Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 132

MAHKAMAH KONSTITUSI menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Rabu (25/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang kali ini, DPR dan ahli yang dihadirkan Pemerintah sepakat bahwa UU Ketenagalistrikan sudah mengikuti dinamika untuk dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga listrik dalam jumlah yang merata dan bermutu. Hal tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat.

Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana mewakili DPR menyampaikan keterangan terkait permohonan Pemohon yang menggugat aturan unbundling dalam UU Ketenagalistrikan.  Mengawali penjelasannya, Sudiartana menyampaikan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional maka penyediaan usaha tenaga listrik harus dikuasai negara dan penyediaan tenaga listrik juga perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan. Untuk memenuhi ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dan bermutu maka dimungkinkanlah partisipasi dari badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.

Hal tersebut sejalan dengen ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yang membuka ruang bagi BUMN, maupun BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam hal adanya wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik.  “Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) undang-undang a quo yang mengatur bahwa untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan listrik, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi,” ujar Sudiartana.

Lebih lanjut, Sudiartana menyatakan sesuai Pasal 10 UU Ketenagalistrikan, pengelolaan tenaga listrik pada prinsipnya dilaksanakan secara terintegrasi meliputi pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, atau penjualan tenaga listrik. Meski begitu, buru-buru Sudiartana menambahkan, usaha penyediaan tenaga listrik harus dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha meskipun dalam undang-undang disebutkan dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang digugat oleh Pemohon menurut DPR dianggap tidak bertentangan sama sekali dengan UUD 1945. Sebab, pasal tersebut pada intinya menganut dua sistem dalam struktur usaha ketenagalistrikan, yaitu sistem kompetisi dan sistem unbundling (yang digugat oleh Pemohon). Sudiartana menjelaskan sistem unbundling justru dimaksudkan untuk memisahkan sistem kompetisi dari hulu hingga ke hilir.

Dalam kesempatan ini, Sudiartana juga menjelaskan bahwa meski harga atau tarif listrik di tiap daerah bisa berbeda-beda berdasarkan prinsip usaha yang sehat, namun Pemerintah tidak lepas tangan. Pemerintah tetap ikut berperan dalam melakukan pengawasan dan pengaturan yang sesuai dengan konsep penguasaan negara dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Maka meskipun harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik diterapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat, namun tidak perlu meragukan kuatnya peran negara melalui Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal memegang kontrol untuk mengatur penyelenggaraan ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat, termasuk soal tarif harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik sesuai dengan kewenangan, jadi peran negara tetap kuat,” tegas Sudiartana.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Supriadi Legino selaku pakar manajemen ketenagalistrikan yang dihadirkan Pemerintah. Dengan menjelaskan menggunakan ilustrasi cerita, Legino menyampaikan suatu organisasi harus dinamis dan adaptif terhadap lingkungan bila ingin mempertahankan pertumbuhan dan kualitas pelayanan serta produksinya. Hal tersebut disampaikan Legino terkait sistem manajemen PLN.

“Setiap organisasi harus dapat selalu mengikuti dinamika perubahan lingkungan, termasuk juga organisasi yang mengelola ketenagalistrikan. Hal ini juga berlaku untuk pelayanan publik, yang dalam hal ini ketenagalistrikan. Artinya bahwa dinamika atau perubahan dalam menerapkan ilmu manajemen, termasuk bentuk organisasi dan pembagian tugas kewenangan, bisa dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi tersebut,” papar Legino.

Menurut Legino, Pemerintah melalui PLN sudah berupaya untuk terus mengikuti dinamika perubahan lingkungan. Hal tersebut terlihat dalam beberapa peraturan terkait pengelolaan ketenagalistrikan dalam UU Ketenagalistrikan. “Jadi, undang-undang ini justru merupakan representasi dari peranan negara dalam mengemban amanah konstitusi, khususnya dalam mengelola energi listrik untuk keperluan hajat hidup orang banyak dengan cara yang lebih efektif dan seefisien mungkin dengan menerapkan kaidah-kaidah manajemen dan organisasi yang baik,” tambah Legino.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang mengatur mengenai pengelolaan dalam penyediaan usaha tenaga listrik secara terpisah (unbundling) telah mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan. Bahkan ketentuan tersebut dapat mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaaan atas tenaga listrik. (Yusti Nurul Agustin/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sumsel Minta Pengusaha Dongkrak Harga Sawit

    • calendar_month Sab, 5 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Palembang – Rendahnya harga komoditi perkebunan khususnya buah sawit di Sumatera Selatan menjadi  perhatian serius Gubernur Sumsel Herman Deru. Karena itu dirinya sejak dari awal berfikir bagaimana caranya agar komoditi ini harganya bisa terdongkrak naik. “Jauh waktu saat belum menjadi gubernur, saya sudah berfikir bagaimana hasil komoditas masyarakat ini harganya bisa naik,” tegasnya, saat menerima audiensi […]

  • Periksa Warung Tuak, Polisi Temukan Pria Bawa Senpi

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Anggota Polsek Tugumulyo, Rabu (18/04) mengamankan seorang pria membawa senjata api di sebuah warung tuak di Kawasan Desa Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Pria inisial TH warga Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini diringkus saat personel Polsek Tugumulyo melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polsek Tugumulyo […]

  • Uji Aturan Akses Informasi Keuangan, Pemohon Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 lampiran Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Senin (22/1). Perkara 102/PUU-XV/2017 agendanya, yakni mendengar perbaikan permohonan. Sidang kali ini dipimpin […]

  • Uji UU MD3, Pemohon Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), Rabu (20/3) siang. Perkara yang teregistrasi Nomor 16/PUU-XVI/2018, 17/PUU-XVI/2018, dan 18/PUU-XVI/2018 ini dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra. Pemohon […]

  • Hari Ini Gedung IBI Musi Rawas Diresmikan

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Musi Rawas patut berbangga pasalnya, Rabu, (21/03/2018) Organisasi Profesi ini telah memiliki Gedung Sekretariat yang berada di komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas, Muara Beliti dan telah diresmikan oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan diwakili oleh Sekertaris Dinas Kesehatan Musi Rawas, H M Nizar, SKM, MM. Ketua […]

  • Pelatihan E-Reporting, 90 Pengurus DWP Mura

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Guna meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) di Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 90 pengurus dan anggota DPW Kecamatan, OPD dan Kabupaten mengikuti pelatihan penerapan E-Reporting. Pelatihan yang dilaksanakan di Sekretariat DWP Kabupaten Musi Rawas Pendopoan Bupati, Rabu (24/04/2019) dihadiri langsung oleh penasehat DPW Musi Rawas dr Hj Noviar Marlina […]

expand_less