Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Nunggak, PLN Ancam Putus Aliran Listrik Perkantoran Pemkab Muratara

Nunggak, PLN Ancam Putus Aliran Listrik Perkantoran Pemkab Muratara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 31 Des 2020
  • visibility 70

MURATARA – | Manager PLN Rayon Lubuklinggau dan Muratara, Dairobi menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan listrik sementara di Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) jika sampai akhir Tahun 2020 tetap menunggak. Bahkan bisa dilakukan pembongkaran jaringan bila tidak diindahkan.

“Kami akan menjalankan sesuai peraturan yang berlaku. Sampai hari ini kami masih tetap melakukan koordinasi, saya yakin Pemkab Muratara bisa menunaikan kewajiban pembayaran tagihan listrik,” ungkapnya.

Dairobi memaparkan, Perkantoran Pemkab Muratara sudah 4 bulan menunggak pembayaran listrik. Meski sudah dihubungi petugas PLN namun belum juga bisa membayar dengan alasan Kas Daerah kosong.

Nilai tunggakan listrik untuk perkantoran mencapai Rp 65 jutaan, sedangkan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah tempat sudah menunggak satu bulan dan mencapai Rp 200 jutaan.

“Kalau aturan PLN  jika pelanggan menunggak selama 3 Bulan, seharusnya sudah dilakukan bongkar dan berhenti menjadi pelanggan PLN.

Apalagi Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru sudah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya berdasarkan data piutang PT. PLN masih terdapat Pemerintah Daerah (Pemda) belum memenuhi kewajiban pembayaran Listrik ke PT. PLN.

Gubernur memerintahkan kepada Pemda untuk melakukan pelunasan tagihan listrik kepada PLN setiap bulan secara tertib,” ujarnya.

Pastinya, karena energi listrik yang sudah digunakan pelanggan PLN baik itu Pemerintah ataupun masyarat umum harus bisa tertib melakukan pembayaran, karena pembayaran ini adalah salah satu hal terpenting untuk keberlangsungan proses bisnis perusahaan PT. PLN.

Dengan tertibnya pembayaran tagihan listrik, yang tepat waktu yaitu dibawah tanggal 20 setiap bulannya maka Pemda atau masyarakat umum sudah membantu pemasukan perusahaan.

Kemudian Energi Listrik yang sudah disediakan PLN selama 24 jam dan tagihan ini sesuai dengan KWh meter yang berada di pelanggan. Artinya perlu biaya untuk penyediaan tenaga listrik yang sudah dikeluarkan oleh PLN untuk menghasilkan Energi Listrik, paparnya kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Editor : Faisol

Sumber : Beritarakyatsilampari.com

Link : http://beritarakyatsilampari.com/pln-akan-tindak-tegas-pemkab-muratara-4-bulan-belum-bayar-listrik/

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Kata Habibie Tentang Reformasi 20 Tahun

    • calendar_month Ming, 20 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    JAKARTA — Bangsa Indonesia memperingati 20 tahun reformasi pada bulan Mei ini. Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie mengatakan banyak hal yang telah dialami dan dilalui oleh bangsa Indonesia, sejak tumbangnya rezim Orde Baru pada 1998 silam. “Tiap bangsa dan masyarakat memiliki dasar untuk perjuangan. Itu yang dinamakan konstitusi, disesuaikan dengan budayanya dan keadaannya,” […]

  • Menkeu Siapkan Rp 1 Triliun Dukung Protokol Kesehatan Pilkada 2020

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar 1 triliun rupiah untuk pemenuhan syarat standar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Doli dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi II DPR RI […]

  • Pansus III : Raperda Ketahanan Keluarga Penting Diterapkan

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Panitia khusus III DPRD Sumatera Selatan menilai rancangan peraturan daerah tentang ketahanan keluarga sangat penting untuk diterapkan di daerah tersebut. Post Views: 558

  • Fahri: Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjamin Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MD3 bukan untuk rakyat yang melakukan kritik kepada DPR RI. Tapi, pasal tersebut ditujukan untuk pejabat pemerintah atau eksekutif. “Saya mau clear kan ini biar tuntas. Kata ‘setiap orang’ di Pasal 73 ditujukkan kepada mitra kerja, bukan rakyat. […]

  • Siswi SD di Lahat Ditendang Kepala Sekolah

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    LAHAT — Resmita (10) siswa Madrasah Ibtidaiya (MI) AL Ridho Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, diduga menjadi korban kekerasan SH selaku kepala sekolah. Ia ditendang di bagian punggung, dan diminta untuk tidak sekolah lagi. Nurmawan (44) orangtua Resmita pun tidak terima, ulah oknum Kepala Sekolah tersebut. Sebab seharusnya ia mengayomi dan melindungi […]

  • Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Dengarkan LKPJ Bupati Tahun 2023

    Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Dengarkan LKPJ Bupati Tahun 2023

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura. Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Azandri, Sabtu (29/3/2024). Dihadiri Kapolres Mura, Dandim 0406 MLM, Sekda, OPD serta Camat. Usai pembacaan LKPJ dilakukan penandatanganan penyerahan LKPJ antara Bupati Mura, Hj Ratna […]

expand_less