Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Kedepankan Dialog, Selesaikan Perdebatan RUU PKS

Kedepankan Dialog, Selesaikan Perdebatan RUU PKS

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
  • visibility 129

JAKARTA – | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nusron Wahid Nusron mengkhawatirkan terjadinya pembelahan opini di masyarakat ketika membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ia menekankan, dalam pembahasan RUU PKS, untuk mengedepankan dialog dengan berbagai pihak agar kondusifitas masyarakat di tengah pandemi ini harus terus dijaga.

Dirinya melihat, masih terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ia mengkhawatirkan perdebatan tersebut memicu terjadinya ketidakharmonisan dan ketidaknyamanan di masyarakat.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengkategorikan perdebatan RUU PKS ke berdasarkan 3 dimensi. Yaitu dimensi universalitas, dimensi lokalitas kebudayaan, serta dimensi pemahaman keagamaan yang bersifat kepercayaan.

Nusron menjelaskan, terdapat perspektif yang negatif tentang RUU PKS bagi kalangan yang mengusung kebebasan atau dapat disebut sebagai liberalis atau feminis. Dimana, RUU PKS dianggap terlalu mengatur hak-hak privat orang. Kalangan tersebut menginginkan agar UU tersebut masuk ke ranah negara yang bersifat publik, bukan lagi yang mengatur urusan yang bersifat privat.

“Jadi kembalikan pada res publica, bukan res privata. Ini perspektif atau kesan yang dibangun teman teman yang mempunyai pendapat selama ini mengusung kebebasan,” terang Nusron saat RDPU Baleg DPR RI membahas penyusunan RUU PKS yang dilakukan secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Kemudian pada kalangan yang basisnya pesantren seperti ulama, lanjut Nusron RUU PKS dianggap terlalu mengatur ranah yang adanya kebebasan. Jadi mengapa hubungan rumah tangga diatur, sedangkan LGBT tidak diatur. Adapun pendapat dalam kalangan agamawan, asal hukum itu boleh, selama tidak ada larangan.

“Karena dalam undang-undang ini tidak ada larangan tentang tentang LGBT, maka LGBT boleh. Sementara dalam undang-undang ini diatur yang lain tidak boleh. Ini pada satu sisi yang lain,” imbuhnya. Dirinya berharap, pembahasan RUU ini merangkum dan kemudian mendialogkan hal-hal yang masih diperdebatkan. | hal/es–DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenai Pembuatan OP PBB, Dispenda Palembang Bantah Terima Gratifikasi

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Tidak ada gratifikasi pembuatan Objek Pajak (OP) PBB baru di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang. “OP PBB baru yang di kelurahan Kramasan kertapati tidak ada NIP dan nama Lurah Suyanto. Kita survey ulang ke lapangan. Lurah Suyanto yang tanda tangan dan cap hanya anak buahnya kelupaan memberi cap NIP. Tanah seluas 17.000 M2 […]

  • 284 Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    BATURAJA – Sebanyak 284 warga binaan Rumah Tahanan Ngara Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendapat remisi bertepatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017. Post Views: 494

  • Presiden Tekankan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Cepat

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudukan menekankan pentingnya pelayanan yang diberikan dengan cepat. Pelayanan cepat disebutnya merupakan suatu urgensi karena sudah bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. “Bagi rakyat, kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik lainnya seperti pemasangan listrik, membuka rekening di […]

  • Dinsos Musi Rawas Fasilitasi KAMIS Dapatkan Akte Kelahiran

    • calendar_month Sel, 24 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas terus membuat inovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya Keluarga Miskin (KAMIS). Selasa (24/07/2018) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Agus Susanto didampingi oleh Kasi Kesos Kecamatan Tugumulyo, Perangkat Desa Wukirsari dan Pendamping PKH menyerahkan secara langsung Akte Kelahiran kepada Asmawati dan Nanik Triyani yang baru […]

  • Berikut Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Ratna Machmud Hari ini, 24 September 2021

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Amin (RMA) melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Jumat (24/9/2021), Auditorium Pemkab Musi Rawas. Berikut nama-nama pejabat yang dilantik : Baca : Bupati Minta Pejabat Baru Tunjukan Loyalitas dan Dedikasi Baca : Bupati Musi Rawas Serahkan […]

  • Rajab Ritonga, Wartawan Jadi Profesor

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Kemristedikti, Prof. Dr. Ali Gufron Mukti, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang pengangkatan dalam jabatan akademik sebagai Guru Besar kepada Dr. Rajab Ritonga, M.Si dalam sebuah acara di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah III di Jakarta, Jumat (4/10). Dr. Rajab Ritonga, […]

expand_less