Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Parliamentary Threshold Sifatnya Nasional

Parliamentary Threshold Sifatnya Nasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
  • visibility 55

JAKARTA – Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen bersifat nasional. Artinya partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

“Jadi suara sah yang ditetapkan itu harus 4 persen, seperti yang terdapat di Pasal 415 Undang-Undang Pemilu, apabila partai tidak memenuhi 4 persen, maka tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk kursi DPR. Ketentuan kedua juga terdapat pada Pasal 414 yang mengatakan semua partai politik itu diikutsertakan dalam penghitungan suara untuk DPRD kabupaten/kota,” jelas Inosentius, usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Inosentius menekankan, dari rumusan pasal tersebut jelas mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota.

“Yang ada adalah bahwa bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan kursi DPR bukan perhitungan kursi di DPRD kabupaten/kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Inosentius mengilustrasikan apabila di suatu daerah pemilihan jumlah suaranya cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, namun saat perhitungan suara nasional tidak mencapai 4 persen, maka partai tersebut dapat dikatakan gugur.

“Jadi percuma kalau dia menang. Misalnya memperoleh perhitungan suara 100 persen di provinsi tertentu, sementara kumpulan suara secara nasional tidak sampai 4 persen, maka partai tersebut dianggap gugur untuk kursi di DPR,” imbuhnya.

Sebelumnya pada audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Enrekang mempersoalkan pengertian parliamentary threshold yang berlaku secara nasional. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Arpan Renggong menyatakan terdapat perbedaan pandangan terkait masalah nomenklatur yang ada pada pengertian secara nasional.

“Isu yang berkembang selama ini, parliamentary treshold berlaku secara nasional, artinya tidak berlaku di pusat apabila kursi-kursi yang tersedia hanya dimiliki oleh partai yang memenuhi syarat secara nasional,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap perbedaan pandangan tersebut dapat disamakan. Sehingga nantinya pengertian tersebut dapat diteruskan untuk disampaikan kepada masing-masing kader partai. (tra/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bila Ada Unsur Pidana, BPK Dapat Laporkan Hasil Audit ke Penegak Hukum

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com — Mestinya bila hasil audit BPK ada indikasi kerugian negara dapat dilaporkan  ke penegak hukum. Apalagi menurut KPK, kesalahan administrasi saja dapat masuk ke ranah pidana, ungkap Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dihubungi di Palembang, siang tadi Kamis (27/08/2015). “Bila dari hasil audit ada unsur kerugian negara, BPK sendiri […]

  • Mimpi Bertemu dengan Nabi SAW.

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Post Views: 968

  • Penggunaan DK Talang Ubi Dituding Jadi Ajang Korupsi

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, di Tahun Anggaran 2019 ini membangun Jalan Setapak dari Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut merupakan Dana Kelurahan (DK) yang didengungkan Pemerintah Pusat menyerupai kegiatan dana desa. Proyek Jalan Setapak tersebut, Panjangnya 163 Meter, Lebar 1.5 Meter, menelan dana sebesar […]

  • Jelang Pilkada, Politik Indentitas Kepung Lubuklinggau

    • calendar_month Ming, 24 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Menjelang Pilkada, Politik Indentitas bakalan Mengepung Kota Lubuklinggau. Hal ini disampaikan oleh ketua Umum Pemuda Mandala Trikora Lubuklinggau-Mura, Mirwan bahwa Perhelatan pilkada Kota Lubuklinggau Tahun 2018 nanti lubuklinggau bakal di kepung oleh isu politik Indentitas. Ini merupakan tontonan paling vulgar tentang bagaimana politik identitas dioperasikan, hal ini di tampakkan oleh bermunculnya berbagai persatuan […]

  • Proyek Bedah Rumah, Karyasid : Naikanlah ke Tipikor & Kejati, Kami Tidak Takut

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Naikkanlah ke Tim Tipikor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), kami tidak takut, terkait proyek bedah rumah Tahun Anggaran (TA) 2016. Demikian dikatakan Subar Ketua LSM Peduli Pembangunan Nasional Indonesia (PPNI) menirukan ucapan Karyasid Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (15/05/2017). Post Views: 418

  • DPRD Lubuklinggau Gelar Rapat ParipurnaAgendakan Propemperda 2024

    DPRD Lubuklinggau Gelar Rapat ParipurnaAgendakan Propemperda 2024

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau,  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (29/1/2024). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau,  H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau. Dalam sambutannya, H […]

expand_less