Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemerintahan » Soal Terorisme, Presiden : Tindakan Preventif Lebih Penting dari Represif

Soal Terorisme, Presiden : Tindakan Preventif Lebih Penting dari Represif

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 18 Mei 2018
  • visibility 87

PRESIDEN Joko Widodo mengatakan bahwa untuk mengatasi masalah terorisme, tindakan preventif jauh lebih penting dibandingkan langkah-langkah represif. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam sambutannya saat berbuka puasa bersama pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Kerja, tokoh agama Islam, dan tokoh-tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.

“Langkah-langkah preventif yang paling baik adalah bagaimana kita semuanya bisa membersihkan lembaga-lembaga pendidikan dari TK, dari SD, dari SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dan juga ruang-ruang publik, mimbar-mimbar umum, dari ajaran-ajaran ideologi yang sesat yaitu terorisme,” ucap Presiden.

Hal ini menjadi sorotan Presiden karena dari serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, semuanya melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Seharusnya anak-anak ini, masih dalam kondisi, mungkin masih senang bermain-main di halaman rumah atau di gang-gang, dan juga seharusnya anak-anak ini juga masih dalam kondisi senang-senang sekolah. Dan mungkin juga masih senang-senangnya berkumpul dengan keluarga, berkumpul dengan teman-temannya,” katanya.

Presiden menggarisbawahi betapa kejam dan kejinya ideologi terorisme yang sudah melibatkan anak-anak dalam melakukan aksinya. Oleh karena itu, Presiden berharap tidak ada lagi keluarga yang hancur karena ideologi sesat seperti terorisme.

“Saya hanya ingin mengingatkan artinya ini apa? Artinya ideologi yang kejam ini, ideologi terorisme ini telah masuk ke dalam sendi-sendi keluarga kita, keluarga di Indonesia. Ini yang harus hati-hati di sini,” ujar Kepala Negara.

Peran keluarga, lanjut Presiden, seharusnya membangun masa depan anak, memberikan rasa optimisme kepada anak, memberikan nilai-nilai yang baik, dan nilai-nilai budi pekerti kepada anak. “Tapi justru kebalikannya, hilang semuanya karena keluarga itu mengikuti ideologi terorisme,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sedang berusaha agar Undang-Undang Antiterorisme bisa segera diselesaikan secepatnya. Sementara itu, terkait proses pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme, Presiden mengatakan bahwa hal tersebut hanya akan dilakukan apabila situasi sudah di luar kapasitas Polri.

“Pemerintah dalam proses membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan yang berasal dari Kopassus, dari Marinir, dari Paskhas, dalam rangka memberi rasa aman kepada masyarakat, tetapi dengan catatan itu dilakukan apabila situasi sudah di luar kapasitas Polri,” ujar Presiden.

Jakarta, 18 Mei 2018
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 527
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mempercepat pengurusan Legal atau Izin Walet, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui instansi terkait lakukan sosialisasi perizinan dan pajak kepada Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti, Kamis (05/11/2015) di Kantor Camat Megang Sakti. Kabid Perizinan, BPMPT Kabupaten Musi Rawas, Jhon Merry menyampaikan bahwa memang sudah aturan bagi […]

  • PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tidak sepakat dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Selain melanggar hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak oihak. Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, […]

  • Wapres Nyatakan Dua Kubu Golkar Sudah Bersatu

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar meminta agar masing-masing pengurus partai berlambang pohon beringin itu kompak dan bersatu. Sehingga, calon kepala daerah dapat yakin untuk mengikuti pemilihan kepala daerah akhir tahun nanti. “Prosesnya, masing-masing pihak bersatu, sebenarnya Golkar sudah bersatu tinggal pengurusnya belum kita kompakkan,” kata Kalla saat […]

  • Presiden Minta Semua Pihak Bekerjasama Tangani Stunting

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PERMASALAHAN  tumbuh kembang pada anak _(stunting)_ yang masih terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Joko Widoo mengatakan, hal tersebut bisa menjadi kendala pada upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. _”Stunting_ atau gagal tumbuh merupakan ancaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia, ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa,” ucapnya saat memimpin Rapat Terbatas […]

  • UU MD3 Kembali Diuji di MK

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) […]

expand_less