Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Disinyalir Langgar UU, PT DAM Tanam Sawit di Bantaran Sungai

Disinyalir Langgar UU, PT DAM Tanam Sawit di Bantaran Sungai

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 7 Jun 2015
  • visibility 124

MUSIRAWAS — PT DAM yang menggarap perkebunan sawit di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan diduga bermasalah. Pasalnya, sawit yang ditanam PT. DAM di pinggir bantaran Sungai Musi dan anak Sungai Musi disinyalir telah melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

Yadi, warga Desa Pangkalan Tarum saat ditemui wartawan di kediamannya minggu lalu mengatakan, lahan yang dibuka dan ditanami sawit oleh PT. DAM di Desa Pangkalan Tarum, menuai protes warga. Sebab limbah kayu bekas pembukaan lahan itu oleh PT DAM diduga dibuang dan ditumpuk ke dalam Anak Sungai Musi, yang tak lain sungai Brau dan sungai Pering.

“Tumpukan kayu yang dibuang ke dalam anak sungai Musi telah merusak kehidupan habitat di dalam sungai itu. Selain itu, juga membuat aliran anak sungai Musi tersumbat. Apalagi jika turun hujan, sungai tersebut banjir karena aliran air sungai tidak lancar terhambat oleh tumpukan kayu yang dibuang ke dalam sungai itu,” jelasnya.

Dikatakannya, sawit yang ditanam oleh PT. DAM di pinggir bantaran anak Sungai Musi dan sungai Musi dengan jarak berkisar 15-20 meter akan berdampak negatif bagi sungai tersebut dan masyarakat disekitarnya. Karena, imbuhnya, batang sawit akan haus dengan air. Di mana akarakar sawit lama-kelamaan akan menyerap dari air sungai sehingga akan menjadi penyempitan dan pendangkalan sungai.

Seharusnya sawit yang ditanam oleh PT. DAM di daerah bantaran sungai mengikuti aturan yang berlaku. Di mana aturan itu menjelaskan bahwa jarak tanam sawit jaraknya minimal 50 meter dari pinggiran bantaran anak sungai Musi (sungai kecil-red). Sedangkan Sungai Musi (sungai besar-red) jaraknya harus 100 meter. Berarti limbah kayu yang dibuang ke dalam Anak Sungai Musi dan tanam sawit di pinggiran bantaran anak sungai musi dan sungai musi oleh PT. DAM diduga telah melanggar Undang Undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ditambahkannya, warga Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Musirawas agar dapat menangani permasalahan tersebut. Masyarakat juga mendesak kjepada aparat penegak hukum untuk memproses PT. DAM yang diduga melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Terutama kepada instansi Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Kabupaten Musi Rawas dan pihak penegak hukum jika memang PT. DAM melanggar Undang-undang No.41 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, kami minta dicabut perizinan oprasionalnya. Khusus kepada aparat penegak hukum, masalah pelanggaran yang dilakukan PT. DAM kami minta diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, General Manager (GM), PT. DAM, Antoni DAS saat ditemui wartawan di kantornya minggu lalu sedang tidak ada di tempat. Menurut karyawannya, Antoni tengah keluar. “Maaf pak mau ketemu siapa? kalau pimpinan tidak ada di kantor, karena bapak lagi keluar,” terang  salah seorang karyawan PT. DAM. (Toni-SKI PATROLI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disparsip Mura Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI se-Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS -| Dalam upaya meningkatkan kegemaran dan minat baca anak-anak sejak dini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disparsip) Musi Rawas menggelar Lomba Bercerita bagi siswa sekolah dasar (SD/MI) se-Kabupaten Musi Rawas. Selasa (2/7) halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Asisten III Setda Musi Rawas H. Edi Iswanto, mengatakan Kegiatan ini sangat baik dalam rangka mengembangkan […]

  • Bupati Pantau Pelaksanaan Tes CPNS Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Ming, 28 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Rawas memasuki tahap Uji Kompetensi Dasar. Bertempat di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 3017 peserta mengikuti seleksi kompetensi ini. Dengan menggunakan pakaian hitam putih, secara teratur peserta memasuki lokasi tes yang terlebih dahulu mengisi absensi dan menunjukan kartu nomor peserta dan […]

  • Diduga Oknum Karyawan PLN Bisniskan PSB Listrik

    • calendar_month Kam, 18 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Banyuasin, Jurnalindependen.com –– Info yang Kami terima dari masyarakat bahwa Pasang Baru PLN bekisar antara Rp 1.500.000 sampai dengan Rp 3.000.000 lengkap dengan SertIfikat SLO dalam tempo paling lambat 2 Minggu. Kepala Desa Srijaya Kecamatan Rantau Bayur mengatakan "Warga Srijaya Pasang Baru PLN Rp 3.000.000 resmi melalui manager PLN Defi, dan semua disetorkan ke Defi. […]

  • Diduga 600 Ha Kawasan Hutan di BTS Ulu di Tanami Sawit

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Diduga tidak kurang dari 600 hektar daerah hutan di beberapa desa di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas telah ditanami kelapa sawit dari perusahaan perkebunan. Info yang diterima dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa warga beberapa wilayah desa tersebut diatas diantaranya Desa Pelawe, Sadu dan Tambangan, mengeluhkan adanya aktivitas perusahaan […]

  • Aktivis HMI Uji Definisi Terorisme

    • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan uji materiil terkait definisi dan motif terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Sidang perdana perkara Nomor 73/PUU-XVI/2018 pada Kamis (13/9) di Ruang Sidang MK. Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo selaku […]

  • Talud dan Trotoar Ambrol di Mesat Seni, Jadi Sorotan Warga

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Pengerjaan talud dan trotoar di RT 02 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2, Kota Linggau menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek talud dan trotoar sepanjang 20 meter yang dikerjakan pada 2018/2019 tersebut kini dalam kondisi ambrol. Kedua proyek tersebut diduga ambrol akibat hujan yang melanda. Ketua RT 02 Kelurahan Mesat Seni, […]

expand_less