Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah: UU PBB, Pelaksanaan Amanat UUD 1945

Pemerintah: UU PBB, Pelaksanaan Amanat UUD 1945

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Feb 2018
  • visibility 108

JAKARTA – Aturan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam sidang uji materiil aturan pembayaran PBB yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/2).

Lebih lanjut, Robert yang mewakili Pemerintah, menyebut Pasal 23A UUD 1945 merupakan dasar hukum dilakukannya pemungutan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki nilai penting dalam pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional maupun daerah termasuk pajak atas bumi dan bangunan (PBB). “Oleh sebab itu, sesungguhnya kedudukan Undang-Undang PBB, UndangUndang PDRB, dan Undang-Undang Perpajakan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sah secara konstitusional karena telah sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tegasnya.

Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, lanjut Robert, maka masyarakat pun wajib untuk membayar pajak bumi dan bangunan yang kemudian hasil dari penerimaan pajak tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum demi kesejahteraan seluruh warga negara. “Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pajak adalah salah satu alat yang menunjang tercapainya tujuan bangsa Indonesia, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan makna yang terkandung dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandasnya menanggapi permohonan dengan Nomor 3/PUU-XVI/2018 tersebut.

Di sisi lain, jelas Robert, dibentuknya UU  PBB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pembaruan sistem perpajakan dengan menyederhanakan macam-macam pungutan atas bumi dan bangunan, serta tarif dan cara pembayarannya. Hal tersebut sejalan dengan landasan filosofis UU PBB, yakni masyarakat yang telah menguasai dan/atau menikmati manfaat dari tanah dan bangunan wajib untuk membayar pajak atas tanah dan  bangunan tersebut.

Dalam keterangannya, Robert menyebut Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945, maka MK tidak boleh menguji secara materiil aturan tersebut. Lebih lanjut, ia memaparkan berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pengenaan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Untuk itu, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB mengatur mengenai tata cara yang dipilih oleh pembuat undang-undang berupa penentuan subjek pajak dan wajib pajak. Oleh karena Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB berisi pengaturan mengenai tata cara untuk mencapai tujuan negara dalam rangka menghimpun penerimaan negara berupa pajak, maka dapat dikatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB merupakan kebijakan instrumental yang dipilih oleh pembuat undang-undang sebagai penjabaran dari Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Terkait dengan kebijakan instrumental ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 menyatakan dalam hal Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah menggariskan bahwa yang harus dijabarkan itu adalah cara untuk mencapai tujuan yang berarti memiliki kebijakan instrumental, maka menjadi kewenangan dari pembuat undang-undang atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk memilih berbagai alternatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan pengujian terhadap kebijakan instrumental yang telah diambil oleh pembuat undang-undang,” papar Robert di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Sejumlah Pemohon perseorangan merasa berkeberatan dengan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB. Menurut Pemohon, pasal a quobertentangan dengan frasa ‘bertempat tinggal’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Dari sini, pihaknya meminta pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan MK. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat RDPT, Entitas WSKT Raup Dana Rp 5 Triliun

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang sukses mengantarkan anak usahanya yakni PT Waskita Toll Road (WTR) memperoleh pendanaan senilai Rp 5 Triliun melalui penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) berbasis ekuitas. Lewat RDPT, WTR mendivestasikan sahamnya di tiga ruas tol Trans Jawa. “Cara ini adalah salah […]

  • Pangdam II Sriwijaya Resmikan Ruang ICU RS dr Noesmir dan Gelar Baksos

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BATURAJA, Jurnalindependen.com – Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Iskandar M Syahril meresmikan ruang ICU RS Tingkat IV dr Noesmirs Baturaja, Selasa (17/03/15). Pada acara peresmian ini Pangdam II Srwijaya  beserta rombongan disambut oleh Kepala Rumah Sakit dr Noesmir Baturaja May CKM Dr Ponco Darmono, yang turut serta tampak Plt Bupati OKU H Kuryana Azis serta […]

  • Revisi UU Sisdiknas Harus Jawab Tantangan Skala Global

    • calendar_month Jum, 6 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Revisi UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diinisiasi Komisi X DPR RI diharapakan menjawan berbagai isu penting dan mendasar dunia pendidikan nasional. Revisi ini juga harus menjawab tantangan pendidikan skala global dan revolusi industri 4.0. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengemukakan hal ini saat memimpin rapat dengar pendapat […]

  • Dewan : Harga Karet Sekarang Masih Turun

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan Budiarto Marsul menyatakan kalau sekarang ini harga karet masih turun sehingga masyarakat menderita. “Sekarang ini harga karet masih turun dan itulah faktanya,” kata Budiarto Marsul saat ditanya mengenai harga karet yang sekarang ini kembali turun di Palembang, Rabu. Menurut dia, harga karet ini terkait dengan harga […]

  • Perbup Mars Musi Rawas Mantab Sudah Terbit

    Perbup Mars Musi Rawas Mantab Sudah Terbit

    • calendar_month Sen, 21 Nov 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Lagu Mars Musi Rawas Mantab saat ini sudah mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub Nomor 37 Tahun 2022). Hal tersebut dibenarkan oleh, Kabag Hukum Setda Musi Rawas, Mukhlisin saat dimintai keterangan diruang kerjanya, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (21/11). “Syukur, Alhamdulillah bahwa untuk Lagu Mars Musi Rawas Mantab, yang selama […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Naik’, Kamis 16 September 2021

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Kamis (16/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Turun”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp489.000,- naik Rp5.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp925.000,- naik Rp8.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan 1 […]

expand_less