Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Profesinya Tak Diatur Jelas, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

Profesinya Tak Diatur Jelas, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
  • visibility 347

JAKARTA – Sejumlah likuidator melakukan uji materiil pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Selasa (10/4). Para Pemohon perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut, yakni M. Achsin (Pemohon I),  Indra Nur Cahya (Pemohon II) Eddy Hary Susanto (Pemohon III),  Anton Silalahi (Pemohon IV),  Manonga Simbolon, (Pemohon V),  Toni Hendarto (Pemohon VI), Handoko Tomo (Pemohon VII).

Dalam permohonannya, Para Pemohon merasa dirugikan terhdap keberlakuan sepuluh pasal dalam UU PT. Pasal yang diujikan yakni Pasal 142 ayat (2) huruf a, ayat (3), Pasal 143 ayat (1), Pasal 145 ayat (2), Pasal 146 ayat (2), Pasal 147 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 148 ayat (2), Pasal 149 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 150 ayat (1), ayat (4), Pasal 151 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 152 ayat (1), ayat (3), ayat (7). Para Pemohon mempermasalahkan ketiadaan persyaratan jelas terkait profesi likuidator. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap profesi para Pemohon.

Kuasa Hukum Pemohon Reza Indrawan Samir menyebut batasan dan syarat yang jelas tentang likuidator sangat dibutuhkan para Pemohon.  Karena itu, lanjut Reza, UU PT hanya menyebutkan peran, kewajiban, dam wewenang yang harus dikerjakan oleh seorang yang berprofesi sebagai likuidator tanpa menyebutkan makna dari likuidator dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang likuidator. “Tanpa persyaratan yang jelas menyebabkan siapa pun dapat mengklaim dirinya sebagai pihak yang berprofesi sebagai likuidator,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Reza menyebut kerugian faktual yang dialami Pemohon  adalah banyak likuidator yang bukan Warga Negara Indonesia (likuidator asing) atau lembaga likuidator asing melakukan praktik likuidasi terhadap perseroan-perseroan berbadan hukum Indonesia atau perseroan-perseroan asing yang ada di Indonesia. Di sisi lain,  kerugian potensial yang dapat dialami para likuidator adalah tidak adanya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan definisi likuidator. Hal ini dinilai menyebabkan profesi likuidator mudah dikriminalisasi.

Begitu juga, sambung Reza, terkait frasa “direksi bertindak sebagai likuidator” dalam Pasal 142 ayat (3). Frasa ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).  Sebab ketika direksi bertindak selaku likuidator, maka dapat dipastikan apa yang dilakukan direksi adalah menyelamatkan harta kekayaan perseroan agar tidak merugi. “Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan Direksi tidak berlaku objektif dalam melakukan tugas/fungsi likuidator, yakni membagi harta kekayaan perseroan kepada kreditur,” jelasnya.

Reza menyebut profesi direktur di suatu PT (Perseroan) dan likuidator tidak dapat disamakan sebab masing-masing memiliki keahlian tersendiri. Sehingga satu sama lain seharusnya saling melengkapi dengan keahliannya masing-masing. Untuk itulah, para Pemohon meminta aga pasal-pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar bagian para Pemohon mengelaborasi pokok permohonan yang dinilainya belum menggambarkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Ini agar Mahkamah bisa lebih yakin yang dialami Pemohon adalah persoalan konstitusional, bukan persoalan kasus konkret,” ujarnya dalam perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut.

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta agar para Pemohon menambahkan referensi ilmiah terkait profesi likuidator terutama jika dibandingkan dengan profesi serupa di luar negeri. Pemohon, kata dia, sebenarnya telah membandingkan dengan profesi likuidator yang ada di Australia, namun para Pemohon juga harus memperhatikan karakteristik sistem hukum dengan yang berlaku di Indonesia. “Australia menerapkan common law, sedangkan kita lebih banyak dipengaruhi civil law,” jelasnya. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Minta Anggota Paskibraka Disiplin dan Tanggung Jawab

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan minta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2019 memupuk rasa disiplin dan tanggung jawab baik perorangan maupun kelompok, hal ini dapat menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta mengembangkan sikap kepemimpinan. “Tidaklah mudah untuk menjadi pasukan pengibar bendera 17 Agustus, karena harus melalui seleksi dan tidak […]

  • Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sudah 25 tahun tunggal putra puasa gelar juara All England 2019. Legenda bulutangkis, Haryanto Arbi, meminta agar Jonatan Christie dkk berlatih lebih keras lagi. Indonesia hanya merebut satu gelar juara dari All England 2019, yakni dari pasangan nonpelatnas, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan. Dengan kekuatan tiga pemain di sektor tunggal, tak satupun yang lolos ke semifinal. Anthony […]

  • Gubernur Sumsel Sebut Ada PR 240 Aset Mobil Belum Kembali

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru menerima kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang baru Dr. Wisnu Broto berikut jajarannya untuk bersilaturahim. Acara berlangsung di ruang tamu gubernur. Selasa (07/01/2020) sore. “Pertama tama saya ucapkan selamat datang kepada Pak Wisnu. Selama ini Alhamdulillah kerjasama Pemprov dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah berjalan. […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS ‘Cenderung Menurun’, Antam ‘Stagnan’ – 29 September 2021

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (29/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam ‘Stagnan’ dan UBS ‘Cenderung Menurun’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp485.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp909.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan […]

  • Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja 2-0. Sempat buntu di babak pertama, Luis Milla mengubah taktik dan berbuah hasil. Bermain di Stadion Shah Alam, Malaysia, Kamis (24/8/2017) sore WIB, Luis Milla kembali menurunkan formasi andalal 4-2-3-1. Dengan target meraih kemenangan 3-0 atas Kamboja demi mengamankan tike ke semifinal. Marinus Maryanto Wanewar dimainkan sejak menit pertama. […]

  • Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rapat Implementasi Strategi  Tingkat Keaktifan Peserta JKN, Upaya Tingkatkan Yankes

    Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rapat Implementasi Strategi  Tingkat Keaktifan Peserta JKN, Upaya Tingkatkan Yankes

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat forum komunikasi terkait implementasi strategi penguatan rekrutmen cakupan dan tingkat keaktifan peserta JKN Kota Lubuk Linggau Semester I Tahun 2025 di Op Room Dayang Torek, Senin (14/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota, H Rachmat Hidayat menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit […]

expand_less