Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Burung Beo Nias

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Burung Beo Nias

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 13 Feb 2018
  • visibility 71

Lubuklinggau- Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 12 ekor burung Beo Nias dari bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Selain 12 ekor satwa dilindungi itu, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau juga mengamankan sopir bus AKAP dengan nopol BK 7819 HD yang diketahui bernama Aswar Hasibuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Pidsus Ipda Hilal Subhi mengatakan, terbongkarnya kasus penyelundupan Beo Nias itu bermula dari pihaknya menerima informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi, Minggu (11/2) sekitar pukul 12.00.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Pidsus bertolak menuju lokasi untuk menunggu kedatangan bus yang dimaksud. Barulah, sekitar pukul 17.00, bus melintas di lokasi dan langsung dihentikan oleh petugas kepolisian.

“Anggota kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus itu. Saat membuka bagasi bus, kita menemukan enam boks yang berisikan burung Beo Nias. Satu boks berisikan 2 ekor, jadi seluruhnya ada 12 ekor,” katanya, Selasa (13/2) siang.

Ia mengatakan, pihaknya masih mengejar pemilik burung yang identitasnya sudah diketahui.

“Hasil pemeriksaan sementara, burung itu dibawa dari Medan dengan tujuan Bandar Lampung, dengan upah sebesar Rp1,2 juta,” katanya.

Setelah diamankan itu, 12 burung Beo Nias dititipkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lahat. Penitipan itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat Martialis Puspito.

Menurut Martialis, burung Beo Nias yang diterimanya dari pihak kepolisian akan ditempatkan di pusat Penangkaran yang berada di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas.

“Burung Beo Nias, termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pemilik bisa diancam kurungan penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat yang memelihara satwa dilindungi agar segera menyerahkannya ke petugas kepolisian maupun BKSDA sehingga tidak terkena proses hukum. Korankito.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK: Aturan Pemanggilan Paksa oleh DPR Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Jum, 29 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan pemanggilan paksa oleh DPR dan aturan dibolehkannya langkah hukum bagi pihak yang merendahkan martabat DPR bertentangan dengan UUD 1945. Majelis Hakim Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil kedua aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Putusan dengan Nomor 16/PUU-XVI/2018 dibacakan […]

  • Pernyataan Presiden Tentang Serangan Bom Bunuh Diri di Surabaya

    • calendar_month Ming, 13 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    SETELAH meninjau lokasi serangan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Diponegoro dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jalan Arjuno serta menjenguk korban di rumah sakit Bhayangkara, Surabaya, Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebagai berikut: 1. Hari ini telah terjadi aksi teror di tiga lokasi di Surabaya. Tindakan terorisme kali […]

  • Resahkan Warga, Bandar Sabu Muratara Diringkus

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah sepak terjang,  Heriyanto (44) pemuda warga Dusun IV Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Betapa tidak, setelah sekian lama resahkan warga. Pria diduga Bandar sabu-sabu, tak berkutik diringkus tim reserse narkotik (Restik) Sat-Narkoba Polres Mura,  Kemarin (4/7) malam 19.30 wib. Terbongkarnya kedok tersangka, merupakan hasil penyelidikan […]

  • Masalah Pembebasan Lahan Sp 4 SP Periuk, Nobel : Yang Sengketa Internal Keluarga

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Rencana proyek jalan simpang empat di Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau akan dibangun tahun depan. Memang tadinya lahan tersebut bersengketa, namun sengketa tersebut internal keluarga ahli waris, harga ganti rugi sepakat tetapi pembagian diantara mereka yang tidak cocok, akhirnya kita titipkan ganti rugi di Pengadilan, sebelum mereka menyelesaikan perselisihan. Demikian […]

  • PPWI Desak Polisi Tangkap Pembegal Wartawan Metropol

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mendesak Kapolres Bogor, AKBP Dicky, agar segera menangkap para oknum pembegal wartawan media nasional Metropol, Wido (34), yang hingga kini penanganan kasusnya terkesan lamban. Pasalnya, sudah 20 hari berlalu dari saat kejadian perkara, namun belum dilakukan penangkapan para terduga pembegal, padahal mereka masih berkeliaran […]

  • Kabag Tapem : Kasus Korupsi Bila Sampai Dikejaksaan 50 Juta Tidak Cukup

    Kabag Tapem : Kasus Korupsi Bila Sampai Dikejaksaan 50 Juta Tidak Cukup

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Musi Rawas — Adanya tudingan miring yang terang-terangan disampaikan Rehal Ikmal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, terhadap pihak kejaksaan, terbilang cukup berani dan mengejutkan. Hal ini berawal saat sejumlah wartawan sedang mewawancarainya di ruang kerjanya, terkait masalah anggaran rapat koordinasi (rakor) bidang […]

expand_less