Penerimaan BPHTB Pemkot Lubuklinggau Tahun 2022 Kurang Rp127,5 Juta
- account_circle investigasi
- calendar_month Ming, 28 Jan 2024
- visibility 32

LUBUKLINGGAU – Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Nomor 43.B/LHP/VIII.PLG/05/2022, diketahui terdapat permasalahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam penetapan BPHTB dikenakan lebih dari sekali untuk satu wajib pajak.
BPK merekomendasikan agar Wali Kota Lubuklinggau menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperhitungkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada penetapan PBB-P2 dan NPOPTKP pada penetapan BPHTB hanya sekali untuk setiap Wajib Pajak.
Hasil pemeriksaan Tahun 2022 terhadap dokumen pengajuan, penetapan, dan pembayaran BPHTB serta analisis terhadap basis data BPHTB menunjukkan masih terdapat 74 transaksi peralihan hak dari 32 Wajib Pajak BPHTB yang menerima pengurangan NPOPTKP lebih dari satu kali dalam satu tahun.
Sehingga atas 74 transaksi sampai dengan TA 2022, Bapenda kurang menetapkan BPHTB sebesar Rp127.500.000,00
Konfirmasi dari Bapenda, transaksi tersebut terjadi sebelum action plan LHP BPK Tahun 2022 dilaksanakan.
Pada bulan Juni 2022 Bapenda telah memiliki pengendalian pada aplikasi v-tax yaitu apabila terdapat pengurangan NPOPTKP lebih dari satu kali kepada Wajib Pajak yang sama, tidak dapat terinput dalam aplikasi.
- Penulis: investigasi




