Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Permohonan Uji Ketentuan Hari Kalender UU Pilkada Diperbaiki

Permohonan Uji Ketentuan Hari Kalender UU Pilkada Diperbaiki

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
  • visibility 58

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Para Pemohon, Muhammad Asrun, Heru Widodo, dkk, menguji  ketentuan Pasal 1 angka 28 UU Pilkada yang mengatur bahwa hari yang dimaksud dalam penyelenggaraan Pilkada adalah hari kalender.

Sidang kedua perkara Nomor 134/PUU-XIII/2015 ini digelar pada Senin (30/11) di Ruang Sidang MK dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Dalam sidang tersebut, Pemohon menerangkan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim. Pemohon memperbaiki alasan permohonan, di antaranya akibat dari masih  berlakunya Norma Pasal 1 angka 28 UU Pilkada yang menyatakan hari adalah hari kalender, maka pemberlakuan makna hari dalam Pasal 134, 140, Pasal 143, Pasal 146, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, dan Pasal 154 UU Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum dan bersifat diskriminatif apabila tidak dimaknai sebagai hari kerja sebagaimana Mahkamah Konstitusi telah putuskan makna hari dalam Ketentuan Pasal 157 ayat (8) UU Pilkada.

“Kemudian perbedaan makna hari yang untuk penyelesaian perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan hari kerja, sedangkan penyelesaian administrasi, pelanggaran administrasi di Bawaslu, pidana di Gakkumdu, kemudian sengketa tata usaha negara di Peradilan Tata Usaha Negara ditetapkan dengan ketentuan hari kalender. Dengan merujuk pada Norma Pasal 1 angka 28, maka terang dan nyata hal tersebut menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian hukum bagi kalangan pencari keadilan maupun kalangan penegak hukum itu sendiri,” terang Heru Widodo mewakili Pemohon lainnya.

Kemudian, Pemohon juga menyampaikan simulasi apabila permohonan itu diajukan dalam tenggang waktu 3 hari kerja berbeda konsekuensinya dengan apabila ditetapkan hanya dengan tenggang waktu 3×24 jam. “Oleh karena itu, Yang Mulia, pemberlakuan ketentuan norma dalam Pasal 157 ayat (5) dan ayat (7) yang hanya memberikan waktu 3×24 jam telah menciptakan rasa ketidakadilan dan tidak memberikan kesempatan yang sama dalam arti yang proposional bagi pencari keadilan yang berada di luar Pulau Jawa. Dengan demikian menurut hemat Para Pemohon, frasa 3×24 jam dalam norma Pasal 157 ayat (5) dan ayat (7) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai 3×24 jam dalam hari kerja,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 28 UU Pilkada yang menyatakan “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: … 28. Hari adalah hari kalender”. Para Pemohon beralasan bahwa “hari kalender” sebagaimana diatur dalam ketentuan a quo dihitung secara hari normal, termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari bertanggal merah. Pada hari-hari tersebut pelayanan jasa masyarakat tidak sepenuhnya dapat dilakukan. Selain itu, penggunaan “hari kalender” juga dinilai para Pemohon tidak mempertimbangkan faktor geografis Indonesia, di mana banyak daerah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat, sehingga harus menggunakan layanan penerbangan yang jumlahnya tidak memadai dibandingkan dengan kebutuhan layanan penerbangan bagi masyarakat.

Selanjutnya, para Pemohon menilai bahwa implementasi pemberlakuan norma hari adalah hari kalender menimbulkan permasalahan dalam penyelesaian sengketa, baik di tingkat Bawaslu atau Panwaslu, tingkat persengketaan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun pada persidangan perkara pidana Pemilukada di peradilan umum, yang dalam kelazimannya melakukan persidangan dengan menggunakan hari kerja, bukan hari kalender. Para Pemohon berpendapat norma mengenai penetapan hari yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum adalah sebagai yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dalam Pasal 1 angka 28 UU No. 1/2015 menetapkan bahwa hari adalah hari kerja, namun dalam UU No. 8/2015 yang merupakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 norma tersebut diubah dan diganti menjadi berbunyi hari adalah hari kalender.

