LUBUKLINGGAU – | Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Lubuklinggau, Bukhori membenarkan adanya pemberian uang oleh pemohon sertifikat tanah kepada stafnya.
“‘Mereka tidak minta itu merupakan kerelaan dari yang bersangkutan. Karena saat pengukuran tanah yang bersangkutan dihubungi namun tidak bisa mengikuti pengukuran. Yang jelas semua pekerjaan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya, Jum’at (06/09).
Bukhori minta pemohon segera melakukan kewajibannya membayar BPHTB untuk nominal Rp 60 juta keatas. Seandainya kurang dari itu tidak harus direkom dari BKAD.
“Kita melakukan berdasarkan SOP, memang pernah saya dengar ada pemberian uang katanya dengan ikhlas memberi ke mereka.
Kami minta pada mereka untuk biaya sesuai aturan dan jangan main- main dalam melayani para pemonon, harus dilaksanakan,” katanya.
“Soal penyetoran kami tidak tahu permasalahan itu. Sebanyak Rp 25 juta ke rekening Seksi Sertifikat BPN Kota Lubuklinggau pada berita online pernah mengatakan yang pungli itu dia terima setoran Rp 25 juta sekarang yang pungli itu kami atau dia,” sebut Nurmali staf BPN kepada media cetak dan online.
“Sekarang kita tidak sebutkan lagi jumlahnya Rp 25 juta tapi sekarang dia yang memberikan uang itu sumbernya dari mana kalau bukan dari uang tersebut,” ungkap Nurmali.
Sementara, Koordinator LSM Merah Putih, Parmi mengatakan, Nurmali jangan sembarangan katakan dia terima duit Rp25 juta.
“Kita minta dia buktikan seandainya tidak bisa, hukum akan membicarakannya saya serius,” kata Parmi, Sabtu (07/09) kepada Media. | sumber : koranpelita.com