Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » KPU Tak Kenal Istilah Bumbung Kosong dalam Pilkada

KPU Tak Kenal Istilah Bumbung Kosong dalam Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 24 Jul 2015
  • visibility 72

JAKARTA — Mekanisme bumbung kosong atau kotak kosong yang diusulkan untuk mengantisipasi hanya adanya satu pasangan calon yang mendaftar dalam Pilkada tidak dapat diakomodir dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015 ini. Pasalnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Undang-undang Pilkada.

“Kami diminta pendapat oleh presiden (tentang itu), kami sampaikan bahwa UU 8 tahun 2015 tidak mengenal istilah bumbung kosong itu,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

Ia menuturkan, dalam UU Pilkada, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU akan diberikan kesempatan satu kali tiga hari kepada Parpol untuk kembali mengajukan calon. Jika tetap tidak ada calon lain, maka Pilkada di daerah tersebut akan diundur pada Pilkada berikutnya.

Ia melanjutkan, istilah bumbung kosong seperti yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat terbatas dengan presiden, Kamis (23/7) kemarin, hanya sebatas wacana dan tidak bisa diimplementasikan dalam Pilkada 2015 ini.

“Saat ini hanya wacana saja oleh pihak tertentu, dan KPU tidak akan membuat peraturan ‘bumbung kosong’ itu karena tidak ada dasarnya,” katanya.

Oleh karena itu, Husni menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian Partai politik untuk menyiapkan calon pasangan agar tidak terjadi calon tunggal. Pasalnya, Husni memastikan tidak ada pilihan lain selain menunda atas konsekuensi adanya calon tunggal tersebut.

“Karena ini urusan politik tentu mereka yang menjadi penyaring terakhir karena ketentuan UU itu bisa dijalankan, kalau tidak maka tidak ada pilihan lain Pilkadanya ditunda sampai 2017,” ujar mantan komisioner KPU Sumatera Barat tersebut.

Adapun istilah bumbung kosong sendiri populer dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), merupakan ilustrasi gambar atau tanda yang ditempatkan di samping satu pasangan calon di kertas suara. Ilustrasi ini digunakan apabila hanya satu pasangan saja yang maju dalam pemilihan, dimana satu pasangan calon akan melawan bumbung kosong yang mewakili ‘suara tidak menyetujui’ pasangan tersebut dalam Pilkada. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Yasonna Nyatakan SK Kubu Agung Akan Dicabut Awal Januari

    • calendar_month Sel, 22 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan pemerintah masih menunggu selesainya proses tahapan pilkada untuk pencabutan Surat Keputusan (SK) Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya konflik baru. “Ini kan tahapan pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, beribut lagi. Biar saja dulu,” kata Yasonna di kantor Wakil […]

  • Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/5/2019). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 30/PUU-XVII/2019 ini, para Pemohon mendalilkan […]

  • JK Tegaskan Perppu Pilkada Tidak Diterbitkan

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada serentak. Ia menegaskan, pemerintah akan menjalankan aturan perundang-undangan dalam menggelar pilkada serentak pada akhir tahun ini. Sehingga, daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam pilkada serentak harus menunda penyelenggaraan pilkada. “Tidak, tidak ada perppu. Kita jalankan aturan […]

  • Mantan Dewan Serta Tiga Warga Tewas Kecelakaan Adu Kambing

    • calendar_month Kam, 25 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Kecelakaan lalulintas antara kendaraan roda 4 jenis Pick Up L 300 BG 9343 G dengan minibus jenis Avanza BG 1554 HO menyebabkan empat orang meninggal dunia. Satu diantaranya mantan anggota DPRD Lubuklinggau periode 2009-2014, Hadurip. Tabrakan ala adu kambing tersebut terjadi di jalan poros Dusun Lesing, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten […]

  • Dewan Kritik Syarat Calon Kepala Daerah Pada Draft RUU Pemilu

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi II  DPR RI Guspardi Gaus mengkritisi draft atau konsep RUU Pemilu 2020 khususnya terkait dengan syarat pengajuan calon kepala daerah yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik yang mempunyai paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi anggota DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah […]

  • Kendala Perangkat, Seleksi CPNS OKU Terhambat

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BATURAJA – Akibat terkendala persiapan komputer sebagai perangkat dasar system CAT, Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel jadi terhambat. Hingga akhir pendaftaraan CPNS OKU yang sudah mengalami perpanjangan waktu, setidaknya sudah 3.000 lebih peminat yang mendaftar, meski formasi yang tersedia hanya 225 orang pegawai Umum dan honorer, termasuk pelamar berkebutuhan […]

expand_less