Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Pinjaman Online & Sebar Data Nasabah : ‘aksi rentenir digital’

Pinjaman Online & Sebar Data Nasabah : ‘aksi rentenir digital’

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
  • visibility 92

Kisah-kisah dari nasabah pinjaman online, yang mengeluhkan perilaku para penagih utang karena dianggap melanggar privasi, banyak ditemukan di media sosial. LBH Jakarta membuka posko pengaduan hingga 25 November untuk menampung keluhan nasabah.

Bukan pertama kalinya Agustin Cahyani, 23, meminjam uang di salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol). Namun pinjamannya sebesar Rp1,8 juta pada akhir September 2018 lalu yang seharusnya jatuh tempo dalam 13 hari belum bisa dibayarnya.

Meski meminjam Rp1,8 juta, uang yang diterimanya – dengan berbagai potongan administrasi – hanyalah Rp1,3 juta, dan dia kemudian harus mengembalikan Rp1,9 juta.

“Mertua saya kan operasi, saya sudah bilang bahwa saya kena musibah, mereka nggak mau tahu. Daripada debat, saya tidak merespons. Tapi ya karena keadaan keuangan belum memungkinkan untuk membayar karena bunganya bertambah-bertambah, kalau ada telepon, nggak diangkat,” kata Agustin, sebagaimana dikutil dari BBC News Indonesia, Selasa (06/11).

Satu minggu lalu, teman suami Agustin mulai bertanya-tanya. Dari situ kemudian dia tahu bahwa pihak penagih telah menyebar informasi tentang pinjaman mereka ke orang-orang di daftar kontak di telepon suaminya. Salah satu konsekuensi dari penyebaran itu, suami Agustin dikeluarkan dari toko tempatnya bekerja.

Saat data suaminya disebar, Agustin kemudian berusaha beberapa kali menghubungi nomor yang melakukan penyebaran tersebut, dan dia dibalas dengan kata-kata kasar.

Dia mengatakan bahwa telah meminta agar uangnya diambil di rumah dan agar nama baik suaminya dikembalikan. Namun kini nomor Agustin diblok oleh si penagih utang.

“Saya kan nggak ingin orang-orang tahu, saya takut nanti jadi omongan, sampai ke mertua nanti tambah stroke lagi. Itu sebar data sudah di semua kontak WA suami saya, jadi semua orang itu tanya ke saya. Jadi saya bilang nomor suami dibajak,” kata Agustin.

Setiap hari, pinjamannya bertambah Rp80.000, sementara upah suaminya sebagai pencari dan tukang muat pasir sehari adalah Rp75.000. Agustin sendiri sehari-harinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.

Dia membagikan kisah penyebaran data suaminya itu di salah satu grup Facebook yang digunakan sebagai tempat berkumpul para nasabah pinjaman online.

Di media sosial, juga muncul keluhan-keluhan dari mereka yang turut ditagih utang meski bukan pihak yang meminjam uang.

Pengambilan data pribadi yang dilakukan juga, menurutnya, tidak terbatas pada apa yang diizinkan, tapi juga pada yang ‘secara ilegal’ diambil, seperti foto-foto dan video dari media, selain juga penagihan yang dilakukan tidak hanya pada peminjam.

Menurut Jeanny Silvia Sari Sirait, aplikasi pinjaman online itu merupakan praktik rentenir yang menggunakan teknologi digital, yang melakukan praktik lebih jauh.

“Pada praktiknya, rentenir konservatif tidak melakukan penagihan selain daripada peminjam, kalaupun ditagihkan ke rumah, ketemu istri sama anaknya, ‘Bilangin ya sama bapakmu atau suamimu’,” kata Jeanny.

“Pada praktik rentenir digital ini disebar ke semua orang: ini lho, si ini punya utang lho, itu disebar sampai atasannya, teman-teman kantornya, mertuanya. Akhirnya ada banyak orang yang sampai dikeluarkan dari kantornya, karena tentu kantor nggak mau mempekerjakan orang yang bermasalah secara finansial,” kata Jeanny Silvia Sari Sirait.

Bukan hanya soal penyebaran data, Jeanny mengatakan bahwa dalam temuan awalnya, dia juga menemukan ada praktik pengancaman, fitnah, sampai pelecehan seksual karena penagihan pinjaman online.

Posko di LBH Jakarta masih menampung keluhan nasabah sampai 25 November nanti. Baru setelah posko tutup, menurut Jeanny, pihaknya bisa melihat tindakan hukum apa yang bisa diambil berdasarkan hasil analisis lengkap.

Sejak 2016, LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 orang terkait pinjaman online.

Di media sosial, setidaknya ada dua utas yang sempat viral sejak Juli 2018 lalu soal ‘bahaya’ fintech dari akun @RonsImawan yang sudah disebar lebih dari 700 kali dan dari akun @PioKharisma yang pernah disebar hampir 1.000 kali.

