Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pendidikan » Pemerintah Diminta Menindak Tegas Sekolah Yang Pungut PPDB

Pemerintah Diminta Menindak Tegas Sekolah Yang Pungut PPDB

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 9 Jul 2018
  • visibility 131

JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang menarik pungutan atau biaya untuk Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB). Hal ini menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait adanya PPDB jalur mandiri yang mewajibkan peserta didik membayar sejumlah uang untuk bisa mendapatkan kursi disekolah yang dituju.

“Saya meminta Kemendikbud untuk segera mengambil langkah tegas terkait laporan masyarakat tentang adanya PPDB jalur mandiri yang menarik dana dari calon peserta didik sampai puluhan juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan jika ada pelanggaran, maka harus memberikan rekomendasi kepada pemda untuk segera memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan,” kata Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat dalam rilisnya, Senin (09/7/2018).

Menurutnya, sekolah yang melaksanakan PPDB jalur mandiri dan memungut biaya hingga puluhan juta jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Sesuai dengan Pasal 25 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

“Di media banyak diberitakan tentang PPDB jalur mandiri. Bahkan di Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya jelas-jelas mengatakan bahwa mereka menerapkan PPDB 75 persen lewat jalur zonasi dan sisanya lewat jalur prestasi dan mandiri. Ini jelas-jelas melanggar aturan. Apalagi, info yang saya dapat pungutan jalur mandiri khususnya SMA favorit di Lampung hingga Rp20 juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan memberikan sanksi sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Toriq.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran aturan PPDB yang sudah ditetapkan pemerintah, lanjut politisi PKS itu, mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan dan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, sesuai dengan Pasal 26 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah terkait berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Selain pemberian sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dep/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revisi UU MD3 Sudah Melalui Berbagai Pertimbangan

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian (BK) DPR RI Indra Pahlevi memastikan, revisi Undang-Undang  MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3, sudah melalui berbagai pertimbangan dan perjalanan yang panjang. Produk hukum yang dijalankan dengan proses politik ini memiliki tujuan untuk […]

  • Priscodesi Jabat Sekda Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan mengangkat EC Priskodesi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Senin (01/10). Priskodesi sebelumnya menjabat asisten I Bidang Pemerintahan menggantikan H Isbandi Arsyad yang telah memasuki masa purna bakti. Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada H Isbandi […]

  • Eksekutif Berharap Raperda LP2B Kembali Dibahas Tahun ini

    • calendar_month Jum, 28 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional. Post Views: 534

  • Pelaku Lain Pembunuh Penjaga Malam Pasar Mambo Serahkan Diri

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kasus pembunuhan Mediansyah (21) penjaga malam Pasar Mambo, Kelurahan Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau menjadi perhatian serius Polres Mura. Satu lagi, pelaku atas nama Aroza Aga Prastia  alias Adok (28) mendatangi Mapolres Lubuklinggau. Pria mengaku warga Bangka, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau dengan didampingi pihak keluarga serahkan diri ke […]

  • Ironi Ketahanan Pangan di Tanah Papua Selatan: Lahan Pertanian Melimpah Namun Minim Produktivitas

    Ironi Ketahanan Pangan di Tanah Papua Selatan: Lahan Pertanian Melimpah Namun Minim Produktivitas

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Program nasional Bappenas Pusat dan Bappeda Provinsi Papua bernama Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di Provinsi Papua, tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada periode 2022-2024 Program itu dilakukan salah satunya sebagai upaya untuk pemenuhan pangan dan gizi masyarakat di lingkup wilayah Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Terbaru, […]

  • Brigadir Polisi (Brigpol) Adenan Zuhri anggota Unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Muratara. (Dok: AZ)

    Komitmen Brigpol Adenan Zuhri, Berikan Layanan Hukum Profesional dan Terbaik Bagi Masyarakat Muratara

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 3.079
    • 0Komentar

    MURATARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Muratara mendapatkan personel baru dari mutasi yang memiliki record membanggakan. Personel dimaksud, Brigpol Adenan Zuhri, yang sebelumnya berasal dari Korps Brimob, kini mutasi ke Unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Muratara. Track record Brigpol Adenan Zuhri patut diacungi jempol bahkan sebelum jadi.anggota Polri. Pada tahun 2011, ia tercatat […]

expand_less