Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Pembangunan di Desa Harus Melalui Musyawarah

Pembangunan di Desa Harus Melalui Musyawarah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 11 Sep 2017
  • visibility 150

BATURAJA – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jaya Mahendra mengingatkan seluruh kepala desa dalam pembangunan desa harus melalui musyawarah bersama seluruh perangkat agar tidak tersandung masalah hukum.

“Pembangunan desa tentu harus melalui musyawarah bersama perangkat desa dan melibatkan kader Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebelum pelaksanaannya,,” kata dia di Baturaja, Senin.

Ia menjelaskan, pentingnya meibatkan LPMD dalam pembangunan desa karena kader tersebut merupakan organisasi kemasyarakatan sama halnya dengan Karang Taruna.

LPMD itu sendiri, bertugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif menggerakan swadaya gotong royong masyarakat dan mengendalikan pembangunan.

“Kader LPMD juga sudah dibekali dengan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan para kader,” jelasnya.

Menurut dia, pemerintah desa memang mempunyai wewenang secara turun temurun dari adat istiadat untuk mengelola pembangunan di pedesaan.

“Meskipun demikian rencana pembangunan tetap harus melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh perangkat desa dan LPMD,” ujarnya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musi Rawas Lahirkan Icon Guru PAUD Sumsel

    • calendar_month Sab, 15 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pujian kembali dilontarkan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru (HD) kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kali ini, sektor pendidikan mendapat pujian orang nomor satu di Pemprov Sumsel ini. Sosok Guru PAUD Berprestasi Kabupaten Musi Rawas, Muzayanah kali ini yang mengharumkan kabupaten Musi Rawas. Bahkan, HD berencana menetapkan Muzayanah menjadi Icon Bunda PAUD Propinsi […]

  • Langkah-Langkah BNK MURA Dalam Mendukung Indonesia Bebas Narkoba 2015

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Lahirnya BNK Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Musi Rawas, Perbup ini sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Nakotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Jika dirunut dari tahun kelahirannya maka BNK Musi […]

  • Musi Rawas Jadi Kampung Sepakbola, Hermam Deru Apresiasi Bantu Pembangunan Stadion Rp10 M

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru (H2D) memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan (H2G) yang telah ikhlas dan tulus memajukan dunia sepakbola di Musi Rawas. Bukan itu saja, Bupati H2G juga dinilai gubernur sukses menjadikan Musi Rawas sebagai kampung sepakbola pertama di Sumatera Selatan. “Kedepan saya yakin, akan […]

  • Apkasi Otonomi Expo 2019 Ajang Promosi Potensi Daerah

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar Otonomi Expo (AOE) 2019 di Hall B Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (03/07) Presiden Jokowi widodo menyampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, sangat menyambut baik kegiatan Apkasi Otonomi Expo sebagai ajang berkompetisi kebaikan di berbagai daerah di Indonesia. Presiden mengharapkan […]

  • Masalah Pembebasan Lahan Sp 4 SP Periuk, Nobel : Yang Sengketa Internal Keluarga

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Rencana proyek jalan simpang empat di Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau akan dibangun tahun depan. Memang tadinya lahan tersebut bersengketa, namun sengketa tersebut internal keluarga ahli waris, harga ganti rugi sepakat tetapi pembagian diantara mereka yang tidak cocok, akhirnya kita titipkan ganti rugi di Pengadilan, sebelum mereka menyelesaikan perselisihan. Demikian […]

  • Saksi Menilai MA Bertanggung Jawab Atas Kekisruhan Organisasi Advokat

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SURAT Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 berakibat pada menjamurnya organisasi advokat yang baru tanpa terkendali. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas kekisruhan organisasi advokat saat ini. Keterangan ini disampaikan Djamhur selaku saksi yang dihadirkan KAI Tjoetjoe Sandjaja (Pihak Terkait) dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU […]

expand_less