MUSI RAWAS – Sekretariat Daerah pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp33.910.196.950,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp32.683.297.479,00 atau 96,38% dari anggaran.
Belanja Barang dan Jasa tersebut dianggarkan antara lain untuk Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah sebesar Rp4.971.822.600,00 dengan realisasi sebesar Rp4.848.086.000,00.
Realisasi tersebut tidak seluruhnya untuk penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi terdapat pengeluaran biaya rumah tangga untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap realisasi kegiatan fasilitasi kerumahtanggaan untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah dengan uraian sebagai berikut.
A. Kegiatan Makanan Dan Minuman Rumah Tangga Sekretaris Daerah Sebesar Rp508.425.000,00
Berdasarkan DPA Sekretariat Daerah diketahui bahwa Belanja Makanan dan Minuman pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah direalisasikan dengan Belanja Natura dan Pakan Natura berada pada Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretaris Daerah pada Kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretaris Daerah.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa Belanja Natura Dan Pakan Natura pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah dilaksanakan rutin setiap bulan melalui jasa catering yang ditunjuk oleh pejabat Sekretaris Daerah yaitu CV RPK dan CV AMP untuk penyediaan makan minum harian yang diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah sekeluarga, serta sebanyak lima orang staf rumah tangga dan dua orang petugas piket/jaga pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah tersebut.
B. Kegiatan Makanan Dan Minuman Tamu Saat Acara di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Sebesar Rp38.370.000,00
Hasil pemeriksaan atas kegiatan tersebut menunjukkan adanya kegiatan makanan dan minuman tamu saat acara di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah untuk kegiatan open house sebesar Rp38.370.000,00, terdiri dari pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H sebesar Rp16.130.000,00 dan Hari Raya Idul Adha 1443 H sebesar Rp22.240.000,00.
C. Belanja Jasa Pencucian Pakaian Sebesar Rp16.450.000,00
Hasil pemeriksaan atas kegiatan tersebut menunjukkan terdapat Belanja Jasa Pencucian Pakaian pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah sebesar Rp16.450.000,00 yang terdiri dari:
1) Laundry pakaian untuk bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 sebesar Rp4.025.000,00;
2) Laundry pakaian untuk bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2022 sebesar Rp4.200.000,00;
3) Laundry pakaian untuk bulan Juli, Agustus, dan September Tahun 2022 sebesar Rp4.025.000,00; dan
4) Laundry pakaian untuk bulan November Tahun 2022 sebesar Rp4.200.000,00.
D. Belanja Pendukung Berupa Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor dan Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Sebesar Rp10.864.000,00
Hasil pemeriksaan atas kegiatan tersebut menunjukkan terdapat belanja pendukung terkait rumah tangga Sekretaris Daerah, yang terdiri dari.
1) Belanja jasa tenaga operator komputer diperuntukan bagi tenaga administrasi yang menangani program fasilitasi kerumahtanggaan di rumah jabatan sekretaris daerah berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 900/08/KPTS/VII/2022 tentang Penunjukan dan Pemberian Besaran Honorarium Operator Komputer pada Kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp5.400.000,00;
2) Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor yang berupa pembelian ATK di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah sebesar Rp2.520.000,00; dan
3) Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor berupa kertas dan cover Rumah Jabatan Sekretaris Daerah sebesar Rp2.944.000,00.
Berdasarkan keterangan Kepala Subbagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah selaku PPTK diketahui bahwa realisasi belanja biaya rumah tangga pada rumah jabatan sekretaris daerah diberikan berdasarkan:
a. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 pada angka 181 beban makanan dan minuman lainnya yang mengatur harga satuan makan minum rumah tangga Bupati, Wabup dan Sekda sebesar Rp60.000,00/porsi dan makan minum staf rumah tangga dan petugas piket/jaga rumah jabatan Bupati, Wabup dan Sekda sebesar
Rp25.000,00/porsi; dan
b. Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 811/KPTS/SETDA/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Kriteria Belanja Makanan dan Minuman Kebutuhan Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku anggota TAPD tidak mengetahui jika terdapat anggaran belanja makanan dan minuman yang diperuntukan bagi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 24 ayat (6) yang menyatakan bahwa Setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya; dan
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 pada Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi perlengkapan dan perabot rumah tangga.
Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran Belanja Fasilitasi Biaya Rumah Tangga pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang tidak memiliki dasar hukum berisiko membebani keuangan daerah sebesar Rp575.909.000,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran dalam lingkup tugasnya; dan
b. PPTK tidak memedomani ketentuan pelaksanaan anggaran dalam melakukan pembayaran atas pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:
a. Tidak menganggarkan dan merealisasikan Belanja Fasilitasi Biaya Rumah Tangga pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang tidak memiliki dasar hukum; dan
b. Memedomani ketentuan dalam melakukan pembayaran atas pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum.