Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pariwisata » Pasang Tarif 10 Ribu, Wisata Taman Bunga Tanpa Izin

Pasang Tarif 10 Ribu, Wisata Taman Bunga Tanpa Izin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
  • visibility 100

BATURAJA – Warga Kabupaten Ogan dan Komering Ulu (OKU) dan sekitarnya bisa dikatakan cukup senang dengan kehadiran objek wisata Taman Bunga yang berada di Kemiling, Kecamatan Baturaja Timur. Sebuah tempat wisata keluarga di alam terbuka yang dapat dinikmati dalam mengisi waktu senggang atau liburan.

Meskipun baru beberapa bulan saja usaha yang dijadikan oleh pemiliknya ini sebagai tempat destinasi wisata berupa taman yang dipenuhi dengan berbagai macam bunga, ditambah lagi adanya beberapa wahana permainan bagi anak-anak yang terletak diatas lahan kurang dari 1 hektar ini, sudah cukup ramai didatangi masyarakat untuk berwisata.

Namun disayangkan sekali tempat wisata yang masih sangat dibutuhkan oleh warga lokal OKU ini, justru kesulitan dinikmati warga lantaran biaya masuk sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu) pertiket tersebut dirasakan masih terlalu mahal bagi warga umumnya.

Perihal tersebut, diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat melalui Dinas terkait. Ini juga yang menjadi tanda tanya bagi pengunjung yang datang.

”Saya dan keluarga awalnya berniat masuk ke dalam taman bunga, namun tidak jadi masuk saat mengetahui harga tiketnya Rp. 10.000,- perorang. Bagi kami yang hanya berpenghasilan pas-pasan tapi ingin sekali berwisata alam yang tidak jauh dari rumah supaya terjangkau oleh isi dompet, tentu jadi terkendala oleh besaran tarif tiket masuk, ditambah lagi kami agak khawatir apabila didalam nanti dimintai lagi biaya saat ingin menikmati wahana yang ada,” ujar salah satu warga yang batal masuk ke Taman Bunga dan tak mau disebutkan namanya.

Hal tersebut diakui Topan, selaku pengurus Taman Bunga, saat dikonfirmasi awalnya mengatakan jika taman yang sedang dikelolanya tersebut sudah memiliki izin.

”Izin kita semuanya sudah lengkap,” jawabnya saat ditanyakan, pada Senin (10/09/18).

Namun saat ditanya izin apa sajakah yang sudah ada, ia terlihat bingung dan berkilah jika sebagai bawahan semua ada pada bosnya (sipemilik).

“Semua izin sedang diproses dan ada pada bos, saya juga baru disini jadi semua urusan ada pada bos. Namun pada intinya begini, biasanya izin akan keluar minimal setelah 6 bulan berjalan.

Setelah ada isu tentang ada usaha ini barulah ada perizinan masuk, berhubung kita baru berjalan 2 bulan jadi belum ada izin, tapi soal izin suatu saat pasti kita urus,” ungkap Topan.

Topan kembali menuturkan, meski usaha yang sedang diurusnya telah memasang tarif tiket masuk Rp.10.000 perorang tersebut belum memiliki izin, tetapi dari Dinas Kesehatan sudah ada yang datang.

”Dari Dinas Kesehatan sudah masuk, kita sudah ngobrol dan lapor,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Yosar salah seorang tokoh pemuda di Baturaja menyesalkan adanya sebuah tempat usaha wisata/liburan yang sudah beroperasi dengan memungut biaya tiket masuk meski belum memiliki izin.

“Alasan penarikan retribusi ini disebabkan hanya satu, apabila wisata taman bunga sudah berizin.

Seharusnya untuk prosedur perizinan pembuatan harusnya dari Dinas Perizinan, kemudian ke pihak Tata Ruang. Untuk membuka destinasi wisata seperti taman bunga komersil yang sudah menarik karcis memiliki aturan dan kesiapan. Sebagaimana lalu lintas, keamanan dan kenyamanannya, kalau terjadi apa-apa bagaimana nanti,” ujarnya.

Ditambahkan Yosar, “Kemudian dengan adanya tarif tiket masuk dari pengunjung yang datang, tentu diharapkan bisa memberikan pemasukan untuk daerah. Dengan mengurus izin ada pemasukan melalui PAD ke daerah,“ demikian pungkas Yosar memaparkan.

Sumber : komeringonline.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mempercepat pengurusan Legal atau Izin Walet, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui instansi terkait lakukan sosialisasi perizinan dan pajak kepada Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti, Kamis (05/11/2015) di Kantor Camat Megang Sakti. Kabid Perizinan, BPMPT Kabupaten Musi Rawas, Jhon Merry menyampaikan bahwa memang sudah aturan bagi […]

  • Sriwijaya Promotion Center disiapkan untuk Asian Games

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sriwijaya Promotion Center (SPC) terus disiapkan sebagai pusat informasi seputar Asian Games 2018 untuk awak media yang berasal dari lokal maupun internasional. Sehubungan dengan itu, Panitia Daerah Sumsel melaksanakan rapat pengecekkan kesiapan Sriwijaya Promotion Center (SPC) di Gedung SPC Jakabaring, Senin, 30/7. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Nasrun Umar bersama […]

  • Pinus Sesalkan Tiga Perusahaan Tambang Menang PTUN

    • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Aktivis peduli lingkungan dan sumber daya alam Pilar Nusantara Sumatera Selatan menyesalkan tiga dari 10 perusahaan tambang yang dicabut izin usahanya dalam tiga bulan terakhir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Post Views: 424

  • Koalisi Pemberantasan Korupsi Siap Demo Hingga Nginap di Kantor Bupati Mura

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Koalisi Pemberantasan Korupsi bersama Ormas dalam waktu dekat akan adakan aksi demo yang tidak biasanya, dengan cara menginap didepan Kantor Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan. Minggu (29/05/2022) Hal ini seperti disampaikan oleh Zainuri kepada Media sebagai Ketua Kordinator aksi yang mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan aksi yang Dia pimpin sendiri dengan […]

  • Revisi UU Pilkada Masuk Prioritas Baleg

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA — Revisi Undang-Undang Pilkada sudah menjadi RUU usulan anggota DPR. Dalam mekanisme selanjutnya, usulan revisi terbatas ini akan dimasukkan ke Badan Legislatif (Baleg) untuk diharmonisasi. Dari Baleg, baru dimintakan persetujuan anggota di sidang paripurna DPR RI. Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo mengatakan, revisi ini diprediksi akan menjadi skala prioritas harmonisasi di Baleg. Sebab, revisi […]

  • Bupati Mura Diganjar Satyalencana Wira Karya, Daerah Lumbung Pangan

    Bupati Mura Diganjar Satyalencana Wira Karya, Daerah Lumbung Pangan

    • calendar_month Sab, 10 Jun 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PADANG – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mendapat anugerah tanda kehormatan Bidang Pertanian, Satyalencana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia, H. Joko Widodo. Anugerah tanda kehormatan tersebut diberikan melalui Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada puncak kegiatan Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan Indonesia XVI di Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/6/2023). Penghargaan […]

expand_less