Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Parliamentary Threshold Sifatnya Nasional

Parliamentary Threshold Sifatnya Nasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
  • visibility 57

JAKARTA – Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen bersifat nasional. Artinya partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

“Jadi suara sah yang ditetapkan itu harus 4 persen, seperti yang terdapat di Pasal 415 Undang-Undang Pemilu, apabila partai tidak memenuhi 4 persen, maka tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk kursi DPR. Ketentuan kedua juga terdapat pada Pasal 414 yang mengatakan semua partai politik itu diikutsertakan dalam penghitungan suara untuk DPRD kabupaten/kota,” jelas Inosentius, usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Inosentius menekankan, dari rumusan pasal tersebut jelas mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota.

“Yang ada adalah bahwa bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan kursi DPR bukan perhitungan kursi di DPRD kabupaten/kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Inosentius mengilustrasikan apabila di suatu daerah pemilihan jumlah suaranya cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, namun saat perhitungan suara nasional tidak mencapai 4 persen, maka partai tersebut dapat dikatakan gugur.

“Jadi percuma kalau dia menang. Misalnya memperoleh perhitungan suara 100 persen di provinsi tertentu, sementara kumpulan suara secara nasional tidak sampai 4 persen, maka partai tersebut dianggap gugur untuk kursi di DPR,” imbuhnya.

Sebelumnya pada audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Enrekang mempersoalkan pengertian parliamentary threshold yang berlaku secara nasional. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Arpan Renggong menyatakan terdapat perbedaan pandangan terkait masalah nomenklatur yang ada pada pengertian secara nasional.

“Isu yang berkembang selama ini, parliamentary treshold berlaku secara nasional, artinya tidak berlaku di pusat apabila kursi-kursi yang tersedia hanya dimiliki oleh partai yang memenuhi syarat secara nasional,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap perbedaan pandangan tersebut dapat disamakan. Sehingga nantinya pengertian tersebut dapat diteruskan untuk disampaikan kepada masing-masing kader partai. (tra/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Dana Hibah

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Jaksa dari Kejaksaan Agung Tasjripin menyebutkan ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Post Views: 965

  • Mengenai Pemotongan Uang JKN, Inspektorat Akui Belum Terima Laporan

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kali ini lain lagi lagi keterangan pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas mengenai adanya surat laporan masyarakat tentang dugaan pemotongan uang jasa kapitasi JKN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas (Mura). “Tidak ada surat tersebut masuk kesini, kendati tujuannya ke Bupati, tembusannya tidak ada. Jadi sifatnya kami menunggu disposisi dari Bupati. Bila […]

  • 5182 Rumah di Musi Rawas Tahun Ini Bakal Tersambung Jargas

    • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 5.182 rumah tangga di Kabupaten Musi Rawas akan tersambung Jaringan Gas pada tahun 2018. Kepastian ini setelah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM RI, Ego Syahrial bersama Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk […]

  • Imigrasi Palembang Pantau Keberadaan Tenaga Kerja Asing

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan Budiono Setiawan menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara intensif sejumlah daerah yang memiliki perusahaan menjadi sasaran pekerja asing. Post Views: 404

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Stabil’, Senin 20 September 2021

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Senin (20/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Stabil”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp911.000,- juga sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan 1 gram […]

  • Dituntut Jaksa 16 Tahun, Setnov Kaget karena Sudah Kooperatif

    • calendar_month Jum, 30 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kaget dengan tuntutan yang diberikan jaksa KPK kepadanya. Tuntutan jaksa juga dirasa terdakwa kasus dugana korupsi e-KTP ini terlalu berat. Demikian disampaikan Novanto usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018) malam. Novanto diketahui dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti […]

expand_less