Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Parliamentary Threshold Sifatnya Nasional

Parliamentary Threshold Sifatnya Nasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
  • visibility 78

JAKARTA – Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen bersifat nasional. Artinya partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

“Jadi suara sah yang ditetapkan itu harus 4 persen, seperti yang terdapat di Pasal 415 Undang-Undang Pemilu, apabila partai tidak memenuhi 4 persen, maka tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk kursi DPR. Ketentuan kedua juga terdapat pada Pasal 414 yang mengatakan semua partai politik itu diikutsertakan dalam penghitungan suara untuk DPRD kabupaten/kota,” jelas Inosentius, usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Inosentius menekankan, dari rumusan pasal tersebut jelas mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota.

“Yang ada adalah bahwa bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan kursi DPR bukan perhitungan kursi di DPRD kabupaten/kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Inosentius mengilustrasikan apabila di suatu daerah pemilihan jumlah suaranya cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, namun saat perhitungan suara nasional tidak mencapai 4 persen, maka partai tersebut dapat dikatakan gugur.

“Jadi percuma kalau dia menang. Misalnya memperoleh perhitungan suara 100 persen di provinsi tertentu, sementara kumpulan suara secara nasional tidak sampai 4 persen, maka partai tersebut dianggap gugur untuk kursi di DPR,” imbuhnya.

Sebelumnya pada audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Enrekang mempersoalkan pengertian parliamentary threshold yang berlaku secara nasional. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Arpan Renggong menyatakan terdapat perbedaan pandangan terkait masalah nomenklatur yang ada pada pengertian secara nasional.

“Isu yang berkembang selama ini, parliamentary treshold berlaku secara nasional, artinya tidak berlaku di pusat apabila kursi-kursi yang tersedia hanya dimiliki oleh partai yang memenuhi syarat secara nasional,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap perbedaan pandangan tersebut dapat disamakan. Sehingga nantinya pengertian tersebut dapat diteruskan untuk disampaikan kepada masing-masing kader partai. (tra/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Terus Diusut

    • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri atau Kejari Lubuklinggau, terus mengusut pembagian imbalan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Selain memanggil direktur dan bagian manajemen RSUD Dr Sobirin, jaksa juga telah meminta keterangan kepada Seketaris BPPKAD Musirawas, Syahrizal, Selasa (12/9/2017). “Saya diminta keterangan untuk puldata,” ujar Syahrizal, Senin (18/9/2017).  […]

  • Diduga Tim Advokasi Pemkab Muratara Berpihak Pada Dua Sisi

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com – Tim Advokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga berpihak pada dua sisi, satu sisi pada pemerintah daerah satu sisi lagi pada suatu perusahaan. Hal tersebut sangat di sayangkan bisa terjadi seperti diungkapkan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten Muratara, Muawiyah (17/04/2015) melalui HP. Menurut Muawiyah, bagaimana bila terjadi demo masyarakat […]

  • Bupati Sebar Virus Cinta Lingkungan

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sebagai persiapan mengikuti  peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang akan dilaksanakan ditingkat Provinsi Sumatera Selatan pada Bulan Agustus mendatang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas mengadakan berbagai perlombaan, yang dilaksanakan di halaman kantor (DLH) Mura. Lomba yang digelar adalah Lomba Daur Ulang Sampah, Lomba Lukis dan Lomba Photo Lingkungan, tingkat SD,SMP […]

  • Instruksi Gubernur Tetap Waspada, Cegah Karhutla

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menginstruksikan para kepala daerah dan pihak terkait di Sumsel  untuk tetap waspada dan terus sigap  dalam  penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ini penting dilakukan agar jangan  sampai kejadian kebakaran parah yang terjadi di tahun 2015 terulang kembali. “Instruksi Presiden hari ini dalam pengendalian karhutla […]

  • Cerita Presiden Soal Papua hingga Diaspora

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    “Bapak Presiden, apa yang menjadi motivasi Bapak sehingga begitu sering datang ke Papua?” Pertanyaan itu dilontarkan Fransiscus Orlando, salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua yang tinggal di Selandia Baru saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan para WNI di Amopura Gathering, Museum Te Papa, pada Senin 19 Maret 2018. Presiden yang hadir bersama Ibu […]

  • Formasi CPNS Sudah Ada, Jadwal Seleksi Tunggu Permenpan

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Secara administrasi masing-masing daerah telah menerima salinan keputusan menteri, terkait jumlah kuota formasi penerimaan CPNS tahun 2019. Akan tetapi, kapan jadwal waktu tahapan seleksi penerimaan masih belum diketahui lantaran masih menunggu diterbitkanya Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara (Permenpan). Kepastian itu disampaikan, Kepala BKPSDM Mura Rudi Irawan Ishak melalui Kabid Penerimaan dan […]

expand_less