PALEMBANG – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan Sujarwoto mempertanyakan izin usaha perkebunan salah satu

PALEMBANG – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan Sujarwoto mempertanyakan izin usaha perkebunan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Gasing, Kabupaten Banyuasin yang tidak memberikan hak plasmanya kepada masyarakat.

“Perusahaan kelapa sawit itu sudah mengoperasikan lahan seluas 3.006 hektare, tetapi sampai sekarang belum ada plasmanya,” kata Sujarwoto di Palembang, Senin.

Menurut dia, pada saat kunjungan kerja ke perusahaan tersebut pihaknya meminta izin usaha perkebunan (IUP), tetapi tidak diperlihatkan.

“Kami sudah minta IUP-nya, tetapi tidak diberikan padahal perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sudah menghasilkan dan telah beroperasi sejak 2011,” katanya.

Ia mengatakan, seharusnya antara plasma dan inti itu harus berbarengan, karena ini penting sehingga masyarakat sekitar merasakan manfaat hadirnya perusahaan di daerah mereka.

Kemudian yang diberikan plasma itu harusnya berada di lokasi perusahaan beroperasional, jangan sampai berada di luar.

Selain itu, lanjutnya, bagi yang memiliki IUP untuk segera melaksanakan kegiatan, jangan sampai ditunda-tunda.

“Kami memberi waktu dua Minggu, jika tidak ada progres kami akan meminta Dinas Perkebunan dan BPN mengeceknya, serta meminta Gubernur Sumsel memberikan sanksi dan tindakan atas pelanggaran itu,” ujar wakil rakyat tersebut.

Ia berharap, dinas terkait supaya lebih berhati-hati dalam memberikan izin dan evaluasi juga harus dilakukan. (ant)