Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » LSM PPD Pertanyakan Pengadaan Senjata Api & Makan Minum Pol PP Muratara

LSM PPD Pertanyakan Pengadaan Senjata Api & Makan Minum Pol PP Muratara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2015
  • visibility 100

MURATARA, Jurnalindependen.com — Terkait kegiatan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja & Perlindungan Masyarakat (Pol PP & Linmas) tahun anggaran 2014 dipertanyakan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), Muawiyah, Rabu (25/02/2015).

Diketahui pada kantor tersebut terdapat Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Dengan Jumlah Anggaran Sebesar + Rp 120.000.000,-  dengan sasaran tersedianya Senjata Api Pol PP.

“Kita perlu tau apakah sudah ada izin pengadaan senjata api tersebut, dari siapa, untuk siapa dan gunanya apa senjata api itu?

Karena beberapa hari yang lalu saya sempat bertemu dengan salah satu anggota Kodim 0402 Mura-Lubuklinggau yang mengatakan bahwa tidak sembarang orang yang boleh menyimpan dan memiliki senjata, karena kalau ingin menyimpan dan memiliki senjata api harus memiliki izin terlebih dahulu” ungkap Muawiyah.

Kemudian lanjut Muawiyah, Kegiatan Pengadaan Makanan dan minuman yang pertama untuk Konsumsi Pemilihan Legislatif dan Presiden dengan jumlah anggaran sebesar + Rp 150.000.000,-, Kegiatan Pengadaan Makanan dan Minuman untuk makan minum kantor dengan jumlah anggaran sebesar + Rp594.802.000,- dengan menggunakan dana APBD tahun yang sama,

“Dari kedua kegiatan Pengadaan Makanan dan Minuman tersebut, kami mempertanyakan untuk siapa saja makanan dan minuman itu, berapa jumlah banyaknya dan berapa harga satuannya?” tanya Muawiyah.

Karena menurut Muawiyah, ada beberapa keluhan tentang makan minum  yang disampaikan anggota Pol PP kepadanya. “Kami meminta kepala Kantor Satuan Pol PP dan Linmas untuk dapat menyalin/mengcopy DPA/RKA kegiatan tersebut,” pinta Muawiyah.

Pernyataan Muawiyah ini disampaikan ke Jurnalindependen.com karena sebelumnya telah mengirim surat konfirmasi dengan No.203/S-Kf/LSM-PPD/Muratara/II/2015, ke Kantor Pol PP dan Linmas Kabupaten Muratara.

Adapun dasar hukumnya : UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme pasal 9 ayat 1 hurup a yang berbunyi “ peran serta masyarakat dalam pasal 8 diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh,dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan Negara”; karena sibuknya pejabat Pemerintah atau penyelenggara Negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Pol PP dan Linmas, Mulyadi Pabena belum dapat dikonfirmasi tentang keberadaan surat yang dilayangkan oleh LSM PPD tersebut karena masih sibuk urusan Kantor.(pr)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan. Post Views: 671

  • Bupati Support Program AKRAB Desa Suka Mulya

    • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Desa Suka Mulya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, menggelar acara Aksi Rabu Bina Desa Sempurna atau yang sering disebut AKRAB Desa, Rabu (12/9/2018). Dihadiri oleh Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan, Sekcam Tuah Negeri Nawawi, Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus, Kapos Babinsa Sertu Burlian, Kades se kecamatan Tuah Negeri, serta […]

  • Pemkot Lubuklinggau Dapat Bantuan CSR Pusat Melalui KY

    Pemkot Lubuklinggau Dapat Bantuan CSR Pusat Melalui KY

    • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau medapat bantuan dari pemerintah pusat melalui dana CSR berupa kendaraan transportasi baru untuk pengangkut sampah melalui Prof. Amzulian Rifai Komisi Yudisial Republik Indonesia. Selasa, (6/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Tampak bantuan kendaraan berupa lima unit kendaraan sepeda motor roda tiga dan dua unit mobil dump truck R.10 guna alat […]

  • Bunda PAUD Sosialisasi Cegah Stunting di Sembatu Jaya

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bunda PAUD Musi Rawas, Hj Noviar Marlina Gunawan menghadiri kegiatan Pendidikan Keluarga dan Sosialisasi Cegah Stunting melalui Parenting, serta Kegiatan Meliterasikan Ibu-Ibu Dalam Pencegahan Stunting di Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Cecar, Selasa (21/01/2020). Bunda PAUD mengajak ibu-ibu di Desa Sembatu jaya untuk belajar dan mengenal makanan yang baik dan […]

  • KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Juni 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka. Mereka adalah RM (Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021), LMM (Swasta), RSD (Swasta), dan JHW (Direktur PT SMS). Post Views: 354

  • Ini Harapan Bupati Muratara pada Workshop Siskeudes

    • calendar_month Sen, 9 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Syarif Hidayat menyambut baik Workshop Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Tentunya dengan Workshop ini dapat berguna bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. “Dengan adanya UU Desa, Pemdes diberikan kesempatan dapat mengelola keuangan desa diantaranya dengan transparan dan akuntabel. Dengan tertib administrasi ini agar dapat terhindar dari korupsi,” kata Bupati Muratara. […]

expand_less