* M Syahrir Akan Tindak Tegas Oknum BPN yang pungli
LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Guna membantu dan mempermudah masyarakat terutama ekonomi menengah ke bawah dalam sertifikasi lahan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan yang disebut Program Nasional (Prona). Namun sangat disayangkan alih-alih untuk membantu masyarakat, hal tersebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Info yang diterima Jurnalindependen.com, pagi tadi Senin (16/02/2015) oknum yang berada ditingkat Kelurahan meminta sejumlah uang untuk pengurusan Prona masing-masing pemilik lahan diminta Rp 1,5 juta dengan alasan untuk setoran ke BPN Kantor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
“Betul itu untuk pengurusan Prona ini, saya harus menyetor ke RT uang sebesar Rp 1,5 juta. RT tersebut mengatakan bahwa uang itu untuk ke BPN, jadi karena itu suatu keharusan agar lahan saya bisa diurus melalui Prona, maka saya membayarnya,” ujar nara sumber yang tidak perlu disebutkan namanya, seraya menunjukkan kwitansi pembayaran ke RT yang ditandatangani tanpa cap.
Kepala BPN Kantor Kota Lubuklinggau, M Syahrir ketika dikonfirmasi membantah kalau pihaknya meminta sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat tanah program Prona.
“Tidak ada pihak BPN yang memungut untuk pengurusan Prona, karena semua biaya sudah disubsidi dari APBN. Kalau ada dan ketahuan pihak kami melakukan pungutan atau biaya, saya tidak segan-segan akan menindaknya. Apalagi kalau ada oknum yang mengatasnamakan untuk setoran ke saya,” kata M Syahrir.
Namun perlu dipahami, biaya yang disubsidi APBN, lanjutnya biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah dan biaya pendaftaran tanah. Jadi masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam pengurusan tiga kegiatan tersebut. Diluar daripada itu bukan kewenangan BPN dan mengenai biaya itu terserah kepada yang menangani dalam hal ini pihak Kelurahan.
“Biaya-biaya yang diperlukan diluar subsidi APBN via BPN adalah biaya pembuatan surat-surat tanah, silahkan masyarakat urus ke RT, Lurah atau Notaris.
Kemudian biaya pengenaan materai yang diperlukan minimal 6 bisa juga lebih tergantung jenis urusannya apalagi menyangkut waris akan lebih banyak menggunakan materai.
Selanjutnya biaya pemasangan batas tanah, yang dapat menggunakan patok dari semen atau kayu bisa juga menggunakan cat.
Serta bila nilai penjualan tanah diatas Rp 60 juta dikenakan biaya BPHTB yang disetor ke Bank Sumsel Babel,” papar M Syahrir.
Masih dikatakan M Syahrir, terkadang masyarakat masih ada yang salah memahami tentang Prona, dengan anggapan semuanya gratis. Padahal hanya tiga poin diatas yang tidak bayar karena disubsidi APBN. 4 poin lagi dapat dikenakan biaya yang besarannya tergantung pihak kelurahan terutama RT yang tidak ada honor dalam pengurusan ini, dan uang tersebut tidak untuk BPN. Untuk BPN semua sudah dianggarkan. (fs)