Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Imigrasi Palembang Pantau Keberadaan Tenaga Kerja Asing

Imigrasi Palembang Pantau Keberadaan Tenaga Kerja Asing

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
  • visibility 18

PALEMBANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan Budiono Setiawan menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara intensif sejumlah daerah yang memiliki perusahaan menjadi sasaran pekerja asing.

“Beberapa daerah yang memiliki perusahaan besar dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) seperti Ogan Komering Ilir yang kini sedang membangun pabrik kertas terbesar di kawasan Asia berpotensi masuk pekerja asing ilegal sehingga perlu dipantau secara rutin sebagai langkah pencegahan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Budiono Setiawan, di Palembang, Kamis (02/03).

Menurut dia, dengan tindakan tersebut, hingga kini belum terdeteksi keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal atau yang tidak memiliki izin bekerja sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

“Berdasarkan pantauan petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) bersama anggota tim gabungan pengawasan orang asing (Poras) belum terdeteksi atau ditemukan TKA ilegal yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan pabrik kertas, perkebunan, pertambangan, dan energi di wilayah kerja kami,” ujarnya.

Dia menjelaskan, selain melakukan pemantauan intensif, untuk mencegah masuknya pekerja asing secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang meliputi Kabupaten Banyu Asin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pihaknya berupaya melakukan pemetaan tenaga kerja dari luar negeri itu.

Sekarang ini pihaknya bersama tim gabungan pengawasan orang asing (Poras) telah melakukan pemetaan daerah mana saja dan perusahaan apa saja yang mempekerjakan tenaga asing, berapa jumlahnya, serta memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasiannya secara rutin.

Dengan pemetaan itu, pihaknya bersama Tim Poras bisa dengan mudah menertibkan WNA yang tidak memenuhi ketentuan Undang Undang Keimigrasian.

Tim Poras yang beranggotakan petugas dari Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, instansi pemerintah daerah terkait, melakukan pengecekan secara rutin perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing dan tempat-tempat yang menjadi pusat kegiatan WNA.

Dalam kegiatan pemetaan TKA dan WNA secara umum beberapa pekan ini, petugas gabungan belum menemukan orang asing yang melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau menyalahi izin tinggal.

Keberadaan orang asing baik sebagai pekerja atau turis di daerah ini secara umum telah memenuhi ketentuan, meskipun demikian tetap perlu dilakukan pengawasan secara ketat sehingga bisa lebih tertib serta tidak menimbulkan masalah sosial, penyalahgunaan izin tinggal, dan tindak pelanggaran hukum lainnya, kata Budiono.(ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Tetapkan Kabag Humas Setda Mura Tersangka

    Kejari Tetapkan Kabag Humas Setda Mura Tersangka

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com -Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Mura, inisial  EZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Humas tahun 2014 senilai Rp 5 milyar oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Penetapan tersangka terhadap Kabag Humas Setda Mura, sesuai dengan  Surat Perintah 01/N.6.16/FD.1/01/2015 tanggal 20 Januari 2015, meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari […]

  • Kapolsek Tugumulyo : Jangan Percaya Berita Hoax

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Polisi Sektor Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menggelar acara silaturahmi dengan unsur tripika Kecamatan Tugumulyo, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, Sabtu,(24/02). Silaturahmi tersebut dalam rangka sinergitas Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya, mengatakan, dalam kegiatan […]

  • Lembaga KPK Imbau Perusahaan di Musi Rawas Tunaikan CSR

    Lembaga KPK Imbau Perusahaan di Musi Rawas Tunaikan CSR

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Kendati sudah ada kesepakatan antara Pemkab Musi Rawas dengan beberapa perusahaan, namun sepanjang 2017 masih banyak perusahaan belum merealisasikan Corporate Social Responsibility(CSR). Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Musi Rawas, Ali Mu’ap saat dihubungi, Kamis (19/04) menghimbau dan mengharapkan perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas, segera melakukan kewajiban (CSR) yang telah […]

  • Yetti Oktarina Lantik Enam Ketua TP PKK Kecamatan

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana melantik enam Ketua TP PKK Kecamatan dalam wilayah Kota Lubuklinggau di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Rabu (08/01/2020). Mereka yang dilantik itu antara lain Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Timur […]

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 435
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

expand_less