepengetahuan kami tidak pula mengajukan keberatan apalagi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI).

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebenarnya bukan merupakan rahasia negara, sehingga bisa di minta masyarakat. Hanya memang perlu alasan yang tepat dan memenuhi syarat kelayakan untuk dimiliki.

Klasifikasi atau jenis Informasi Publik di Pemkab Mura jika amati hingga kini belum terealisasi, apalagi di tingkat OPD. Setidaknya berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jenis Informasi Publik diantaranya, Informasi yang wajib disediakan, Informasi yang diumumkan secara berkala kemudian Informasi yang serta merta dan Informasi yang tersedia setiap saat.

Jenis informasi tersebut disampaikan melalui saluran atau media yang ada. Saluran atau media informasi tersebut, seperti white board, banner, elektronik dan website. Akan tetapi kenyataan masih ada diantara jenis informasi tersebut yang belum disediakan, sekalipun yang paling mudah.

Rendahnya partisipasi Pemda atau OPD dalam menyediakan jenis-jenis informasi ini bisa jadi merupakan sikap abai dan merasa tidak terlalu penting atau kesengajaan. Ini tentu akan berakibat rendah juga peran serta masyarakat dalam pembangunan bahkan bisa jadi penghambat pembangunan. Selain itu dengan minimnya informasi penyelenggaraan pemerintahan dapat jadi ajang ‘bancakan’ penyelenggara pemerintahan untuk korupsi.

Sekali lagi, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28f : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Namun, ada informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP karena dapat membahayakan negara, perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, berkaitan dengan hak-hak pribadi dan rahasia jabatan; serta Informasi Publik yang belum dikuasai.

Dalam UU KIP mengenai hukuman untuk badan publik yang dimenangkan penggugat, ganti kerugian, maksimal dikenakan pidana 1 tahun kurungan dan/atau maksimal denda Rp 5 juta. Ini bisa dirasakan terlalu rendah, sehingga seolah diabaikan badan publik. Apalagi mencapai itu melalui proses panjang, setelah putusan Komisi Informasi (KI), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) terakhir upaya melalui penegakan hukum oleh polisi.

Kemudian aturan dalam UU KIP yang diteruskan melalui Peraturan KI bahwa ketentuan PPID yang diamanatkan ke pejabat esselon III, wacananya akan di ubah ke esselon II karena bertanggung jawab langsung ke Sekda (esselon I). Selama ini memang tidak berkesesuaian, PPID esselon III sedangkan PPID Pembantu yang biasa dijabat Sekretaris OPD juga esselon III.

Harapan kita kedepan, penyediaan, pelayanan dan pemberian informasi sesuai dengan golongan dan jenisnya dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Pejabat di Pemkab Mura tidak perlu ‘ALERGI’ dengan masyarakat, LSM dan wartawan yang menghubungi berkaitan dengan permintaan Informasi dan dokumentasi. Coba tolong familiar sedikit oi.

Penulis/Editor : Faisol Fanani (Pemimpin Redaksi)

Tulisan ini merupakan OPINI REDAKSI.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHP Provinsi Sumsel dan Kota Bekasi Tidak Diterima MK

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kerinci, Provinsi Papua, Kabupaten Lahat berujung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Demikian putusan dismissal MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Kamis […]

  • Mefta Joni Tekankan Staf Agar Displin dan Bertanggungjawab

    Mefta Joni Tekankan Staf Agar Displin dan Bertanggungjawab

    • calendar_month Rab, 18 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sebagai Perangkat Daerah (PD) yang baru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musirawas mulai berbenah. PD yang baru dibentuk ini merupakan perubahan dari SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Post Views: 437

  • KPK Temukan Celah Terkait BSM di Kemenag

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA — KPK menemukan celah dalam sistem sarana dan prasarana pendidikan dan bantuan siswa miskin (BSM) yang berada di bawah Kementerian Agama. “Kami lagi-lagi menemukan banyak hal yang bisa disampaikan dalam rangka memperbaiki kinerja tata kelola di bidang program sarana dan prasarana dan bantuan siswa miskin (BSM),” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam […]

  • PSTI Siapkan Atlet Jelang Kejurda

    • calendar_month Ming, 22 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kota Lubuklinggau tengah menyiapkan para atletnya guna menghadapi digulirkannya ajang olahraga bergengsi tingkat Propinsi (PorProp) dan kejuaran Daerah (kejurda) pada pertengahan Maret 2017 mendatang. Post Views: 1,097

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Millionaire Mindset

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Otak Sama, Nasib Beda DULU kehidupan saya mengalami goncangan yang amat sangat, itu bukan pertama kali melainkan kedua kalinya saya terpuruk. Tapi yang kedua itu sangat dahsyat, seluruh harta saya hilang dan hutang saya juga bertumpuk. Ketika itu saya memiliki beragam bisnis tetapi dalam masa hampir bersamaan […]

  • Mekanisme Pencegahan Harus Lebih Dikedepankan Dibanding Penindakan

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota tim kunjungan kerja Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang kerap dilakukan oleh KPK merupakan diksi hukum yang mempunyai definisi sangat jelas terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan KPK. Akan tetapi, menjadi tidak elok jika OTT dilakukan bukan berdasarkan posisi tertangkap tangan melainkan dijebak atau sudah […]

expand_less