Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Burung Beo Nias

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Burung Beo Nias

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 13 Feb 2018
  • visibility 26

Lubuklinggau- Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 12 ekor burung Beo Nias dari bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Selain 12 ekor satwa dilindungi itu, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau juga mengamankan sopir bus AKAP dengan nopol BK 7819 HD yang diketahui bernama Aswar Hasibuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Pidsus Ipda Hilal Subhi mengatakan, terbongkarnya kasus penyelundupan Beo Nias itu bermula dari pihaknya menerima informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi, Minggu (11/2) sekitar pukul 12.00.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Pidsus bertolak menuju lokasi untuk menunggu kedatangan bus yang dimaksud. Barulah, sekitar pukul 17.00, bus melintas di lokasi dan langsung dihentikan oleh petugas kepolisian.

“Anggota kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus itu. Saat membuka bagasi bus, kita menemukan enam boks yang berisikan burung Beo Nias. Satu boks berisikan 2 ekor, jadi seluruhnya ada 12 ekor,” katanya, Selasa (13/2) siang.

Ia mengatakan, pihaknya masih mengejar pemilik burung yang identitasnya sudah diketahui.

“Hasil pemeriksaan sementara, burung itu dibawa dari Medan dengan tujuan Bandar Lampung, dengan upah sebesar Rp1,2 juta,” katanya.

Setelah diamankan itu, 12 burung Beo Nias dititipkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lahat. Penitipan itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat Martialis Puspito.

Menurut Martialis, burung Beo Nias yang diterimanya dari pihak kepolisian akan ditempatkan di pusat Penangkaran yang berada di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas.

“Burung Beo Nias, termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pemilik bisa diancam kurungan penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat yang memelihara satwa dilindungi agar segera menyerahkannya ke petugas kepolisian maupun BKSDA sehingga tidak terkena proses hukum. Korankito.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUR Bersubsidi Disepakati Hingga 40 Persen

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi akhirnya disepakati mencapai 40 persen yang menyasar para pelaku usaha di level terkecil. Sebelumnya, pemerintah baru menyasar 22 persen. Tahun 2017 ini sasaran sisanya akan ditambah 20 persen lagi. Post Views: 369

  • Presiden Resmikan Kawasan Pesantren Modern Terpadu Prof. Dr. Hamka II

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meresmikan kawasan Pesantren Modern Terpadu (PMT) Prof. Dr. Hamka II di Kota Padang, Senin, 21 Mei 2018. Kawasan PMT Prof. Dr. Hamka II yang diresmikan terdiri dari gedung sekolah SMP, SMA, rumah susun, dan Masjid Hj. Yuliana. Presiden tiba di PMT yang terletak di Jalan Bypass Km. 15, Kecamatan Koto Tangah, Kota […]

  • Warga – Pemprov Sepakati Tunda Eksekusi Lahan Pembangunan UIN

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Penghancuran terhadap 117 bangunan rumah warga di Lokasi Pembangunan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Jakabaring Palembang, diwarnai kerusuhan antara warga dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) (01/10/2015) Julius, Ketua Pemuda Panca Marga Sumsel  yang diberi Kuasa oleh warga  yang menempati lahan UIN tersebut sudah sepakat dengan PP, UIN dan […]

  • Kompetensi Memisahkan Kita dari Wartawan Abal-abal

    • calendar_month Sen, 24 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    TIDAK ada yang istimewa dari buah pikir Tuan Wilson Lalengke yang menggugat perihal kompetensi wartawan Indonesia. Pendapat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang juga Ketua Sekretariat Bersama Pers Indonesia tersebut lazim kita dengar di sebagian kalangan wartawan abal-abal. Mereka menolak Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI, AJI, IJTI, dan lembaga-lembaga berwenang lainnya. […]

  • Mudahkan Siswa ke Sekolah, Kepsek Pungut Dana Cor Jalan

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Demi mendukung kemudahan siswa menimba ilmu, Kepala SMPN Sumber Harta bersama Komite Sekolah sepakat membuat cor semen jalan ke sekolah. Kepala SMPN Sumber Harta, Sunarno mengatakan disekolahnya, Rabu (28/02) bahwa jalan kesekolah bila hujan seperti kubangan maka dari itu disepakati untuk di cor semen. Tujuannya agar siswa maupun guru dapat kesekolah […]

  • Harga Emas Batangan Antam dan UBS ‘Naik’, Selasa 7 September 2021

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Selasa (07/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS ‘naik’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp500.000,- naik Rp2.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp936.000,- juga naik Rp4.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini […]

expand_less