Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Raperda PT Mura Sempurna Belum Disetujui Karena Belum Lengkap

Raperda PT Mura Sempurna Belum Disetujui Karena Belum Lengkap

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 30 Mei 2018
  • visibility 139

MUSIRAWAS – Karena kurang persyaratan, Satu dari Empat usulan Raperda diajukan  eksekutif kepada legislatif belum dapat dilanjutkan pembahasannya untuk disetujui menjadi Perda.

Pembahasan Raperda tentang pembentukan BUMD PT Musi Rawas Sempurna ini akan dilanjutkan apabila pihak eksekutif telah melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang pembentukan BUMD.

Hal ini disampaikan Pansus II melalui juru bicaranya Tumiran saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap Empat Raperda yang diusulkan pihak eksekutif pada paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rabu (30/5).

Selain itu tambah Tumiran, pihak eksekutif diminta  melikuidasi (membubarkan)  dua BUMD sebelumnya, yakni PD Mura Makmur dan PD Mura Energi.

” Sebab dua BUMD sebelumnya ini tidak menimbulkan dampak bagi peningkatan PAD Kabupaten Musi Rawas,” kata Tumiran.

Tumiran juga menjelaskan bahwa Pansus II meminta agar pihak eksekutif segera menyampaikan laporan keuangan dan aset dua perusahaan daerah ini kepada DPRD.

Kemudian untuk Raperda tentang pencabutan Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan yang juga menjadi tugas pembahasan Pansus II kata Tumiran, pihaknya menyetujui untuk dijadikan Perda Kabupaten Musi Rawas.

Sementara Ahmad Sahroni yang menjadi juru bicara Pansus I membahas Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda Tentang
Perubahan atas Perda nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor, menyetujui kedua Raperda yang dibahas Pansus nya untuk dijadikan Perda Kabupaten Musi Rawas.

Namun jelas Sahroni, judul Raperda agar ditambah menjadi Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Serta pada konsideran ” mengingat” kata Sahroni, deskripsinya diperbaiki dengan memuat pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar pertimbangannya menjadi lebih sempurna.

Kemudian jelasnya, pada pasal 27 ayat (3) huruf g diubah menjadi menyediakan pusat rehabilitas sosial (rumah singgah, rumah aman, dan rumah antara). Sementara untuk pasal 29 ayat (2) huruf g diubah sehingga berbunyi produk yang ditujukan untuk anak harus sehat dan aman bagi anak. Kemudian untuk pasal 13 ayat (2) dan pasal 16 penulisan singkatan agar dijabarkan singkatannya supaya tidak menimbulkan makna lain.

Sahroni melanjutkan, sehubungan dengan adanya peran daerah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, diminta kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas agar menetapkan Perda tersendiri dan pasal pasalnya tidak tergabung dalam Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak ini.

Sementara untuk Raperda Tentang Perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor lanjut Sahroni, pada konsideran ” menimbang,” agar perumusannya diperjelas, sehingga pertimbangan sosiologis maupun filosofisnya tergambar secara gamblang dan jelas.

“Hal ini penting sebagai pertimbangn perlunya atau pentingnya suatu Perda,” jelasnya.

Kemudian pada konsider “mengingat”, agar memperhatikan dasar hukum yang dicantumkan agar tidak terjadi kesalahan penulisan tata urutan peraturan perundang – perundangan.

Sahroni menambahkan, pada konsider memgingat agar dicantumkan dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 113 Tahun 2015 tentang pengujian kendaraan bermotor dan mencantumkan dasar hukum lain yang penting dan sesuai.

Pansus I juga meminta kepada pihak eksekutif, apabila dua Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ini disahkan, agar  diterapkan dan dilaksanakan secara maksimal serta bermanfaat  bagi Kabupaten Musi Rawas dan tidak membebani APBD .

Selain itu jelasnya, meminta kepada eksekutif agar menyosialisasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat tahu sehingga tercipta persepsi yang baik pula pada masyarakat dan masyarakat tidak terbebani oleh retribusi.

Terakhir Pansus I ini meminta kepada daerah dalam pelayanan pengujian kendaraan, menyeimbangkan dengan alat yang dimiliki daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi mendukung terwujudnya Musi Rawas Sempurna.

Sementara Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, pada Paripurna dipimpin Ketua DPRD Yudi Fratama dan dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas itu mengucapkan terimakasih atas disetujuinya Tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Musi Rawas.

Untuk Raperda tentang pembentukan BUMD PT Musi Rawas Sempurna yang pembahasannya belum selesai lanjut Bupati, pihaknya berharap jika persyaratannya telah dipenuhi agar dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Perda. Sedangkan rekomendasi Pansus terhadap pembubaran dua BUMD yakni PD Mura Makmur dan PD Mura Energi lanjut Bupati, akan segera diusulkan dalam PROPEMPERDA tambahan tahun ini juga.

Dikatakan Hendra, pembahasan Raperda yang telah mendapatkan keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk ditetapkan menjadi Perda ini merupakan keputusan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas – tugas pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang berdasarkan pada RPJMD Kabupaten Musi Rawas.(Firman–MS)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wow………………..Cekal, “KO” Pertama dari KPK

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Selasa (11/4) merupakan hari yang pasti tidak bisa dilupakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dua kejadian luar biasa yang terjadi, yakni penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan melalui penyiraman atau penyemprotan air keras terhadap bekas anggota Polri itu sehingga pada Rabu, Novel harus dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan lebih mendalam. Kejadian kedua […]

  • Pemkab Mura Fasilitasi Internet Gratis Beberapa Titik Agropolitan Center

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo Statistik) secara bertahap mulai memfasilitasi internet gratis berupa WiFi di area perkantoran Pemkab Mura. Pemasangan WiFi ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat terutama pegawai diseputaran lingkungan perkantoran Pemda Mura untuk mengakses internet secara gratis di tempat-tempat yang disebar titik […]

  • Herman Deru Minta Kader HMI Up To Date

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan H Herman Deru membuka Pelatihan Kader II (Intermediate Training) Tingkat Nasional yang digelar Himpunan Mahasiswi Islam (HMI) Cabang Palembang dengan bertempat di Aula Kembang Dadar Gedung Bandiklat Provinsi Sumsel, Senin (13/5). Adapun tema  Pelatihan Kader II (Intermediate Training) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswi Islam (HMI) Cabang Palembang kali ini “Terbinanya Kaser HMI yang […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 47,-/kg Senin 04 Oktober 2021

    • calendar_month Sen, 4 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 192
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 04 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.215,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.151,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.129,-/kg Baca : Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Naik’, 2 Oktober 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 10.108,-/kg 5. KKK […]

  • Pasokan Beras PIBC Melonjak 6.763 Ton

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta, 20/2. Sejak akhir Januari 2018 sudah memasuki panen raya, kini beras mengalir ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Pemasukan beras ke PIBC kemarin 6.763 ton, ini pemasukan tertinggi sepanjang 2018 dan lebih tinggi dibandingkan Februari 2017. “Pemasukan beras ini murni dari beras lokal, bukan dari impor. Beras impor dikunci di gudang Bulog”, hal ini […]

  • Permohonan Uji Ketentuan Hari Kalender UU Pilkada Diperbaiki

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Para Pemohon, Muhammad Asrun, Heru Widodo, dkk, menguji  ketentuan Pasal 1 angka 28 UU […]

expand_less