Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pariwisata » Pasang Tarif 10 Ribu, Wisata Taman Bunga Tanpa Izin

Pasang Tarif 10 Ribu, Wisata Taman Bunga Tanpa Izin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
  • visibility 61

BATURAJA – Warga Kabupaten Ogan dan Komering Ulu (OKU) dan sekitarnya bisa dikatakan cukup senang dengan kehadiran objek wisata Taman Bunga yang berada di Kemiling, Kecamatan Baturaja Timur. Sebuah tempat wisata keluarga di alam terbuka yang dapat dinikmati dalam mengisi waktu senggang atau liburan.

Meskipun baru beberapa bulan saja usaha yang dijadikan oleh pemiliknya ini sebagai tempat destinasi wisata berupa taman yang dipenuhi dengan berbagai macam bunga, ditambah lagi adanya beberapa wahana permainan bagi anak-anak yang terletak diatas lahan kurang dari 1 hektar ini, sudah cukup ramai didatangi masyarakat untuk berwisata.

Namun disayangkan sekali tempat wisata yang masih sangat dibutuhkan oleh warga lokal OKU ini, justru kesulitan dinikmati warga lantaran biaya masuk sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu) pertiket tersebut dirasakan masih terlalu mahal bagi warga umumnya.

Perihal tersebut, diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat melalui Dinas terkait. Ini juga yang menjadi tanda tanya bagi pengunjung yang datang.

”Saya dan keluarga awalnya berniat masuk ke dalam taman bunga, namun tidak jadi masuk saat mengetahui harga tiketnya Rp. 10.000,- perorang. Bagi kami yang hanya berpenghasilan pas-pasan tapi ingin sekali berwisata alam yang tidak jauh dari rumah supaya terjangkau oleh isi dompet, tentu jadi terkendala oleh besaran tarif tiket masuk, ditambah lagi kami agak khawatir apabila didalam nanti dimintai lagi biaya saat ingin menikmati wahana yang ada,” ujar salah satu warga yang batal masuk ke Taman Bunga dan tak mau disebutkan namanya.

Hal tersebut diakui Topan, selaku pengurus Taman Bunga, saat dikonfirmasi awalnya mengatakan jika taman yang sedang dikelolanya tersebut sudah memiliki izin.

”Izin kita semuanya sudah lengkap,” jawabnya saat ditanyakan, pada Senin (10/09/18).

Namun saat ditanya izin apa sajakah yang sudah ada, ia terlihat bingung dan berkilah jika sebagai bawahan semua ada pada bosnya (sipemilik).

“Semua izin sedang diproses dan ada pada bos, saya juga baru disini jadi semua urusan ada pada bos. Namun pada intinya begini, biasanya izin akan keluar minimal setelah 6 bulan berjalan.

Setelah ada isu tentang ada usaha ini barulah ada perizinan masuk, berhubung kita baru berjalan 2 bulan jadi belum ada izin, tapi soal izin suatu saat pasti kita urus,” ungkap Topan.

Topan kembali menuturkan, meski usaha yang sedang diurusnya telah memasang tarif tiket masuk Rp.10.000 perorang tersebut belum memiliki izin, tetapi dari Dinas Kesehatan sudah ada yang datang.

”Dari Dinas Kesehatan sudah masuk, kita sudah ngobrol dan lapor,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Yosar salah seorang tokoh pemuda di Baturaja menyesalkan adanya sebuah tempat usaha wisata/liburan yang sudah beroperasi dengan memungut biaya tiket masuk meski belum memiliki izin.

“Alasan penarikan retribusi ini disebabkan hanya satu, apabila wisata taman bunga sudah berizin.

Seharusnya untuk prosedur perizinan pembuatan harusnya dari Dinas Perizinan, kemudian ke pihak Tata Ruang. Untuk membuka destinasi wisata seperti taman bunga komersil yang sudah menarik karcis memiliki aturan dan kesiapan. Sebagaimana lalu lintas, keamanan dan kenyamanannya, kalau terjadi apa-apa bagaimana nanti,” ujarnya.

Ditambahkan Yosar, “Kemudian dengan adanya tarif tiket masuk dari pengunjung yang datang, tentu diharapkan bisa memberikan pemasukan untuk daerah. Dengan mengurus izin ada pemasukan melalui PAD ke daerah,“ demikian pungkas Yosar memaparkan.

Sumber : komeringonline.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawako Lubuklinggau Harapkan FKUB Terus Pelihara Kerukunan Umat Beragama

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    * Kapolres Lubuklinggau : Jangan Khawatir Vaksinnasi LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengharqpkan tokoh agama terus menciptakan kerukunan antar umat beragama guna kelancaran pelaksanaan pembangunan berbagai bidang di Kota Lubuklinggau. “Secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, saya mengucapkan terima kasih kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) karena sepanjang […]

  • Tepat Satu Tahun Lembaga KPK Sumsel, Anjangsana ke Panti Mardhotillah

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tepat satu tahun kepemimpinan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) lakukan kegiatan sosial Anjangsana ke Panti Asuhan Mardhotillah, Muara Beliti, Senin (20/01/2020). Ketua L-KPK, Ali Muap mengatakan bahwa Lembaga yang dipimpinnya pada hari ini genap satu tahun di Sumsel. Untuk itu, ia bersama pengurus dan anggota melakukan kegiatan […]

  • Walikota Lubuklinggau Buka Pembekalan Ormas/LSM di Lubuklinggau (foto)

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan kata sambutan sekaligus membuka acara Pembekalan Ormas/LSM di Hotel Sempurna, Kota Lubuklinggau, Jum’at (22/05/2015). Dok : Jurnal Independen. Post Views: 294

  • Penguji UU Pemilu Pertegas Kedudukan Hukum

    • calendar_month Kam, 6 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (4/12) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 93/PUU-XVI/2018 ini dimohonkan oleh Palaloi, Abdul Rasyid, Sitefano Gulo, dan Alex yang berprofesi sebagai wiraswasta serta Melianus Laoli yang merupakan mahasiswa. Mustafa Kamal Singadirata selaku salah satu […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp283,-/kg – Selasa 14 September 2021

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 14 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.401,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.581,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.641,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.701,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.760,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 283,-/kg dari harga pada […]

  • Simpan 18 Paket Sabu, Petani Karang Dapo Dibekuk

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Setelah sekian lama resahkan warga, lantaran ulahnya kerap kali edarkan sabu-sabu. Heriyanto (37) pemuda keseharian bekerja sebagai petani, warga Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas kedapatan kantongi 18 paket klip sabu-sabu dalam saku celananya tak berkutik diborgol tim reserse narkotika (Restik) Sat-Narkoba Polres Mura. Sabtu (29/6) malam sekitar […]

expand_less