Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » RUU Ciptaker Tak Bahas Sanksi Pidana

RUU Ciptaker Tak Bahas Sanksi Pidana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
  • visibility 119

JAKARTA – | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD menyepakati sanksi pidana yang sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak akan dimasukkan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan.

“Sanksi pidana terkait dengan UU Ketenagakerjaan tetap seperti di UU eksisting. Apakah disetujui?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja RUU Ciptaker di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Setelah itu anggota Baleg bersama perwakilan Pemerintah dan DPD RI menyatakan setuju dihapusnya DIM terkait sanksi pidana dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker.

Dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 183 hingga Pasal 189. Supratman mengatakan dalam Raker tersebut juga disepakati bahwa semua DIM yang berhubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) MK mengenai UU Ketenagakerjaan akan disesuaikan.

Hal itu, menurut politisi Partai Gerindra tersebut, karena telah menjadi kesepakatan semua fraksi dan pemerintah bahwa terkait semua Putusan MK wajib diikuti, bukan hanya terkait klaster ketenagakerjaan, snamun semua klaster yang ada dalam RUU Ciptaker.

“Sesuai masukan Taufik Basari (Anggota Baleg DPR RI, red) bahwa sedapat mungkin tidak hanya terkait dengan amar putusan MK namun juga pertimbangannya. Karena itu saya tawarkan tetap dibahas (DIM yang berhubungan dengan Putusan MK mengenai UU Ketenagakerjaan),” ujarnya.

Ada sejumlah Putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan MK itu antara lain tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan jaminan sosial.

Supratman mengatakan, telah disepakati bahwa upah minimum padat karya akan dikeluarkan dari DIM RUU Ciptaker setelah terjadi keputusan tripatrit dan itu merupakan kabar baik dan harapan bagi para pekerja.

Menurut dia, setelah mendengar penjelasan pemerintah melalui forum informal bersama Menteri Ketenagakerjaan bahwa upah minimum kabupaten tetap ada, mempertahankan aturan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan dengan persyaratan tertentu.

“Karena ada poin ‘persyaratan tertentu’ maka akan tetap dibahas dalam RUU Cipta Kerja,” ujarnya. Ia juga mengatakan telah disepakati bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tetap ada sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, namun ada penambahan terkait klaster keimigrasian dalam RUU Ciptaker.

Aturannya menurut dia dibuat bahwa terhadap calon investor dan orang yang akan menjadi pengurus perusahaan dalam posisinya sebagai komisaris maupun direksi, harus mengikuti aturan ketentuan yang telah diputuskan dalam UU Keimigrasian. | rnm/sf–DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

    KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa. Selain memeriksa […]

  • Pemerintah Diminta Hati-hati Cabut Subsidi Gas 3 Kg

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berhati-hati jika benar-benar ingin menarik subsidi elpiji 3 kg (gas melon) mulai semester II tahun 2020 ini. Pasalnya, penarikan itu akan berdampak luas bagi masyarakat, dimana sebagian besar masyarakat adalah pengguna elpiji 3 kg. “Sebelum menetapkan kebijakan penarikan […]

  • Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan Sujarwoto mempertanyakan izin usaha perkebunan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Gasing, Kabupaten Banyuasin yang tidak memberikan hak plasmanya kepada masyarakat. Post Views: 369

  • 46 Tahanan Muslim Diajak Lafal Al-Fatihah

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Petugas personil Sat-Binmas Polres Mura, sebelum jalankan sholat Jum’at rutin berikan siraman rohani kepada seluruh penghuni sel tahanan Mapolres. Kurang lebih sebanyak 46 orang tahanan Muslim, secara bergilir diajak menghafal bacaan surat Al-Fatihah. Dalam kesempatan kali ini, kegiatan siraman rohani ditugaskan KBO Sat-Binmas Iptu Surhadi Burhan. Dalam kesempatannya, Kapolres Mura AKBP […]

  • Pelayanan Izin Online Permudah Pelaku Usaha

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pelayanan dan penerbitan perizinan lebih mudah melalui online. Karena pelaku usaha dapat mengajukan dimana saja tanpa batasan tempat. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas, Mei Juanda menyampaikan pelayanan perizinan jadi lebih mudah dengan Online Single Submision (OSS). “Pelaku usaha dapat mendaftarkan izin usaha melalui […]

  • Pemkab Mura Tingkatkan Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor dengan Sistem Digital

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Untuk meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menerapkan dengan sistem digitalisasi yang di launching, Kamis di kantor baru komplek Agropolitan Center Muara Beliti. Bupati Musi Rawas diwakili staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum & Politik, Amra Muslimin membuka dan meresmikan sistem digitalisasi pengujian kendaraan bermotor. Amra Muslimin dalam sambutannya […]

expand_less