Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » KPU Tak Kenal Istilah Bumbung Kosong dalam Pilkada

KPU Tak Kenal Istilah Bumbung Kosong dalam Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 24 Jul 2015
  • visibility 321

JAKARTA — Mekanisme bumbung kosong atau kotak kosong yang diusulkan untuk mengantisipasi hanya adanya satu pasangan calon yang mendaftar dalam Pilkada tidak dapat diakomodir dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015 ini. Pasalnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Undang-undang Pilkada.

“Kami diminta pendapat oleh presiden (tentang itu), kami sampaikan bahwa UU 8 tahun 2015 tidak mengenal istilah bumbung kosong itu,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

Ia menuturkan, dalam UU Pilkada, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU akan diberikan kesempatan satu kali tiga hari kepada Parpol untuk kembali mengajukan calon. Jika tetap tidak ada calon lain, maka Pilkada di daerah tersebut akan diundur pada Pilkada berikutnya.

Ia melanjutkan, istilah bumbung kosong seperti yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat terbatas dengan presiden, Kamis (23/7) kemarin, hanya sebatas wacana dan tidak bisa diimplementasikan dalam Pilkada 2015 ini.

“Saat ini hanya wacana saja oleh pihak tertentu, dan KPU tidak akan membuat peraturan ‘bumbung kosong’ itu karena tidak ada dasarnya,” katanya.

Oleh karena itu, Husni menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian Partai politik untuk menyiapkan calon pasangan agar tidak terjadi calon tunggal. Pasalnya, Husni memastikan tidak ada pilihan lain selain menunda atas konsekuensi adanya calon tunggal tersebut.

“Karena ini urusan politik tentu mereka yang menjadi penyaring terakhir karena ketentuan UU itu bisa dijalankan, kalau tidak maka tidak ada pilihan lain Pilkadanya ditunda sampai 2017,” ujar mantan komisioner KPU Sumatera Barat tersebut.

Adapun istilah bumbung kosong sendiri populer dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), merupakan ilustrasi gambar atau tanda yang ditempatkan di samping satu pasangan calon di kertas suara. Ilustrasi ini digunakan apabila hanya satu pasangan saja yang maju dalam pemilihan, dimana satu pasangan calon akan melawan bumbung kosong yang mewakili ‘suara tidak menyetujui’ pasangan tersebut dalam Pilkada. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 236 Kontingen Musi Rawas Ikuti KTNA XIII Sumsel

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas turut ambil bagian dalam kegiatan Pekan Daerah  Kontak Tani Nelayan Andalan (Peda  KTNA) XIII Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan dari 24-28 Juni 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebanyak 236 Petani dan Nelayan Kabupaten Musi Rawas mengikuti beragam kegiatan dalam ajang silaturahmi petani dan nelayan se propinsi Sumatera […]

  • Kemenhub Dinilai Tak Tegas Tetapkan Aturan Mudik

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani menyayangkan kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang tidak memiliki ketegasan dalam pengaturan mudik. Sebab, menurut Laksmi, Pemerintah terkadang memiliki kebijakan yang berubah-ubah, sehingga membuat masyarakat luas berada dalam situasi yang membingungkan. Terlebih, ungkap Lasmi, belakangan ini ditambah dengan mencuatnya perbedaan istilah antara […]

  • LRT Palembang Akan Dioperasikan Pada Malam Tahun Baru

    • calendar_month Ming, 29 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Pada 31 Desember 2019 atau malam pergantian tahun 2020, LRT Sumsel akan beroperasi sampai tengah malam. Pengoperasian LRT Sumsel ini bertujuan untuk memberikan layanan bertransportasi yang nyaman bagi masyarakat saat merayakan pergantian tahun. Manager Humas Divisi Regoinal III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan, pada malam pergantian tahun 2020 LRT akan menambah jam operasional […]

  • Cegah Sebaran Covid-19, Bupati H2G Salurkan Bantuan 820 Unit Alat Cuci Tangan

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menyalurkan bantuan Alat Cuci Tangan kepada Tempat Ibadah, Pondok Pesantren, Sekolah, Selasa (22/09) di Halaman Kantor Bupati Mura. Penyaluran bantuan Alat Cuci Tangan ini dilakukan Bupati Mura, H Hendra Gunawan dengan jumlah total 820 unit. “Pemkab Mura […]

  • Bupati, Tingkatkan Kapasitas dan Kemampuan P2TP2A

    • calendar_month Sen, 12 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Bertempat di rumah dinas pendopoan, Bupati Hendra Gunawan melantik pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Senin (12/11). Dalam acara tersebut, juga dilaksanakan pembukaan pelatihan penanganangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Kabupaten Musi Rawas tahun 2018, diikuti 20 peserta pengurus P2TP2A kecamatan dan […]

  • Percepat Pencanangan KLA, Pemkab Mura Sosialisasi Tumbuh Kembang Anak

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dalam rangka mewujudkan pencanangan percepatan menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) Kantor Pemberdayaan Perempuan  Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar acara Sosialisasi Tumbuh Dan Kembang Anak. Bertempat di Hotel Sempurna Kota Lubuklinggau (10/4/2015). acara tersebut menghadirkan pemateri atau nara sumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Usman Masuni. serta para peserta dari perwakilan kecamatan . […]

expand_less