Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik Pemkab Mura Dinilai Masih Rendah

Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik Pemkab Mura Dinilai Masih Rendah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
  • visibility 95

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pelayanan Informasi dan dokumentasi di Pemkab Musi Rawas masih tergolong rendah, hal ini membuat kesulitan bagi masyarakat maupun Lembaga Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengawasan.

Padahal informasi maupun pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang sudah diatur dalam UU baik UU tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun tentang Pelayanan Publik.

Penelitian Jurnalindependen.com selama ini membuktikan bahwa tidak mudah untuk mendapatkan layanan informasi bagi kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Diantara SKPD di Kabupaten Musi Rawas selama ini sangat sulit bahkan ditolak bila masyarakat, lembaga atau media mengajukan permintaan data atau dokumentasi yakni Dinas Koperasi & UKM, BAPPEDA, Dinas Sosial, BPMPD, PU Bina Marga, Dinas Pertambangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, DPPKAD, BPMPT dan Dinas Kesehatan.

Bahkan ada diantara SKPD yang enggan bertemu kuli tinta guna dimintai konfirmasi terkait seputar kegiatan SKPD bersangkutan, diantaranya Dinas Koperasi & UKM dan Dinas Sosial.

Ketua Yayasan PUCUK, Efendi dimintai komentarnya masalah ini, siang tadi, Senin (26/10/2015) mengatakan bahwa bila permintaan informasi maupun pelayanan publik tidak terpenuhi masyarakat atau suatu lembaga dapat mengajukan keberatan bahkan dalam hitungan hari kerja sesuai ketentuan tetap diacuhkan dapat melaporkan ke Komisi Informasi untuk disidangkan dalam perkara sengketa informasi.

Demikian juga mengenai pelayanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman. “Patut diduga pihak SKPD menolak memberikan informasi karena takut bila diberikan akan terbuka segala kecurangan di SKPD bersangkutan. Bisa jadi ada penyelewengan dalam bentuk korupsi, kolusi maupun nepotisme.

Kepada Bupati Musi Rawas sudah semestinya mencopot kepala SKPD yang telah melalaikan kewajiban memberikan informasi dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan kriterianya yang bukan merupakan rahasia negara.

Karena tujuan dari UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance),” papar Efendi.

Efendi melanjutkan, bila pihak SKPD menolak memberikan Informasi maupun Dokumentasi mengenai kegiatan didalam lingkup kerjanya patut diduga oknum SKPD bersangkutan telah menghalangi program pemerintah dalam mewujudkan Good Governance. Bila yang bersangkutan menghalangi program pemerintah sudah sepantasnya diberhentikan dari jabatan bahkan dapat disanksi kepegawaian atas rekomendasi Ombudsman. (fs) 

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp 277,-/kg Kamis 14 Oktober 2021

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 13 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.781,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.547,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.469,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 10.391,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 8.312,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 277,-/kg dari harga pada […]

  • Membanggakan, Atlet Sepatu Roda Musi Rawas Rebut 7 Medali Sekaligus di Hari Pertama Porprov Sumsel XV

    Membanggakan, Atlet Sepatu Roda Musi Rawas Rebut 7 Medali Sekaligus di Hari Pertama Porprov Sumsel XV

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 3.788
    • 0Komentar

    SEKAYU, Jurnalindependen.com – Membanggakan, Kontingen Kabupaten Musi Rawas dari Cabor Sepatu Roda pada hari pertama pelaksanaan Porprov Sumsel XV berhasil merebut 7 medali. Sabtu (18/10/2025) di Lapter Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dari 7 medali itu terdiri dari 2 medali emas dan 5 medali perak. M Hafil Alfaris Katagori Speed 500M Putra dan Arcel vazela […]

  • Wawako Buka Kegiatan Latsar CPNSD Golongan III

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar didampingi Asisten lll Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuklinggau, H Tamri dan Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, Yulita Anggraini membuka pelatihan dasar (Latsar) CPNS Golongan lll Angkatan lX, X, XI, dan Xll Pemkot Lubuklinggau Tahun 2021 di aula UPT. Diklat BKPSDM Kota Lubuklinggau, Senin (1/3). Dalam […]

  • Perdana, Disdukcapil Mura Buka Pelayanan Hari Sabtu

    • calendar_month Ming, 3 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat serta untuk menyukseskan Pilkada dan Pileg dan Pilpres, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terhitung minggu pertama Bulan Juni 2018, tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) setiap hari Sabtu. Kepala Disdukcapil Mura, Y Mori,SH mengungkapkan pada layanan yang pertama kali dilaksanakan, Sabtu, (02/06/2018), pihaknya menerima layanan […]

  • Warga Temukan Perbedaan Data BPS dan Pemkab OKU

    • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    BATURAJA – Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menemukan perbedaan data luas kecamatan di Kabupaten OKU. Data yang dimaksud adalah data di website Pemerintah Kabupaten OKU dan data di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKU. “Saya tadinya nyari referensi data luas kecamatan di kabupaten OKU, pertama cari di BPS OKU kemudian ke website Pemkab OKU, ternyata datanya beda,” […]

  • Retribusi Kios PBS Lubuklinggau Menuai Pertanyaan Pedagang

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Pembayaran Retribusi Kios Pedagang di Pasar Bukit Sulap (PBS) Kota Lubuklinggau menuai pertanyaan, karena info yang diterima tidak ada kwitansi tanda terima dan disertai dengan pemalsuan tanda tangan. Salah satu penyewa lapak kios, berinisial A mengatakan, dia memang sudah pernah membayar uang Retribusi Sewa Kios Tahunan dengan nominal Rp 15.577.000, tapi tidak […]

expand_less