JAKARTA – Pembahasan lima isu krusial dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung alot. Untuk itu, Pansus sepakat memperpanjang waktu lobi-lobi lintas fraksi hingga pekan depan guna mencapai titik temu dengan cara musyawarah mufakat.
Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy usai Rapat Pansus bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/06/2017) malam.
“Pansus sepakat mulai hari ini sampai dengan Senin (19/06), proses pembicaraan lintas fraksi terus dilanjutkan sampai menemukan titik temu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, titik temu yang dimaksud bisa berupa kesepakatan satu paket yang disepakati bersama berdasarkan musyawarah mufakat dalam Pansus, atau dari enam paket yang sudah diinvetarisir akan dikerucutkan menjadi tiga atau dua paket untuk diteruskan ke forum voting di Rapat Paripurna.
“Kalau ternyata dari enam paket tidak bisa dikerucutkan jadi tiga paket, maka kita anggap sistem paket tidak bisa diterapkan. Maka, lima isu krusial akan tetap diajukan ke paripurna dan di voting per item,” jelas Lukman Edy.
Peluang dari kemungkinan tersebut, menurut Edy, sama-sama besar tergantung dari lobi-lobi lintas fraksi hingga Senin mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah pansus yang komitmen untuk memutuskan permasalahan lima isu krusial dengan musyawarah mufakat. Menurut Tjahjo, kelima isu krusial menyangkut strategi dan konsistensi partai, sehingga akan berpengaruh pada program dan strategi untuk persiapan pileg dan pilpres mendatang. “Maka dari itu pemerintah dan pansus sepakat untuk menambah hari lobi antar pimpinan fraksi maupun parpol,” katanya.
Adapun ke enam paket lima isu krusial yang sudah mengerucut dan akan diambil keputusannya yakni:
Paket A,
Presidential Threshold 20-25 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-8, Sistem Pemilu Terbuka Terbatas, Metode konversi suara Saint Lague Murni
Paket B,
Presidential Threshold 20-25 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Kuota Hare
Paket C,
Presidential Threshold 0 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Kuota Hare
Paket D,
Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Saint Lague Murni
Paket E,
Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Kuota Hare
Paket F,
Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-8, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Saint Lague Murni. (ann,mp–DPR)