Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 8 Jun 2015
  • visibility 108

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Informasi yang diterima media ini, di tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp 1.000.000.000,-

Dalam anggaran tersebut juga ada kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp   743.523.000,-

Diduga Pelaksanaan kegiatan pada 2 (dua) item diatas dilaksanakan oleh Perusahaan atau rekanan pada item 1(satu) dengan metode pemilihan penunjukan langsung sehingga penggunaan anggaran pada pada item 1dan 2 terkesan overlapping terindikasi negara telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Demikian disampaikan Kepala Biro Surat Kabar Berantas Korupsi Indonesia (BKI) Kabupaten Musi Rawas, Warman S kepada Jurnalindependen.com, siang tadi, Senin (08/06/2015).

Menurut Warman, pelaksanaan kegiatan pada item 2(dua) yaitu pengadaan makan dan minum panti yang dana anggarannya lebih dari Rp 200.000.000,- tidak ditenderkan/dilelangkan sedangkan apabila dana anggaran untuk diatas Rp 200.000.000,- harus di adakan pelelangan.

“Dari kedua kegiatan tersebut diatas di temukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga proses pelelangannya dilakukan dengan pemilihan langsung sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 TAHUN 2012 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 1 angka 26 berbunyi : Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” jelas Warman.

Warman melanjutkan bahwa pada Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif dan transparan.

Pasal 24,

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:

(a). Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/daerah masing-masing;

(b). Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli membantah bahwa kegiatan tersebut tidak ditenderkan. “Tidak mungkin tidak ditenderkan dan proses pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan prosedur. Beberapa waktu lalu kami sudah diperiksa BPK dan Inspektorat, nyatanya tidak ditemukan pelanggaran,” bantah Yamin Pabli. (ph)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 29 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke – 90 tahun 2018, dilapangan Pemkab Mura, Muara Beliti, yang dipimpin langsung Bupati Musi Rawas, Senin (29/10). Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan dalam upacara tersebut, membacakan sambutan tertulis dari Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pada […]

  • Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

    Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Mitsubishi akhirnya memperkenalkan kepada publik wujud dari Expander, produk baru di segmen Multi Purpose Vehicle (MPV) di Indonesia. Mobil ini digadang-gadang bakal menjadi penantang kuat dari Avanza, Xenia, Mobilio, hingga Ertiga. Meski nama Expander sudah menggaung, akan tetapi Mitsubishi masih belum mau menyebut nama asli dari mobil yang versi purwarupanya bernama XM Concept. Jenama asal […]

  • Pilkades Serentak 2021, Semoga Banyak Lahirkan Kades Amanah

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    TAHUN 2021 ini merupakan momen pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pesta demokrasi Pilkades ini cukup besar, betapa tidak, desa yang akan melakukan Pilkades berjumlah 112 desa. Jumlah ini melebihi 60 persen dari 186 desa yang ada di 14 kecamatan di Kabupaten Mura. Tahapan Pilkades pun telah dimulai dengan diawali […]

  • Tiga Putri Bayu Bantah Moratorium Perumahan GSI

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Direktur PT Tiga Putri Bayu (TPB), Bambang, Kamis (26/07/2018) di kantornya membantah jika salah satu hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 29 Maret 2018 lalu yang mengamanatkan dilaksanakan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas dan moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB) dan Balik […]

  • KPU Mura Resmikan Rumah Pintar Pemilu

    • calendar_month Ming, 22 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas meresmikan Rumah Pintar Pemilu dan pagelaran seni budaya, Sabtu (21/04). Ketua KPU Musi Rawas Ach Zaen saat menyampaikan sambutannya mengatakan, pagelaran seni budaya ini diselenggarakan dalam rangka menyongsong satu tahun pelaksanaan Pemilu 2019. Dia mengaku gembira dan bangga atas antusias masyarakat menyaksikan pagelaran seni yang diselenggarakan […]

  • Banyak Penangkar SBW Belum Memiliki Izin, Pemkab Dinilai Lemah Sosialisasi

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Banyaknya penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti yang belum memiliki izin dan membayar pajak merupakan tantangan bagi pihak Pemkab Musi Rawas, Sumsel untuk segera melegalkan usaha SBW tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan usaha SBW belum memiliki izin, diantaranya kurangnya koordinasi antara penangkar dengan pemerintah desa dan kecamatan, penangkar masih banyak […]

expand_less