Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Puluhan Anggota Koperasi Korpri Mura Mengundurkan Diri

Puluhan Anggota Koperasi Korpri Mura Mengundurkan Diri

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 5 Agu 2018
  • visibility 66

Musi Rawas – Puluhan Anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengundurkan diri dan meminta kepada pengurus untuk mengembalikan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.

Pengunduran diri ini berdasarkan Surat Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas, nomor; 518/156/DKUKM/2018, tanggal 02 Juli 2018 prihal pengembalian simpanan pokok dan wajib anggota Koprasi Korpri Kabupaten Musi Rawas. Hal ini diungkapkan Sekretaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Arief Candra, Minggu (05/8/2018) kepada sejumlah media melalui press release.

Dikatakan Chandra, total anggota yang mengundurkan diri berdasarkan surat dari Dinas Koperasi dan UKM itu, sebanyak 33 anggota dengan total jumlah simpanan pokok dan wajib sebesar Rp 43,1 juta.

Alasan pengunduran diri anggota yang tercatat dari Dinas Perkebunan Musi Rawas ini, lanjut Chandra, dikarenakan anggota telah memasuki masa pensiun dan pindah kerja serta sebagian lainnya memang ingin mengundurkan diri.

Menindaklanjuti pengunduran anggota ini, kata Chandra, pengurus telah melaksanakan rapat, namun saat ini masih menunggu Ketua Koperasi Korpri yang masih tidak bisa dihubungi dan ditemui, dampaknya pihaknya masih belum bisa memberikan solusi atas permintaan anggota ini dan membahas pengembangan Koperasi Korpri kedepannya.

Dirinya berharap agar Ketua Koperasi dapat segera menghadiri rapat pengurus dan dapat ditemui, sehingga dapat menjalankan amanah RAT dan langkah-langkah kemajuan organisasi.

Dikatakan Chandra, tidak hanya anggota dari Dinas Perkebunan, namun ada juga anggota dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mura dan RS Sobirin yang mengajukan pengunduran diri dan menarik simpanan pokok dan wajib mereka.

Namun, saat ini diakui Chandra, pihaknya belum memiliki dana untuk membayar simpanan pokok dan wajib tersebut, karena berdasarkan laporan Bendahara, saat ini di rekening Koperasi Korpri per akhir juli lalu hanya ada dana sekitar Rp 4 juta.

Namun, Chandra memastikan pihaknya akan memikirkan dan mencari jalan keluar atas hak anggota yang mengundurkan diri ini khususnya yang telah memasuki pensiun.

Berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 29 maret lalu, salah satu isinya yaitu memprioritaskan pembayaran simpanan pokok dan wajib anggota yang telah memasuki masa pensiun.

Chandra yang merupakan Sekretaris terpilih pada RAT 2018 lalu, mengungkapkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus Koperasi Korpri pada RAT tahun buku 2017, jumlah anggota aktif sebanyak 729 orang dengan jumlah total simpanan pokok dan wajib Rp 875.840.000,-, jumlah anggota pasive sebanyak 58 orang dengan total simpanan Rp 57.265.000. Sementara untuk anggota yang telah keluar sebanyak 172 orang dengan total simpanan yang dibayarkan Rp 147 juta. (*)

Musi Rawas, 06 Agustus 2018
Contak Person
Arief Candra, S.Hut, M.Si
Sekertaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas
Kontak 081272830220

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah 13 Bumdes Penerima Mobil Hibah di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata menguraikan ke 13 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2017 yang menerima hibah Mobil Supermega Carry antara lain : Bumdes Mekar Sari dan Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti, Bumdes Temuan Jaya Kecamatan Muara Kelingi, Bumdes Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti. Kemudian, Bumdes […]

  • DPR Sesalkan Publik Figur Langgar Prokes Usai Vaksin

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyesalkan adanya publik figur yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi Covid-19. Perilaku tersebut dinilai Azis sangat tidak terpuji dan tidak patut dicontoh. Menurutnya, meskipun proses vaksinasi Covid sudah berlangsung, protokol kesehatan (prokes) tetap harus dipatuhi oleh masyarakat, terutama publik figur yang dipilih pemerintah untuk […]

  • BPK Temukan Belanja Jasa RS Rupit Tanpa Pertanggungjawaban

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MURATARA – | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan, tidak meyakini kewajaran Belanja Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: 28.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019, tanggal 24 Mei 2019, berdasar Buku Kas Umum (BKU) diketahui belanja jasa pelayanan BLUD […]

  • Diduga Kurang Pengawasan, Proyek Irigasi Tanpa Plang Nama Dikerjakan Asal Jadi

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Diduga akibat kurang pengawasan, pengerjaan proyek irigasi di Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas ini disinyalir dimanipulasi oleh rekanan yang mengerjakannya. Pantauan wartawan di lapangan Minggu (2/9), volume material batu bujang untuk pembangunan proyek yang tidak memiliki plang papan nama ini diduga dikurangi alias dimanipulasi. Pasalnya terlihat jelas, materil batu […]

  • SMPN Bangun Rejo Masuk LSS Nasional, Bupati : Bukti Sekolah di Mura Peduli Kesling

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Bangun Rejo Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas terpilih mengikuti Lomba Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Nasional tahun 2019. Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan menyampaikan, masuknya SMPN Bangun Rejo ikut LSS Tingkat Nasional menjadi bukti sekolah-sekolah di Kabupaten Mura konsisten pada pendidikan sekaligus dalam hal mengimplementasikan […]

  • Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    SIDANG lanjutan pengujian Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2/2019) siang. Agenda sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 4/PUU-XVII/2019 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) […]

expand_less