Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 8 Jun 2015
  • visibility 25

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Informasi yang diterima media ini, di tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp 1.000.000.000,-

Dalam anggaran tersebut juga ada kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp   743.523.000,-

Diduga Pelaksanaan kegiatan pada 2 (dua) item diatas dilaksanakan oleh Perusahaan atau rekanan pada item 1(satu) dengan metode pemilihan penunjukan langsung sehingga penggunaan anggaran pada pada item 1dan 2 terkesan overlapping terindikasi negara telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Demikian disampaikan Kepala Biro Surat Kabar Berantas Korupsi Indonesia (BKI) Kabupaten Musi Rawas, Warman S kepada Jurnalindependen.com, siang tadi, Senin (08/06/2015).

Menurut Warman, pelaksanaan kegiatan pada item 2(dua) yaitu pengadaan makan dan minum panti yang dana anggarannya lebih dari Rp 200.000.000,- tidak ditenderkan/dilelangkan sedangkan apabila dana anggaran untuk diatas Rp 200.000.000,- harus di adakan pelelangan.

“Dari kedua kegiatan tersebut diatas di temukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga proses pelelangannya dilakukan dengan pemilihan langsung sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 TAHUN 2012 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 1 angka 26 berbunyi : Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” jelas Warman.

Warman melanjutkan bahwa pada Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif dan transparan.

Pasal 24,

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:

(a). Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/daerah masing-masing;

(b). Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli membantah bahwa kegiatan tersebut tidak ditenderkan. “Tidak mungkin tidak ditenderkan dan proses pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan prosedur. Beberapa waktu lalu kami sudah diperiksa BPK dan Inspektorat, nyatanya tidak ditemukan pelanggaran,” bantah Yamin Pabli. (ph)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resesi Ekonomi, Harus Cepat Dipulihkan

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Indonesia resmi masuk resesi pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi kembali minus 3,49 persen pada kuartal III 2020, hari ini (5/11/2020). Kontraksi tersebut juga dialami pada kuartal sebelumnya, atau kuartal II 2020, mencatatkan minus 5,39 persen. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan, kondisi tersebut sebagai akibat dari […]

  • Mengenai Pembangunan 9 Puskesmas di Mura, Konsultan : Belum Memenuhi Ketentuan

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Musi Rawas – | Berdasarkan DPA DAK Afirmasi, pagu dan realisasi nilai kontrak TA 2018. Setelah DPA diterima oleh Kepala Dinkes Mura, kemudian PA membuat teknis pelaksanaan yaitu membuat Surat Keputusan (SK) tentang PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan dan Staf Pengelola Kegiatan DAK pada Dinkes Kabupaten Mura TA 2018 untuk melaksanakan proses pengadaan melalui Penunjukan Langsung dan […]

  • Kabupaten Mura Raih Nilai Tertinggi Peduli HAM di Sumsel

    • calendar_month Rab, 12 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komitment Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM (Hak Azazi Manusia) di Bumi Musi Rawas Sempurna ini berbuah Manis dengan meraih nilai tertinggi se Propinsi Sumatera Selatan dari hasil penilaian Kementerian Hukum dan HAM RI Atas Komitmen ini Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, di […]

  • Dana Desa Tahun 2020 Jadi Rp 75 Triliun

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pemerintah memutuskan menaikkan alokasi anggaran dana desa menjadi Rp 75 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Alokasi dana desa untuk 2020 naik 7,14 persen dibandingkan alokasi pada tahun ini sebesar Rp 70 triliun. Kenaikan anggaran dana desa memang direncanakan akan dilakukan setiap tahun hingga 2024 mendatang. Sesuai dengan […]

  • Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat. “Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11). […]

  • Tangani Covid-19, Pemerintah Diminta Petakan Pencegahan Korupsi

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    JAKARTA – | DPR RI telah membentuk Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 untuk mengawasi kinerja Pemerintah dalam penanganan wabah virus Corona (Covid-19). Sebagai tindak lanjut, Timwas DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakabareskrim Polri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (20/5/2020). […]

expand_less