Beberapa pengguna media sosial lain mengatakan agar sebisa mungkin terhindar dari aplikasi pinjaman online dengan jangan sampai berutang.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Fernandus Setu, pihaknya memang mendapat laporan dari masyarakat, baik melalui email pengaduan konten, akun Instagram serta Twitter mereka.

Tetapi untuk penindakan lewat bentuk pemblokiran, mereka harus menunggu permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi pengawas dan pengatur, karena aplikasi pinjaman online yang masuk dalam kategori fintech adalah “ranah kolaborasi” antara dua institusi tersebut.

Sebelumnya, atas permintaan OJK, pada September 2018, Kemenkominfo pernah melakukan pemblokiran sekitar 200 aplikasi fintech yang terbukti sebagai praktik bentuk penipuan.

Meski kini mereka mengakui menerima banyak keluhan masyarakat soal aplikasi pinjaman online, Kemenkominfo belum bisa melakukan tindakan apa-apa karena belum ada permintaan dari OJK.

Menurut Fernandus, Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik memang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengelola data pribadi para pelanggan dan penggunanya dengan baik, mulai dari perolehan, proses, penyimpanan bahkan sampai penghapusan.

“Kita harus mendapat approve atau consent atau persetujuan si pemilik data pribadi,” kata Fernandus.

Dalam praktik aplikasi pinjaman online, memang proses pengambilan data pribadi sudah masuk dalam syarat dan ketentuan di awal penggunaan aplikasi, yang kemudian seringnya tanpa disadari oleh pengguna, telah mereka setujui.

Untuk soal ini, Fernandus menyatakan, ketika pengguna sudah menyetujui atau menerima syarat dan ketentuan aplikasi, “berdasarkan peraturan menteri berarti mereka sudah consent (setuju).”

Meski begitu, untuk praktik penyebaran data pribadi dalam penagihan pinjaman online, Fernandus mengatakan, “Sudah berlebihan. Menurut saya sudah melampaui apa yang kita maksud sebagai consent, sebagai persetujuan tadi. Belum saya lihat secara serius, tapi pandangan umumnya, ini terlalu berlebihan, kalau seandainya benar ya, dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.”

Sumber : bbc.com

Link : https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-46107193

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komat : Insiden Tolikara Termasuk Pelanggaran HAM Berat

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Tim Pencari Fakta Komite Umat (Komat) untuk Tolikara, Fadzlan Gamaratan, mengatakan insiden Tolikara, Papua, pada Jumat (17/7) termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena menghalangi umat beragama beribadah. “Kesimpulan lapangan soal insiden Tolikara, yaitu termasuk pelanggaran HAM berat karena Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) menghalangi umat beragama lain melakukan ibadah dan menjalankan […]

  • Bertemu Yusril, Presiden Jokowi Bahas Ketatanegaraan

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo bertemu dengan salah seorang tokoh masyarakat yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 30 November 2018. Yusril diterima di ruang kerja Presiden sekira pukul 11.25 WIB. Setelah bersalaman, keduanya kemudian duduk bersama. Dalam kesempatan ini, tampak hadir juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Usai […]

  • Aksi Masyarakat Muratara Tolak Pj. Bupati Bukan Putra Daerah

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Puluhan warga yang mengatasnamakan masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara) lakukan aksi damai didepan kantor Bupati Muratara, Rabu (14/01/2015) dengan membawa spanduk yang berisi penolakan Pj Bupati yang bukan putra asli Muratara. Diantara tuntutan warga tersebut menolak bila Gubernur Sumatera Selatan memaksakan Pj Bupati orang dekat gubernur, selain itu ancaman akan melakukan Reperandum pindah ke Provinsi Jambi. dalam […]

  • Jelang ‘New Normal’, Kemendagri Diminta Koordinasi Dengan Pemda

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Satgas Lawan Covid-19 DPR RI mengunjungi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (28/5/2020). Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran itu, Satgas ingin melihat kesiapan Kemendagri dalam melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam […]

  • Bupati Beri Semangat Belajar Mahasiswa Perantau di Jogjakarta

    • calendar_month Rab, 25 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Yogyakarta – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengharapkan agar seluruh pelajar dan mahasiswa yang merantau dalam mencari ilmu untuk terus menggelorakan semangat dan bertekad untuk menggapai cita-cita. Hal ini disampaikan Bupati saat bersilaturahmi dengan pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Lubuklinggau yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IKPM […]

  • Aturan Proses Pengelolaan Limbah Mesti Ditaati

    • calendar_month Sel, 2 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Panitia Kerja Limbah Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI Kurtubi menginginkan peraturan mengenai proses pengelolaan limbah harus bisa betul-betul ditaati, untuk kepentingan bangsa dan negara. Pasalnya, jika aturan itu tidak ditaati akan berdampak besar terhadap rakyat dan lingkungan. Hal itu ia ungkapkan usai pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR […]

expand_less