Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » LSM PPD Pertanyakan Pengadaan Senjata Api & Makan Minum Pol PP Muratara

LSM PPD Pertanyakan Pengadaan Senjata Api & Makan Minum Pol PP Muratara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2015
  • visibility 107

MURATARA, Jurnalindependen.com — Terkait kegiatan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja & Perlindungan Masyarakat (Pol PP & Linmas) tahun anggaran 2014 dipertanyakan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), Muawiyah, Rabu (25/02/2015).

Diketahui pada kantor tersebut terdapat Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Dengan Jumlah Anggaran Sebesar + Rp 120.000.000,-  dengan sasaran tersedianya Senjata Api Pol PP.

“Kita perlu tau apakah sudah ada izin pengadaan senjata api tersebut, dari siapa, untuk siapa dan gunanya apa senjata api itu?

Karena beberapa hari yang lalu saya sempat bertemu dengan salah satu anggota Kodim 0402 Mura-Lubuklinggau yang mengatakan bahwa tidak sembarang orang yang boleh menyimpan dan memiliki senjata, karena kalau ingin menyimpan dan memiliki senjata api harus memiliki izin terlebih dahulu” ungkap Muawiyah.

Kemudian lanjut Muawiyah, Kegiatan Pengadaan Makanan dan minuman yang pertama untuk Konsumsi Pemilihan Legislatif dan Presiden dengan jumlah anggaran sebesar + Rp 150.000.000,-, Kegiatan Pengadaan Makanan dan Minuman untuk makan minum kantor dengan jumlah anggaran sebesar + Rp594.802.000,- dengan menggunakan dana APBD tahun yang sama,

“Dari kedua kegiatan Pengadaan Makanan dan Minuman tersebut, kami mempertanyakan untuk siapa saja makanan dan minuman itu, berapa jumlah banyaknya dan berapa harga satuannya?” tanya Muawiyah.

Karena menurut Muawiyah, ada beberapa keluhan tentang makan minum  yang disampaikan anggota Pol PP kepadanya. “Kami meminta kepala Kantor Satuan Pol PP dan Linmas untuk dapat menyalin/mengcopy DPA/RKA kegiatan tersebut,” pinta Muawiyah.

Pernyataan Muawiyah ini disampaikan ke Jurnalindependen.com karena sebelumnya telah mengirim surat konfirmasi dengan No.203/S-Kf/LSM-PPD/Muratara/II/2015, ke Kantor Pol PP dan Linmas Kabupaten Muratara.

Adapun dasar hukumnya : UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme pasal 9 ayat 1 hurup a yang berbunyi “ peran serta masyarakat dalam pasal 8 diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh,dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan Negara”; karena sibuknya pejabat Pemerintah atau penyelenggara Negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Pol PP dan Linmas, Mulyadi Pabena belum dapat dikonfirmasi tentang keberadaan surat yang dilayangkan oleh LSM PPD tersebut karena masih sibuk urusan Kantor.(pr)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Masa Pengeringan Irigasi, Ini Harapan Bupati Kepada Mentan RI

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura perlu dukungan Pemerintah Pusat dari sektor pertanian dan perkebunan untuk membantu masyarakat, karena 70 persen masyarakat di Mura mata pencaharian adalah petani. “Berkenaan dengan rencana rehabilitasi irigasi sehingga akan dilakukan pengeringkan irigasi selama kurang lebih 4 bulan. Kami berharap dimasa […]

  • Kerusakan Jalan Disinyalir karena Kendaraan Perusahaan Lebihi Tonase

    • calendar_month Sab, 30 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Kerusakan Infrastruktur jalan di Kabupaten Musi Rawas menjadi permasalahan serius bagi masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Dimana jalan yang dibangun dengan menggunakan APBD Kabupaten Musi Rawas ini setiap tahun mengalami kerusakan yang cukup parah. Disinyalir kerusakan ini diakibatkan oleh kendaraan yang melebihi tonase untuk kapasitas khususnya kendaraan yang mengangkut tandan buah […]

  • Negara Mesti Terlibat dalam Memajukan Pendidikan Agama dan Pesantren

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menjelaskan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, pihaknya mendorong agar negara terlibat dalam memajukan pendidikan agama, tidak hanya Agama Islam, tapi juga agama-agama lainnya yang diakui Negara Indonesia. “Jadi hendaknya undang-undang ini gagasan pokoknya mendorong supaya pendidikan keagamaan, baik itu Islam dan […]

  • Pjs Bupati Musi Rawas Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD, Harapkan Dapat Langsung Bekerja Optimal

    Pjs Bupati Musi Rawas Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD, Harapkan Dapat Langsung Bekerja Optimal

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Musi Rawas, Deva Oktavianus Coroza menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029. Selasa (15/10/2024),di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas, Muara Beliti. Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Yunisar Kilat Daya dan di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan prosesi […]

  • Pemkab Musi Rawas Diminta Bentuk Tim Ahli Gedung

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kabid Tata Bangunan, Aminudin minta kabupaten/kota di Sumsel khususnya Kabupaten Musi Rawas (Mura) membentuk Tim Ahli Gedung. “Sesuai amanah UU tentang Bangunan Gedung, Kabupaten/Kota mesti memiliki Tim Ahli Gedung. Tim ini berfungsi untuk mengkaji kelayakan bangunan atau rencana pembangunan gedung untuk syarat diterbitkannya […]

  • Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dalam operasional usaha, BUMN belum memperhatikan kesejahteraan rakyat karena tujuan dari pendiriannya adalah mengejar keuntungan. Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan. Hal tersebut disampaikan Bernaulus Saragih selaku ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian […]

expand_less