Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Diduga Ada Oknum Tarik Biaya Prona Atas Nama BPN Lubuklinggau

Diduga Ada Oknum Tarik Biaya Prona Atas Nama BPN Lubuklinggau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
  • visibility 26

* M Syahrir Akan Tindak Tegas Oknum BPN yang pungli

LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Guna membantu dan mempermudah masyarakat terutama ekonomi menengah ke bawah dalam sertifikasi lahan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan yang disebut Program Nasional (Prona). Namun sangat disayangkan alih-alih untuk membantu masyarakat, hal tersebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Info yang diterima Jurnalindependen.com, pagi tadi Senin (16/02/2015) oknum yang berada ditingkat Kelurahan meminta sejumlah uang untuk pengurusan Prona masing-masing pemilik lahan diminta Rp 1,5 juta dengan alasan untuk setoran ke BPN Kantor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Betul itu untuk pengurusan Prona ini, saya harus menyetor ke RT uang sebesar Rp 1,5 juta. RT tersebut mengatakan bahwa uang itu untuk ke BPN, jadi karena itu suatu keharusan agar lahan saya bisa diurus melalui Prona, maka saya membayarnya,” ujar nara sumber yang tidak perlu disebutkan namanya, seraya menunjukkan kwitansi pembayaran ke RT yang ditandatangani tanpa cap.

Kepala BPN Kantor Kota Lubuklinggau, M Syahrir ketika dikonfirmasi membantah kalau pihaknya meminta sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat tanah program Prona.

“Tidak ada pihak BPN yang memungut untuk pengurusan Prona, karena semua biaya sudah disubsidi dari APBN. Kalau ada dan ketahuan pihak kami melakukan pungutan atau biaya, saya tidak segan-segan akan menindaknya. Apalagi kalau ada oknum yang mengatasnamakan untuk setoran ke saya,” kata M Syahrir.

Namun perlu dipahami, biaya yang disubsidi APBN, lanjutnya biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah dan biaya pendaftaran tanah. Jadi masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam pengurusan tiga kegiatan tersebut. Diluar daripada itu bukan kewenangan BPN dan mengenai biaya itu terserah kepada yang menangani dalam hal ini pihak Kelurahan.

“Biaya-biaya yang diperlukan diluar subsidi APBN via BPN adalah biaya pembuatan surat-surat tanah, silahkan masyarakat urus ke RT, Lurah atau Notaris.

Kemudian biaya pengenaan materai yang diperlukan minimal 6 bisa juga lebih tergantung jenis urusannya apalagi menyangkut waris akan lebih banyak menggunakan materai.

Selanjutnya biaya pemasangan batas tanah, yang dapat menggunakan patok dari semen atau kayu bisa juga menggunakan cat.

Serta bila nilai penjualan tanah diatas Rp 60 juta dikenakan biaya BPHTB yang disetor ke Bank Sumsel Babel,” papar M Syahrir.

Masih dikatakan M Syahrir, terkadang masyarakat masih ada yang salah memahami tentang Prona, dengan anggapan semuanya gratis. Padahal hanya tiga poin diatas yang tidak bayar karena disubsidi APBN. 4 poin lagi dapat dikenakan biaya yang besarannya tergantung pihak kelurahan terutama RT yang tidak ada honor dalam pengurusan ini, dan uang tersebut tidak untuk BPN. Untuk BPN semua sudah dianggarkan. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Paripurna DPRD Mura, Mendengarkan Nota Pengantar LKPJ Bupati 2017

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com -Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas mendengarkan Bupati Hendra Gunawan menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017, digelar Selasa (03/04) di gedung DPRD setempat. Beberpa materi pokok yang disampaikan Bupati dalam LKPJ diantaranya memuat hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan […]

  • Terkait SBW Ilegal, Dewan Segera Panggil Eksekutif

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Disinyalir banyak usaha penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) diKabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Megang Sakti belum miliki izin (ilegal) mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Tefno Suhartoyo. Jum’at (03/10/2015) via seluler. Menurut Tefno bila laporan itu benar, pihaknya akan memanggil instansi terkait mengenai hal tersebut. “Kami akan segera membahas dalam […]

  • Masyarakat Diimbau Waspada Karhutla

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Perlu gerakan menyeluruh untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Selain itu perlu koordinasi sehingga gerakan tersebut tidak parsial. Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti usai rapat teknis Kominfo se-Provinsi Sumatera Selatan melalui Teleconference di Dinas Kominfo dan Statistik, Selasa (15/02) mengatakan, gerakan menyeluruh pencegahan dan penanggulangan Karhutla dari Pemerintah pusat hingga daerah. […]

  • Puncak HUT Musi Rawas ke 77, ini Pesan Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ke 77, Bupati H Hendra Gunawan mengajak masyarakat untuk shalat Dhuha serentak dirumah masing-masing serta dilanjutkan dengan menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat di tiga kecamatan. Senin (20/04) di Halaman Kantor Bupati Mura. Hendra Gunawan mengatakan, pada perayaan HUT Mura tahun 2020 ini […]

  • Syarat Calon Kepala Daerah Harus Bebas Narkotika

    • calendar_month Rab, 18 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Mahkamah Kontitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Rabu (18/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam Perkara Nomor […]

  • Tindak Lanjut MoU, 11 ASN Mura Ikut Pelatihan Smart City di Pemkot Bandung

    • calendar_month Jum, 6 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SETELAH sukses melaksanakan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Aplikasi Smart City dan E-Government antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Pemerintah Kota Bandung pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2018 terdahulu bertempat di Pendopo Kota Bandung, kali ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengirim 11 ASN dari berbagai OPD untuk ikuti pelatihan Aplikasi yang ada. […]

expand_less