Selain itu, Pemohon pun menjelaskan mengenai letak perbedaan antara pemilihan kepala daerah serentak dan pemilihan umum legislatif sekalipun penetapan batas pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi, keberatan ke Mahkamah Konstitusi adalah 3×24 jam setelah KPU menetapkan rekapitulasi secara nasional yang membedakan terdapat jeda waktu yang cukup panjang antara tahapan penetapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, kemudian provinsi, dan kemudian secara nasional. Untuk itulah para Pemohon meminta agar mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Lulu Anjarsari/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Kelalaian PT. CLBB, Puluhan kebun Karet Warga Hangus Terbakar

    Diduga Kelalaian PT. CLBB, Puluhan kebun Karet Warga Hangus Terbakar

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com — Dari hasil investigasi di lapangan hari Kamis (26/11/2015) pukul 11.16 WIB, ditemukan fakta  bahwa kebun warga Desa Temuan Jaya terbakar. Api diduga berasal dari lahan yang di garap oleh PT. CLBB( Citra Loka Bumi Bengawan) saat proses pembakaran lahan yang telah ditebang. Menurut keterangan Yan (30), peristiwa tersebut terjadi pada 23 […]

  • Rizal Ramli Tegaskan antara Dia dan JK Sudah Tak Ada Masalah

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA — Perseteruan antara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mulai mereda. Rizal mengaku sudah bersalaman dengan Kalla saat bertemu usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu siang (19/8). “Habis sidang kabinet saya salami, ‘Hai Pak JK apa kabar?,” kata Rizal, menirukan ucapannya sendiri. Rizal menegaskan, antara dirinya […]

  • Bupati Minta Dana Desa Dimanfaatkan dengan Baik dan Tepat Sasaran

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Pagasari Kecamatan Purwodadi yang dilaksanakan di Aula Desa Setempat. Jum’at, 12/1/2018. Bupati pada kesempatan itu menyambut baik dilaksanakannya Musrenbangdes ini, diharapkan melalui musyawarah ini, desa memiliki perencanaan pembangunan yang terarah, tepat sasaran dan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, […]

  • Masa Pemberlakuan WFH, Pejabat Diimbau Tidak Matikan Alat Komunikasi

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Selama pemberlakuan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) pejabat diimbau tidak matikan alat komunikasi pada jam kerja. Hal ini disampaikan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), H Edi Iswanto saat dihubungi, Kamis (05/08/2021). “Masa pemberlakuan WFH, kita memindahkan kantor ke rumah. Semua pekerjaan di kantor dilaksanakan […]

  • PT. SMS Dituding Serobot Lahan dan Diluar HGU

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — PT  Sawit Mas Sejahtera yang bergerak dalam bidang perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di daerah Kabupaten Musi rawas, Provinsi Sumatera Selatan diduga menyerobot lahan warga di dua desa, yaitu Desa Gunung Kembang  Baru dan Desa Gunung Kembang Lama. Pasalnya, PT. Sawit Mas Sejahtera  melakukan aktivitasnya di luar HGU serta Keberadaannya tidak memperhatikan […]

  • Musyawarah GOW Tingkatkan Peran Bangun Lubuklinggau

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Musyawarah Paripurna (Muspar) Gabungan Organisasi Wanita (GOW) tingkat Kota Lubuklinggau dilaksanakan di Gedung Pertemuan Diklat Kota Lubuklinggau, Kamis (25/10). Kegiatan yang bertema peningkatan kualitas perempuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat ini dihadiri seluruh perwakilan organisasi wanita. Wakil Ketua I TP PKK, Hj Sri Haryati Sulaiman menerangkan, peran wanita dalam pembangunan sesuai dengan tema yakni […]

expand_less