Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 153

MAHKAMAH KONSTITUSI menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Rabu (25/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang kali ini, DPR dan ahli yang dihadirkan Pemerintah sepakat bahwa UU Ketenagalistrikan sudah mengikuti dinamika untuk dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga listrik dalam jumlah yang merata dan bermutu. Hal tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat.

Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana mewakili DPR menyampaikan keterangan terkait permohonan Pemohon yang menggugat aturan unbundling dalam UU Ketenagalistrikan.  Mengawali penjelasannya, Sudiartana menyampaikan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional maka penyediaan usaha tenaga listrik harus dikuasai negara dan penyediaan tenaga listrik juga perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan. Untuk memenuhi ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dan bermutu maka dimungkinkanlah partisipasi dari badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.

Hal tersebut sejalan dengen ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yang membuka ruang bagi BUMN, maupun BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam hal adanya wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik.  “Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) undang-undang a quo yang mengatur bahwa untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan listrik, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi,” ujar Sudiartana.

Lebih lanjut, Sudiartana menyatakan sesuai Pasal 10 UU Ketenagalistrikan, pengelolaan tenaga listrik pada prinsipnya dilaksanakan secara terintegrasi meliputi pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, atau penjualan tenaga listrik. Meski begitu, buru-buru Sudiartana menambahkan, usaha penyediaan tenaga listrik harus dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha meskipun dalam undang-undang disebutkan dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang digugat oleh Pemohon menurut DPR dianggap tidak bertentangan sama sekali dengan UUD 1945. Sebab, pasal tersebut pada intinya menganut dua sistem dalam struktur usaha ketenagalistrikan, yaitu sistem kompetisi dan sistem unbundling (yang digugat oleh Pemohon). Sudiartana menjelaskan sistem unbundling justru dimaksudkan untuk memisahkan sistem kompetisi dari hulu hingga ke hilir.

Dalam kesempatan ini, Sudiartana juga menjelaskan bahwa meski harga atau tarif listrik di tiap daerah bisa berbeda-beda berdasarkan prinsip usaha yang sehat, namun Pemerintah tidak lepas tangan. Pemerintah tetap ikut berperan dalam melakukan pengawasan dan pengaturan yang sesuai dengan konsep penguasaan negara dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Maka meskipun harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik diterapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat, namun tidak perlu meragukan kuatnya peran negara melalui Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal memegang kontrol untuk mengatur penyelenggaraan ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat, termasuk soal tarif harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik sesuai dengan kewenangan, jadi peran negara tetap kuat,” tegas Sudiartana.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Supriadi Legino selaku pakar manajemen ketenagalistrikan yang dihadirkan Pemerintah. Dengan menjelaskan menggunakan ilustrasi cerita, Legino menyampaikan suatu organisasi harus dinamis dan adaptif terhadap lingkungan bila ingin mempertahankan pertumbuhan dan kualitas pelayanan serta produksinya. Hal tersebut disampaikan Legino terkait sistem manajemen PLN.

“Setiap organisasi harus dapat selalu mengikuti dinamika perubahan lingkungan, termasuk juga organisasi yang mengelola ketenagalistrikan. Hal ini juga berlaku untuk pelayanan publik, yang dalam hal ini ketenagalistrikan. Artinya bahwa dinamika atau perubahan dalam menerapkan ilmu manajemen, termasuk bentuk organisasi dan pembagian tugas kewenangan, bisa dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi tersebut,” papar Legino.

Menurut Legino, Pemerintah melalui PLN sudah berupaya untuk terus mengikuti dinamika perubahan lingkungan. Hal tersebut terlihat dalam beberapa peraturan terkait pengelolaan ketenagalistrikan dalam UU Ketenagalistrikan. “Jadi, undang-undang ini justru merupakan representasi dari peranan negara dalam mengemban amanah konstitusi, khususnya dalam mengelola energi listrik untuk keperluan hajat hidup orang banyak dengan cara yang lebih efektif dan seefisien mungkin dengan menerapkan kaidah-kaidah manajemen dan organisasi yang baik,” tambah Legino.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang mengatur mengenai pengelolaan dalam penyediaan usaha tenaga listrik secara terpisah (unbundling) telah mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan. Bahkan ketentuan tersebut dapat mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaaan atas tenaga listrik. (Yusti Nurul Agustin/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Bantahan Cokro Tentang Proyek Pamsimas Kurang Volume

    • calendar_month Jum, 8 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Musirawas – Cokro, selaku Satuan Pelaksana (Satlak) didampingi Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) Pamsimas, Desa Ciptodadi, Musirawas, Sumatera Selatan, (6/12/2017), membantah bahwa proyek  tersebut kurang volume, maka kegiatan itu sudah kerjakan sesuai RAB. “Tidak benar, proyek pamsimas di desa kami dikerjakan kurang volume, semua item pekerjaan seperti sumur bor, pondasi tower, cakar ayam dan lainnya kita kerja sesuai […]

  • Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Bupati Buka Orientasi PWI Mura

    • calendar_month Jum, 20 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan berharap Orientasi Calon Anggota PWI dapat meningkatkan kapasistas wartawan yang profesional, berkualitas dan memiliki wawasan yang luas. Tentu hal ini bisa membantu pemerintah dalam mengawal dan menyebarluaskan informasi pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menyambut baik serta apresiasi terlaksananya kegiatan ini, […]

  • Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo tahun 2013, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli mengatakan tidak takut untuk dilaporkan. Hal ini disampaikan Yamin Pabli dikantornya, Senin (15/06/2015) kepada wartawan. “Kami rasa semua kegiatan tersebut tidak ada masalah, buktinya dalam pemeriksaan BPK maupun […]

  • Fungsi Kontrol Pers untuk Demokrasi Sehat

    • calendar_month Sel, 15 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Lubuklinggau dan Provinsi Sumatera Selatan merupakan tanggung jawab bersama baik itu KPU, Unsur Forum Komunikasi Daerah serta masyarakat luas. Hal ini disampaikan Ketua Himpunan Jurnalis (HJD), Agus Kurniawan pada Sosialisasi dan Dialog Interaktif Jurnalisme Sehat di Ballroom Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggau, Selasa (15/05). Menurut Agus Kurniawan, […]

  • Bengkel ‘Inez Motor,’ Rekomendasi Service dan Sparepart Kendaraan Roda Dua Anda

    Bengkel ‘Inez Motor,’ Rekomendasi Service dan Sparepart Kendaraan Roda Dua Anda

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bengkel Inez Motor merupakan service dan pergantian sparepart kendaraan roda dua yang perlu direkomendasikan untuk anda. Karena pelayanan konsumen bengkel ini, dinilai sangat baik, ramah dan utamakan kepuasan konsumen. Owner Bengkel Inez Motor, Saiful Zuhri dikunjungi Senin (22/01/2023), mengatakan bengkelnya selalu siap melayani service motor kendaraan roda dua, khususnya wilayah Kelurahan Jogoboyo, […]

  • Politik Sembako, Anies : Ini Tanda Kepanikan, Ada Operasi-Operasi

    • calendar_month Sel, 18 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA — Masyarakat Ibu Kota dibuat resah dengan guyuran ‘politik uang’ berupa sembako yang tersebar hampir di semua wilayah DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.  Politik sembako itu memicu gejolak jelang pemungutan suara pada Rabu (19/4). Post Views: 690

expand_less