Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSIRAWAS — PT DAM yang menggarap perkebunan sawit di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten

MUSIRAWAS — PT DAM yang menggarap perkebunan sawit di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan diduga bermasalah. Pasalnya, sawit yang ditanam PT. DAM di pinggir bantaran Sungai Musi dan anak Sungai Musi disinyalir telah melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

Yadi, warga Desa Pangkalan Tarum saat ditemui wartawan di kediamannya minggu lalu mengatakan, lahan yang dibuka dan ditanami sawit oleh PT. DAM di Desa Pangkalan Tarum, menuai protes warga. Sebab limbah kayu bekas pembukaan lahan itu oleh PT DAM diduga dibuang dan ditumpuk ke dalam Anak Sungai Musi, yang tak lain sungai Brau dan sungai Pering.

“Tumpukan kayu yang dibuang ke dalam anak sungai Musi telah merusak kehidupan habitat di dalam sungai itu. Selain itu, juga membuat aliran anak sungai Musi tersumbat. Apalagi jika turun hujan, sungai tersebut banjir karena aliran air sungai tidak lancar terhambat oleh tumpukan kayu yang dibuang ke dalam sungai itu,” jelasnya.

Dikatakannya, sawit yang ditanam oleh PT. DAM di pinggir bantaran anak Sungai Musi dan sungai Musi dengan jarak berkisar 15-20 meter akan berdampak negatif bagi sungai tersebut dan masyarakat disekitarnya. Karena, imbuhnya, batang sawit akan haus dengan air. Di mana akarakar sawit lama-kelamaan akan menyerap dari air sungai sehingga akan menjadi penyempitan dan pendangkalan sungai.

Seharusnya sawit yang ditanam oleh PT. DAM di daerah bantaran sungai mengikuti aturan yang berlaku. Di mana aturan itu menjelaskan bahwa jarak tanam sawit jaraknya minimal 50 meter dari pinggiran bantaran anak sungai Musi (sungai kecil-red). Sedangkan Sungai Musi (sungai besar-red) jaraknya harus 100 meter. Berarti limbah kayu yang dibuang ke dalam Anak Sungai Musi dan tanam sawit di pinggiran bantaran anak sungai musi dan sungai musi oleh PT. DAM diduga telah melanggar Undang Undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ditambahkannya, warga Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Musirawas agar dapat menangani permasalahan tersebut. Masyarakat juga mendesak kjepada aparat penegak hukum untuk memproses PT. DAM yang diduga melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Terutama kepada instansi Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Kabupaten Musi Rawas dan pihak penegak hukum jika memang PT. DAM melanggar Undang-undang No.41 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, kami minta dicabut perizinan oprasionalnya. Khusus kepada aparat penegak hukum, masalah pelanggaran yang dilakukan PT. DAM kami minta diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, General Manager (GM), PT. DAM, Antoni DAS saat ditemui wartawan di kantornya minggu lalu sedang tidak ada di tempat. Menurut karyawannya, Antoni tengah keluar. “Maaf pak mau ketemu siapa? kalau pimpinan tidak ada di kantor, karena bapak lagi keluar,” terang  salah seorang karyawan PT. DAM. (Toni-SKI PATROLI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *