Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Disinyalir Langgar UU, PT DAM Tanam Sawit di Bantaran Sungai

Disinyalir Langgar UU, PT DAM Tanam Sawit di Bantaran Sungai

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 7 Jun 2015
  • visibility 122

MUSIRAWAS — PT DAM yang menggarap perkebunan sawit di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan diduga bermasalah. Pasalnya, sawit yang ditanam PT. DAM di pinggir bantaran Sungai Musi dan anak Sungai Musi disinyalir telah melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

Yadi, warga Desa Pangkalan Tarum saat ditemui wartawan di kediamannya minggu lalu mengatakan, lahan yang dibuka dan ditanami sawit oleh PT. DAM di Desa Pangkalan Tarum, menuai protes warga. Sebab limbah kayu bekas pembukaan lahan itu oleh PT DAM diduga dibuang dan ditumpuk ke dalam Anak Sungai Musi, yang tak lain sungai Brau dan sungai Pering.

“Tumpukan kayu yang dibuang ke dalam anak sungai Musi telah merusak kehidupan habitat di dalam sungai itu. Selain itu, juga membuat aliran anak sungai Musi tersumbat. Apalagi jika turun hujan, sungai tersebut banjir karena aliran air sungai tidak lancar terhambat oleh tumpukan kayu yang dibuang ke dalam sungai itu,” jelasnya.

Dikatakannya, sawit yang ditanam oleh PT. DAM di pinggir bantaran anak Sungai Musi dan sungai Musi dengan jarak berkisar 15-20 meter akan berdampak negatif bagi sungai tersebut dan masyarakat disekitarnya. Karena, imbuhnya, batang sawit akan haus dengan air. Di mana akarakar sawit lama-kelamaan akan menyerap dari air sungai sehingga akan menjadi penyempitan dan pendangkalan sungai.

Seharusnya sawit yang ditanam oleh PT. DAM di daerah bantaran sungai mengikuti aturan yang berlaku. Di mana aturan itu menjelaskan bahwa jarak tanam sawit jaraknya minimal 50 meter dari pinggiran bantaran anak sungai Musi (sungai kecil-red). Sedangkan Sungai Musi (sungai besar-red) jaraknya harus 100 meter. Berarti limbah kayu yang dibuang ke dalam Anak Sungai Musi dan tanam sawit di pinggiran bantaran anak sungai musi dan sungai musi oleh PT. DAM diduga telah melanggar Undang Undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ditambahkannya, warga Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Musirawas agar dapat menangani permasalahan tersebut. Masyarakat juga mendesak kjepada aparat penegak hukum untuk memproses PT. DAM yang diduga melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Terutama kepada instansi Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Kabupaten Musi Rawas dan pihak penegak hukum jika memang PT. DAM melanggar Undang-undang No.41 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, kami minta dicabut perizinan oprasionalnya. Khusus kepada aparat penegak hukum, masalah pelanggaran yang dilakukan PT. DAM kami minta diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, General Manager (GM), PT. DAM, Antoni DAS saat ditemui wartawan di kantornya minggu lalu sedang tidak ada di tempat. Menurut karyawannya, Antoni tengah keluar. “Maaf pak mau ketemu siapa? kalau pimpinan tidak ada di kantor, karena bapak lagi keluar,” terang  salah seorang karyawan PT. DAM. (Toni-SKI PATROLI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Kota Lubuklinggau ke-21, Gubernur Puji Walikota

    HUT Kota Lubuklinggau ke-21, Gubernur Puji Walikota

    • calendar_month Sen, 17 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru bersama istri Hj Febrita Lustia dan Wakil Gubernur Bengkulu, H Rosjonsyah beserta istri, Hj Anita Andriani menghadiri Rapat Paripurna Istimewa (PI) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Kota Lubuklinggau tahun 2022, bertempat di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau Kelurahan Petanang Ilir, Senin (17/10/2022) Selain itu […]

  • Bupati Muratara : OPD Jangan Fobia dengan Wartawan

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Media merupakan pilar ke empat dalam demokrasi. Dimana sangat berperan sebagai penyampai informasi dari pemerintah ke masyarakat maupun sebaliknya aspirasi masyarakat sebagai masukan bagi pemerintah. Hal ini disampaikan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), M Syarif Hidayat saat silaturahmi dengan para insan pers di Pendopoan Terusan, Jum’at (23/03). Agar saluran informasi dapat lancar, […]

  • Dana Macet,18 Proyek Ipal Komunal 2017 Tidak Selesai

    • calendar_month Jum, 5 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Akibat dana macet masuk ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), sehingga menyebabkan 18 Proyek Ipal Komunal di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pengerjaan tidak tepat waktu dan Januari 2018 masih dikerjakan. Menurut Jaka,Ketua KSM,dilokasi Ipal komunal di RT.01 Kelurahan Simpang Periuk,Kecamatan Selatan Dua,Lubuklinggau,(4/5/2018), mengatakan 18  Ipal Komunal di Lubuklinggau nilai anggaran sama sebesar Rp. 425 Juta […]

  • UMKM Diminta Kembangkan Usaha Jelang Asian Games

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki minta kepada pengusaha mikro kecil dan menengah di daerah itu untuk mengembangkan usahanya menjelang Asian Games 2018. Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sangat diperlukan saat pesta olahraga internasional mendatang, sehingga itu perlu dikembangkan, kata Wagub saat menerima pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Pimpinan Pendidik Pelatihan dan […]

  • Saksi Menilai MA Bertanggung Jawab Atas Kekisruhan Organisasi Advokat

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    SURAT Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 berakibat pada menjamurnya organisasi advokat yang baru tanpa terkendali. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas kekisruhan organisasi advokat saat ini. Keterangan ini disampaikan Djamhur selaku saksi yang dihadirkan KAI Tjoetjoe Sandjaja (Pihak Terkait) dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU […]

  • Harga Getah Karet di OKU Tembus Rp 8.000,-/kg

    • calendar_month Sab, 27 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    BATURAJA – Getah karet bisa dikatakan menjadi sumber penghasilan kebanyakan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Saat ini harga getah katet mingguan di daerah bejuluk bumi sebimbing sekundang memang lagi bagus, berkisar Rp 8.000 per Kilogram untuk getah karet mingguan. Namun sayangnya meski harga tergolong tinggi tidak begitu berdampak baik bagi petani. Pasalnya musim kemarau menyebabkan […]

expand_less