Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » PB PMII Uji UU MD3

PB PMII Uji UU MD3

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 25 Mar 2018
  • visibility 82

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang baru disahkan, kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini Agus Mulyono Herlambang selaku Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4), Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Sidang perdana perkara Nomor 21/PUU-XVI/2018 tersebut digelar pada Kamis (22/3) siang.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai alasan pemanggilan paksa bertentangan dengan peran dan fungsi DPR, yaitu memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat. Menurut Pemohon, langkah hukum yang dapat diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpotensi membungkam suara rakyat.

“Undang-Undang MD3 memberikan hak imunitas kepada anggota DPR terhadap semua dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota DPR. Hal ini jelas-jelas perlakuan yang tidak adil dan mencederai rasa keadilan karena dalam hal anggota DPR tidak dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPR. Maka pada hakikatnya dia harus kembali kepada kapasitasnya sebagai warga negara biasa. Seharusnya prosedur hukum terkait pemanggilan dan pemeriksaan dalam hal adanya dugaan tindak pidana yang berlaku untuk semua warga negara, juga harus diberlakukan kepada anggota DPR yang bersangkutan,” ujar La Radi Eno selaku kuasa hukum Pemohon.

Selain itu, Pemohon beranggapan bahwa jaminan kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, sehingga aturan tentang hak imunitas anggota DPR pada dasarnya inkonstitusional. Oleh karena itu, Pemohon meminta penerjemahan dari pasal yang mengatur hak imunitas tersebut.

Perbaiki Kedudukan Hukum

Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti kedudukan hukum Pemohon. “Ketika menjelaskan identitas Pemohon, Prinsipal dalam hal ini karyawan swasta. Tapi yang dijelaskan di dalam bukan karyawan swasta, tapi Ketua Umum PMII. Oleh karena itu, mungkin ini diganti saja dengan jabatan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia. Supaya dia lebih sinkron dengan penjelasan identitas diri atau legal standing yang ada,” saran Saldi.

Hal lain Saldi mempertanyakan 10 pasal di UUD 1945 yang jadi batu uji dari Pemohon. “Ada 10 pasal dalam Konstitusi yang disebutkan, namun tidak muncul dalam posita Saudara. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan, dihilangkan juga tidak apa-apa,” ucap Saldi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberitahukan bahwa permohonan pengujian UU yang diajukan Pemohon sudah banyak didaftarkan ke MK. Ia menyarankan agar Pemohon bergabung dengan pemohon serupa.

“Namun kalau Anda mau tetap firm maju, Mahkamah akan layani. Kalau Anda pun misalnya, sudahlah menunggu putusan yang sudah ada. Karena sampai hari ini ada tiga, empat, pasal sama, hanya Pemohonnya yang beda. Bahkan sudah ada Pemohon dari partai juga yang mungkin Bapak juga mungkin sudah ikut memantau persidangannya. Itu dikembalikan kepada pilihan-pilihan yang Anda akan pilih. Kalau memang tetap maju, saran dari para Hakim tadi supaya dipertimbangkan,” tandas Palguna. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam Dugaan Proyek Sarana Air Bersih di Empat Lawang, Proyek Abal–abal

    • calendar_month Jum, 18 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Empat lawang, Jurnalindependen.com — Jum’at (18/12/2015), Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Lembaga Swadaya Masyarakat  Kritik Kontrol Sosial Independent (DPC LSM KRIKSI) Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Saparudin, melalui salah satu Tim Investigasinya  Benhar  Mengatakan  tahun 2015 ada pembangunan sarana  Air Bersih di Desa Padang Titiran  Kecamatan Talang Padang tersebut , saat bertemu […]

  • LSM PPD Minta Mabes POLRI Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Tes CPNS

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Terkait kasus Dugaan suap tes CPNS Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Ketua LSM PPD (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Pembangunan Daerah), Muawiyah mengungkapkan bahwa sangat menyayangkan atas ditetapkannya hanya HJ dan AHR sebagai tersangka karena kita perlu tahu darimana HJ bisa Mendapatkan Uang sebanyak 1,9 Milyar yang diberikan kepada AHR kemudian diberikan […]

  • Terkait Dugaan PHK, Buruh Datangi DPRD Sumsel

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Para buruh yang tergabung dalam lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal khusus RI mendatangi DPRD Sumatera Selatan untuk mengadu, terkait dugaan pemutusan hubungan kerja oleh PT BRK. Para buruh itu mendatangi gedung DPRD dengan membawa spanduk dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri dan Komisi V DPRD provinsi setempat di […]

  • LII Laporkan ke Kejari, Dugaan Kekurangan Volume 2 Kegiatan PUPR Lubuklinggau

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Koordinator Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara LSM Lembaga Informasi Independen (KORWIL LSM LII), Rabu (10/07) menyampaikan laporan dua kegiatan yang berpotensi kekurangan volume pada Tahun Anggaran 2017 di Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. “Pagi tadi sudah kita sampaikan ke Kejari Lubuklinggau dan telah […]

  • Mentan Optimis, Sumsel Jadi Lumbung Pangan Nomor Satu

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PALEMBANG -| Tekad kuat Gubernur Sumsel Herman Deru menjadikan Sumsel lumbung pangan diapresiasi Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman. “Kami berikan apresiasi yang sangat untuk pak gubernur.  Karena beliau ini terus bekerja tanpa lelah memajukan sektor pertanian  demi  sejahteranya warga Sumsel,” ucapnya Mentan RI, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Kegiatan Luas Tambah Tanam […]

  • Soal Mobilisasi ASN, Ini Jawaban Panwas Kota Palembang

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan (PHP) Kota Palembang kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7). Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda  selaku Pihak Terkait dan Panwas Kota Palembang selaku Termohon memberikan tanggapan terkait tuduhan adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi timses Pihak Terkait sebagai petahana. Anggota Panwas Kota Palembang M. […]

expand_less