Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Fahri: Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya

Fahri: Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
  • visibility 105

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjamin Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MD3 bukan untuk rakyat yang melakukan kritik kepada DPR RI. Tapi, pasal tersebut ditujukan untuk pejabat pemerintah atau eksekutif.

“Saya mau clear kan ini biar tuntas. Kata ‘setiap orang’ di Pasal 73 ditujukkan kepada mitra kerja, bukan rakyat. Konten itu adalah cara kita untuk menjaga agar pelaksanaan tugas DPR tidak ada yang menghambat itu wajib karena amanah UUD. Jadi itu bukan untuk rakyat, kritik rakyat ke DPR itu tidak ada  batasnya,” tegas Fahri saat menerima delegasi Gerakan Kebangkitan Indonesai (GKI) yang dipimpin mantan Wagub DKI Jakarta Prijanto  di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018) kemarin.

Fahri menjelaskan, masyarakat keliru dalam memahami UU MD3, seolah-olah UU MD3 bisa membungkam sikap kritis mayarakat padahal itu mustahil karena tidak ada prosedurnya. Aspirasi seperti ini memang perlu diterima untuk meluruskan kesalahpahaman.

“Waktu itu telah dicantumkan dalam pasal itu ‘setiap pejabat’. Tapi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan tidak boleh norma itu pakai setiap pejabat, makanya diganti ‘setiap orang’. Namun setiap orang yang dimaksud bukan rakyat banyak, tetapi mitra kerja kita. Sebentar lagi akan ada hukum acara yang dibuat MKD, yang menjelaskan yang dimaksud ‘setiap orang’ siapa aja, agar tidak ada salah paham,” jelasnya.

Fahri menjelaskan, adanya pasal itu, sebab akhir-akhir ini,  banyak pejabat yang tidak mau hadir jika diundang rapat oleh DPR. Contohnya, KPK yang menolak dipanggil dengan alasan bersifat independen, begitu pula Menteri BUMN yang tidak pernah memenuhi undangan DPR. “Padahal, setiap lembaga negara yang anggarannya dibiayai oleh APBN, wajib datang jika dipanggil DPR sebagai badan pengawas pemerintah,” tambahnya.

Sebetulnya, lanjut politisi asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, DPR itu harus diliberasi dari kungkungan eksekutif. Bila perlu seperti di Amerika Serikat, dimana parlemennya bisa men-shutdown pemerintahannya.

Oleh karena itu, Fahri mengajak GKI untuk bekerja sama memberi sesuatu yang lebih besar kepada bangsa Indonesia. “Kalau saya lihat, GKI ini di group WA-nya hari-harinya selalu mikirin rakyat, sementara pejabatnya belum tentu begitu, makanya saya mau melebur, ” imbuhnya.

Kunjungan delegasi yang dipimpin mantan Wagub DKI Jakarta Prijanto  memang bermaksud untuk menyampaikan petisi terkait dengan diundangkannya UU MD3. Petisi ini, menurut Prijanto berangkat dari adanya kegelisahan karena ada norma yang dicantumkan dalam UU tersebut, yakni Pasal 73 yang menyatakan bahwa DPR dapat memanggil setiap orang dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat DPR. (rnm/sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Banjir Pemkot Akan Pasang Box Culvert di 32 Titik

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Kota sepertinya kewalahan menghadapi genangan air yang terjadi saat hujan di sejumlah titik di kota Palembang. Beberapa bahkan sampai melumpuhkan arus lalu lintas, seperti diruas Jl Kol H Burlian. Dimana pada lokasi tersebut juga sedang dilakukan pembangunan Light Rapid Transit (LRT). Untuk itu, pada Senin (9/1) digelar rapat koordinasi Pembahasan Pemasangan Kabel Box Culvert di sepanjang Jl […]

  • PDIP Yogyakarta akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan upaya “judicial review” terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berpotensi mengakibatkan pilkada ditunda. “Kami akan mengajukan judicial review atau mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ini merugikan rakyat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi […]

  • Kontrak Baru Sewa Gedung Unmura Senilai 2,5 Juta per Tahun

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Beberapa ex gedung perkantoran Pemkab Mura yang disewakan ke Universitas Musi Rawas (Unmura) diperbarui pada awal 2017. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Aset Daerah, Komarudin ketika ditemui di kantornya, Rabu bahwa memang awalnya aset ex gedung tersebut di pinjam pakai namun kemudian […]

  • BLK Musirawas Akan Adakan Pelatihan Tenaga Kerja

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans akan mengadakan Pelatihan Tenaga kerja dengan 3 jenis pelatihan terdiri dari Jahit, Sepeda Motor, Las listrik ungkap Suyantno Ka. UPTD BLK saat dibincangi, Kamis (19/1/17) Dikantornya. Kegiatan ini sebagai salah-satu upaya Pemkab. Mura untuk memciptakan lapangan kerja langsung kedaerah “ Nantinya kita […]

  • Pencopotan Buwas Dinilai KNPI Tak Berpihak pada Korupsi

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Bahtera Banong menilai pencopotan Kabareskrim Komjen Budi Waseso sama saja tidak berpihak kepada korupsi. Seharusnya, kata dia, jenderal bintang tiga tersebut mendapat apresiasi atas keberhasilannya membongkar mafia Pelindo. “Pemerintahan Jokowi benar benar sangat tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi, kami heran melihat pemerintahan Jokowi-JK harusnya […]

  • Kasus Ponsel Bodong, Negara Rugi Trilyunan

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menegaskan, peredaran ponsel ilegal harus diberantas. Ponsel ilegal yang masuk ke pasaran dalam negeri melalui jalur Black Market (BM) tidak memiliki surat-surat keterangan resmi, atau yang disebut oleh Taufiq dengan ponsel bodong telah melanggar aturan kepabeanan. Hal itu ia tekankan dalam Diskusi Forum Legislasi bertema “Negara Rugi Triliunan Rupiah, […]

expand_less