Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 8 Jun 2015
  • visibility 110

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Informasi yang diterima media ini, di tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp 1.000.000.000,-

Dalam anggaran tersebut juga ada kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp   743.523.000,-

Diduga Pelaksanaan kegiatan pada 2 (dua) item diatas dilaksanakan oleh Perusahaan atau rekanan pada item 1(satu) dengan metode pemilihan penunjukan langsung sehingga penggunaan anggaran pada pada item 1dan 2 terkesan overlapping terindikasi negara telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Demikian disampaikan Kepala Biro Surat Kabar Berantas Korupsi Indonesia (BKI) Kabupaten Musi Rawas, Warman S kepada Jurnalindependen.com, siang tadi, Senin (08/06/2015).

Menurut Warman, pelaksanaan kegiatan pada item 2(dua) yaitu pengadaan makan dan minum panti yang dana anggarannya lebih dari Rp 200.000.000,- tidak ditenderkan/dilelangkan sedangkan apabila dana anggaran untuk diatas Rp 200.000.000,- harus di adakan pelelangan.

“Dari kedua kegiatan tersebut diatas di temukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga proses pelelangannya dilakukan dengan pemilihan langsung sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 TAHUN 2012 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 1 angka 26 berbunyi : Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” jelas Warman.

Warman melanjutkan bahwa pada Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif dan transparan.

Pasal 24,

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:

(a). Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/daerah masing-masing;

(b). Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli membantah bahwa kegiatan tersebut tidak ditenderkan. “Tidak mungkin tidak ditenderkan dan proses pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan prosedur. Beberapa waktu lalu kami sudah diperiksa BPK dan Inspektorat, nyatanya tidak ditemukan pelanggaran,” bantah Yamin Pabli. (ph)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Dana Aspirasi DPR, PAN : tidak Perlu Curiga, Programnya Dari Kementerian

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PAN Yandhrie Susanto meminta kepada publik untuk tak mencurigai Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. “Adanya anggaran aspirasi sangat bagus dan tidak perlu dicurigai. Kita bukan bawa uang cash. Itu dari APBN program dari kementerian lembaga, kita hanya mengusulkan program,” kata Yandhrie di Gedung […]

  • Penyanyi ‘Nothing Compares’ Sinéad O’Connor Umumkan Diri Masuk Islam

    • calendar_month Sab, 27 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    PENYANYI terkenal asal Irlandia Sinéad O’Connor mengumumkan bahwa dia telah masuk Islam. Musikus yang terkenal oleh lagu Nothing Compares 2 U yang merupakan karya Prince pada tahun 1990an itu mengatakan bahwa dia telah mengubah namanya menjadi Shuhada. Dalam sebuah unggahan di Twitter, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada sesama Muslim atas dukungan mereka. Dia mengatakan bahwa keputusannya […]

  • Baru Setahun Jalan Cor Beton Blok Curup Sudah Hancur

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Musirawas – Pengerjaan jalan Cor Betonisasi di Dusun 7 atau lebih dikenal lagi Blok Curup yang terletak di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, kini mulai terkelupas dan retak-retak bahkan ada yang berlubang, (01/11). Beberapa warga dan Kepala Dusun (Kadus) 7 Asmara mengatakan, sangat kecewa karena keinginan untuk memiliki jalan yang […]

  • DPR Minta Data Angkatan Kerja yang Melibatkan TKA

    • calendar_month Jum, 27 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham serta  Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk menyampaikan data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang diperlukan dalam proyek-proyek investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI. “Pemerintah diminta […]

  • Permainan Congklak

    Permainan Congklak

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BERMAIN merupakan kegiatan yang dilakukan oleh setiap anak, bahkan dikatakan anak mengisi sebagian besar dari kehidupannya dengan bermain. Bermain adalah berbuat sesuatu untuk menyenangkan hati (dengan alat tertentu atau tidak). Dengan bermain disebabkan karena adanya sisa kekuatan di dalam dirinya yang sedang berkembang dan tumbuh. Produksi kekuatan dalam diri anak itu melebihi apa yang dibutuhkan […]

  • Legislator Ingatkan Penyelenggara Pemilu Tentang KTP-el

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PARA penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dari pusat hingga daerah, dari komisioner hingga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mencermati betul pemilik KTP-elektronik (KTP-el) yang digunakan dalam Pemilu serentak 2019. Persoalannya masih banyak ditemukan KTP rusak dan KTP WNA di berbagai daerah. Ini menuntut perhatian lebih penyelenggara Pemilu, agar kecurangan bisa ditekan. Seruan ini disampaikan Anggota […]

expand_less