Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » LSM PPD Pertanyakan Pengadaan Senjata Api & Makan Minum Pol PP Muratara

LSM PPD Pertanyakan Pengadaan Senjata Api & Makan Minum Pol PP Muratara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2015
  • visibility 116

MURATARA, Jurnalindependen.com — Terkait kegiatan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja & Perlindungan Masyarakat (Pol PP & Linmas) tahun anggaran 2014 dipertanyakan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), Muawiyah, Rabu (25/02/2015).

Diketahui pada kantor tersebut terdapat Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Dengan Jumlah Anggaran Sebesar + Rp 120.000.000,-  dengan sasaran tersedianya Senjata Api Pol PP.

“Kita perlu tau apakah sudah ada izin pengadaan senjata api tersebut, dari siapa, untuk siapa dan gunanya apa senjata api itu?

Karena beberapa hari yang lalu saya sempat bertemu dengan salah satu anggota Kodim 0402 Mura-Lubuklinggau yang mengatakan bahwa tidak sembarang orang yang boleh menyimpan dan memiliki senjata, karena kalau ingin menyimpan dan memiliki senjata api harus memiliki izin terlebih dahulu” ungkap Muawiyah.

Kemudian lanjut Muawiyah, Kegiatan Pengadaan Makanan dan minuman yang pertama untuk Konsumsi Pemilihan Legislatif dan Presiden dengan jumlah anggaran sebesar + Rp 150.000.000,-, Kegiatan Pengadaan Makanan dan Minuman untuk makan minum kantor dengan jumlah anggaran sebesar + Rp594.802.000,- dengan menggunakan dana APBD tahun yang sama,

“Dari kedua kegiatan Pengadaan Makanan dan Minuman tersebut, kami mempertanyakan untuk siapa saja makanan dan minuman itu, berapa jumlah banyaknya dan berapa harga satuannya?” tanya Muawiyah.

Karena menurut Muawiyah, ada beberapa keluhan tentang makan minum  yang disampaikan anggota Pol PP kepadanya. “Kami meminta kepala Kantor Satuan Pol PP dan Linmas untuk dapat menyalin/mengcopy DPA/RKA kegiatan tersebut,” pinta Muawiyah.

Pernyataan Muawiyah ini disampaikan ke Jurnalindependen.com karena sebelumnya telah mengirim surat konfirmasi dengan No.203/S-Kf/LSM-PPD/Muratara/II/2015, ke Kantor Pol PP dan Linmas Kabupaten Muratara.

Adapun dasar hukumnya : UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme pasal 9 ayat 1 hurup a yang berbunyi “ peran serta masyarakat dalam pasal 8 diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh,dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan Negara”; karena sibuknya pejabat Pemerintah atau penyelenggara Negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Pol PP dan Linmas, Mulyadi Pabena belum dapat dikonfirmasi tentang keberadaan surat yang dilayangkan oleh LSM PPD tersebut karena masih sibuk urusan Kantor.(pr)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Suara Pemuda Musirawas Tuding Pembangunan GCC di Korupsi

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Aliansi Suara Pemuda Musirawas menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Musirawas, Kamis (05/01/2017). Dalam orasinya, Zainuri sebagai korlap mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi ada kejanggalan dan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan Gedung Guru Convention Center (GCC) di Agropolitan […]

  • Sopir dan Buruh Pengedar Sabu Diringkus

    • calendar_month Jum, 12 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Setelah kian lama resahkan warga, lantaran ulahnya kerap edarkan narkoba. Dua pemuda, Zk (46) seorang sopir dan HK (37) keseharian bekerja sebagai buruh swasta kesemua warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas tak berkutik diringkus Sat-Narkoba Polres Mura. Terhentinya sepak terjang keduanya, semua  hasil penyidikan jajaran sat-narkoba menindaklanjutkan laporan […]

  • Menteri Yasonna Nyatakan SK Kubu Agung Akan Dicabut Awal Januari

    • calendar_month Sel, 22 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan pemerintah masih menunggu selesainya proses tahapan pilkada untuk pencabutan Surat Keputusan (SK) Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya konflik baru. “Ini kan tahapan pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, beribut lagi. Biar saja dulu,” kata Yasonna di kantor Wakil […]

  • Tindak Lanjut MoU, 11 ASN Mura Ikut Pelatihan Smart City di Pemkot Bandung

    • calendar_month Jum, 6 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    SETELAH sukses melaksanakan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Aplikasi Smart City dan E-Government antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Pemerintah Kota Bandung pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2018 terdahulu bertempat di Pendopo Kota Bandung, kali ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengirim 11 ASN dari berbagai OPD untuk ikuti pelatihan Aplikasi yang ada. […]

  • Pelaku Curanmor Milik Karyawan J & T Ekspress Diringkus Polisi

    • calendar_month Sel, 17 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – AN (37) tak berkutik saat anggota Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas meringkusnya ketika sedang berada di sebuah bengkel mobil, Minggu (15/04). Warga RT 01 Jalan Matjusin Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau ini diringkus petugas karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di kantor J&T EKSPRES Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo […]

  • DPR Minta Facebook Perbarui Ketentuan Sanksi Pihak Ketiga

    • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi I DPR RI dengan tegas meminta Facebook segera memperbarui ketentuan sanksi terhadap pihak ketiga yang melakukan pelanggaran perjanjian, termasuk penyalahgunaan data pengguna jejaring sosial tersebut. Keamanan dan kerahasiaan data pengguna merupakan tanggung jawab Facebook, sehingga pengguna merasa terlindungi. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menilai, platform policy Facebook terkait pelanggaran […]

expand_less