Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Burung Beo Nias

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Burung Beo Nias

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 13 Feb 2018
  • visibility 119

Lubuklinggau- Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 12 ekor burung Beo Nias dari bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Selain 12 ekor satwa dilindungi itu, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau juga mengamankan sopir bus AKAP dengan nopol BK 7819 HD yang diketahui bernama Aswar Hasibuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Pidsus Ipda Hilal Subhi mengatakan, terbongkarnya kasus penyelundupan Beo Nias itu bermula dari pihaknya menerima informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi, Minggu (11/2) sekitar pukul 12.00.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Pidsus bertolak menuju lokasi untuk menunggu kedatangan bus yang dimaksud. Barulah, sekitar pukul 17.00, bus melintas di lokasi dan langsung dihentikan oleh petugas kepolisian.

“Anggota kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus itu. Saat membuka bagasi bus, kita menemukan enam boks yang berisikan burung Beo Nias. Satu boks berisikan 2 ekor, jadi seluruhnya ada 12 ekor,” katanya, Selasa (13/2) siang.

Ia mengatakan, pihaknya masih mengejar pemilik burung yang identitasnya sudah diketahui.

“Hasil pemeriksaan sementara, burung itu dibawa dari Medan dengan tujuan Bandar Lampung, dengan upah sebesar Rp1,2 juta,” katanya.

Setelah diamankan itu, 12 burung Beo Nias dititipkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lahat. Penitipan itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat Martialis Puspito.

Menurut Martialis, burung Beo Nias yang diterimanya dari pihak kepolisian akan ditempatkan di pusat Penangkaran yang berada di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas.

“Burung Beo Nias, termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pemilik bisa diancam kurungan penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat yang memelihara satwa dilindungi agar segera menyerahkannya ke petugas kepolisian maupun BKSDA sehingga tidak terkena proses hukum. Korankito.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi……….., Anak Jadi Korban Salah Tembak Polisi

    • calendar_month Rab, 26 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BENGKULU – Seorang polisi di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, diduga salah tembak sehingga mengakibatkan sang anak meninggal dunia. “Kami sedang berduka, ya benar, kejadian itu masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta, di Bengkulu, Rabu. Waktu kejadian diperkirakan sekira pukul 04.00 WIB, subuh, Rabu 26 April 2017. Lokasi kejadian […]

  • Pertemuan AFTA Council Lahirkan Sertifikat Mandiri Eksportir

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Singapura, 29 Agustus 2018 – Para Menteri ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council kembali melangsungkan pertemuan rutin tahunan yang ke-32 dalam rangkaian acara pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Ministers’ Meeting/AEM) ke-50 pada hari ini, Rabu (29/8) di Shangri-La Hotel, Singapura. Pertemuan ini membahas isu-isu pendalaman integrasi ekonomi ASEAN di bidang perdagangan barang. Dalam masa Keketuaan […]

  • Mantan Sekda Sumsel Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy memberikan kesaksian pada sidang korupsi hibah di Pemprov Sumatera Selatan 2013 dengan penyelewengan uang negara senilai Rp21 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis. Yusri memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Laonma Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol) terkait tugasnya sebagai […]

  • 500 SRM Penghasilan Rendah Segera Disambung

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Untuk mengoptimalkan pemenuhan suplay air bersih warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), BLUD SPAM Mura akan merealisasikan pemasangan 500 sabungan rumah mura (SRM) sasaran pelanggan air bersih berpenghasilan rendah. Kepastian itu disampaikan, Kepala BLUD SPAM Mura Agus Hilman ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya. Jum’at (12/7) siang. Dikatannya, semua sudah sesuai wacana […]

  • Azandri : Gusur Lahan Peti Kemas

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Azandri mengatakan mengenai sengketa lahan peti kemas, minta Pemerintah Kabupaten Mura segera gusur lahan yang dikuasai PT Agro Kati Lama (AKL). “Segera gusur lahan tersebut, karena itu sudah jelas milik Pemkab Mura. Tidak perlu adanya peta wilayah tersebut, yang mana milik Pemkab Mura gusur,” ungkap […]

  • Brigadir Polisi (Brigpol) Adenan Zuhri anggota Unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Muratara. (Dok: AZ)

    Komitmen Brigpol Adenan Zuhri, Berikan Layanan Hukum Profesional dan Terbaik Bagi Masyarakat Muratara

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 3.053
    • 0Komentar

    MURATARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Muratara mendapatkan personel baru dari mutasi yang memiliki record membanggakan. Personel dimaksud, Brigpol Adenan Zuhri, yang sebelumnya berasal dari Korps Brimob, kini mutasi ke Unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Muratara. Track record Brigpol Adenan Zuhri patut diacungi jempol bahkan sebelum jadi.anggota Polri. Pada tahun 2011, ia tercatat […]

expand_less