Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pandangan Dewan Tentang Hukuman Mati pada UU Tipikor

Pandangan Dewan Tentang Hukuman Mati pada UU Tipikor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Mar 2019
  • visibility 76

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpandangan, penentuan hukuman mati bukanlah suatu keputusan yang dibuat tanpa pertimbangan. Karena hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia dan dijamin dalam UUD 1945. Meskipun tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, pengaturan mengenai hukuman mati bukan hal dapat dilakukan dengan mudah. Khususnya bila dikaitkan dengan kondisi bencana alam.

“Bencana alam memiliki beragam bentuk dan skala yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan. Apakah saat terjadi longsor atau banjir, pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati? Tentu masalahnya tidak sesederhana itu,” ungkap Anggota Komisi III DPR Anwar Rahman dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Selasa (5/3/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR.

Dikatakan Anwar, berdasarkan keterangan risalah pembahasan UU Tipikor dapat dilihat semangat DPR dan Pemerintah memberantas korupsi sangat besar. Termasuk perhatian terhadap pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, khususnya dilakukan dalam hal terjadi bencana alam nasional yang harus diberatkan sanksinya dari seumur hidup menjadi pidana mati.

“Hal inilah yang menjadi pemberat atau special characteristicyang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang,” ujar Anwar kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Selanjutnya, DPR menanggapi keinginan para Pemohon agar Mahkamah menyatakan kata “nasional” setelah frasa “bencana alam” bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR berpendapat bahwa pandangan para Pemohon tidak tepat.

“Atas dasar apa para Pemohon mengkategorikan kejahatan korupsi saat bencana alam sebagai kejahatan kemanusiaan. Dasar hukum kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu pada Pasal 7 ayat (1) The Rome Statute of The International Criminal Court yang menyebutkan kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan sebagai bagian dari serangan meluas terhadap penduduk sipil berupa antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, perkosaan, kejahatan apartheid dan lainnya,” urai Anwar.

Oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan saat keadaan bencana alam tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Terhadap dalil para Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada hak dan atau kewenangan konstitusi yang dilanggar baik secara aktual maupun potensial.

Pada sidang pendahuluan, para Pemohon yang terdiri atas seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) dan Oktav Dila Livia (Pemohon III). Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapa tdijatuhkan.” Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”

Para Pemohon menyoroti kata “nasional” dalam penjelasan norma tersebut. Menurut para Pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam seolah-olah dilindungi oleh norma di atas sepanjang status bencana alam yang dananya dikorupsikan tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana alam nasional.

Dalam permohonan Nomor 4/PUU-XVII/2019 tersebut, para Pemohon menjelaskan bahwa setelah bencana alam yang terjadi di Palu dan Donggala tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pipa high density polyethylene (HDPE) di daerah tersebut. Para Pemohon juga menjelaskan temuan lain yaitu dugaan korupsi di beberapa proyek pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Para Pemohon berargumen, dengan tidak ditetapkannya status bencana alam nasional di Palu dan Donggala, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menjadi tidak dapat diterapkan.

Menurut para Pemohon, tindak pidana korupsi seharusnya termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam. Para Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam, terlepas ditetapkan berstatus nasional atau tidak.

Sidang pengujian UU Tipikor pada Selasa, 5 Maret 2019 merupakan sidang terakhir sebelum sidang pengucapan putusan. Majelis Hakim meminta para Pemohon menyerahkan kesimpulan paling lambat pada Kamis, 14 Maret 2019. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Korupsi e-KTP, Puan Bantah Tudingan Setnov

    • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan tudingan Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada dirinya tidak benar. “Apa yang disampaikan Pak SN kemarin tidak benar, tidak ada dasarnya. Ini merupakan masalah hukum tentu saja harusnya didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada bukan katanya-katanya,” […]

  • BPN Lubuklinggau Akui Terima Uang Pemohon Sertifikat Tanah

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Lubuklinggau, Bukhori membenarkan adanya pemberian uang oleh pemohon sertifikat tanah kepada stafnya. “‘Mereka tidak minta itu merupakan kerelaan dari yang bersangkutan. Karena saat pengukuran tanah yang bersangkutan dihubungi namun tidak bisa mengikuti pengukuran. Yang jelas semua pekerjaan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya, Jum’at (06/09). Bukhori minta […]

  • Bupati Mura Ramah Tamah JCH, Ini Pesannya

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Macmud bersilaturahmi dan malam Ramah Tamah dengan Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Musi Rawas, Jum’at (24/06/2022) di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas. Bupati Ratna Machmud turut memberikan semangat dan do’a agar JCH Kabupaten Musi Rawas tahun ini lancar dan sukses nantinya menunaikan Rukun Islam kelima […]

  • Polisi Periksa 50 Saksi Insiden Pembakaran Masjid Tolikara

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAYAPURA — Sebanyak 50 saksi sudah dimintai keterangan terkait insiden pembakaran masjid di Tolikara, papua, Jumat (17/7) lalu. Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende mengatakan, saksi yang dimintai keterangan terdiri atas warga sipil dan anggota polisi yang melihat langsung terjadinya insiden tersebut. “Polisi masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa para saksi yang mengalami dan melihat […]

  • Dodi Bantah Ada Pungutan 2 – 3 Juta Verifikasi Calon Kades di Musi Rawas

    Dodi Bantah Ada Pungutan 2 – 3 Juta Verifikasi Calon Kades di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Pemdes Dodi Irdiawan membantah ada informasi bahwa pihaknya telah menerima atau menetapkan biaya verifikasi calon Kades 2 –  3 juta percalon. "Tidak ada kami memungut biaya untuk verifikasi calon kades, mereka cuma diminta untuk setor biaya pendaftaran untuk mengikuti […]

  • DIPA Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2015 Dibekukan

    DIPA Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2015 Dibekukan

    • calendar_month Sen, 15 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindenpenden.com – Ketidak hadiran Bupati Musi Rawas  Ridwan Mukti dan Wakil Bupati Hendra Gunawan pada penyerahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran tahun 2015 Digraha Bina Praja Pemprov  Sumsel, Senin (15/12),  hal inilah yang menyebabkan DIPA Kabupaten Musi Rawas  untuk sementara waktu dibekukan. Meskipun diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas  akan dibekukan  DIPAnya sampai Bupati dan Wakil Bupati menghadap Gubernur […]

expand_less