Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 13 Des 2018
  • visibility 91

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Muhammad Hafidz Abda Khair Mufti terkait pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas). Sidang pembacaan Putusan Nomor 94/PUU-XV/2017 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman berlangsung pada Kamis (13/12) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, Para Pemohon mengajukan permohonan dengan mendalilkan selaku anggota masyarakat yang hendak menggunakan haknya untuk membentuk, menjadi pengurus, dan menjalankan kegiatan Ormas yang diberi nama “Perkumpulan Tuna Karya untuk Konstitusi (Perak) Indonesia. Menurut para Pemohon, potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi, apabila ada pengaturan due process of law oleh lembaga peradilan yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam Pasal 80A UU Ormas.

DAlam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa norma yang diuji oleh para Pemohon (Pasal 80A UU Ormas) terkait dengan pembubaran Ormas sekaligus pencabutan status badan hukum Ormas, sehingga mereka yang secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma tersebut adalah Ormas yang telah berbadan hukum ataupun warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari kepengurusan ataupun keanggotaan Ormas yang sudah terbentuk. Sedangkan para Pemohon, lanjut Saldi, bukan merupakan Ormas dan bukan pula bagian dari kepengurusan atau keanggotaan suatu Ormas.

“Norma UU Ormas a quo tidak menghambat, apalagi melarang, perseorangan warga negara Indonesia untuk membentuk Ormas atau bergabung dalam suatu Ormas, baik berbadan hukum atau tidak. Norma UU Ormas a quo adalah mengatur tentang pencabutan status badan hukum suatu ormas yang sekaligus sebagai pembubaran ormas yang bersangkutan. Dengan demikian, logikanya adalah ormas dimaksud telah ada dan berbadan hukum. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah bahwa syarat adanya kerugian ‘potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi’ tidak terpenuhi,” papar Saldi.

Saldi melanjutkan selain itu, para Pemohon adalah perseorangan warga negara dan bukan ormas. Andaipun benar bahwa suatu saat nanti para Pemohon akan membentuk Ormas, hal itu pun tidak serta-merta memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon untuk menguji Pasal 80A UU Ormas sepanjang ormas tersebut tidak berbadan hukum dan ormas dimaksud tidak dicabut status badan hukumnya berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, telah ternyata para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo. Andaipun kedudukan hukum demikian dimiliki, quod non, telah ternyata pula bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan,” tutup Saldi. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Musi Rawas Musnahkan BB 119,16 Gram Sabu

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mura, Musnakan barang bukti (Bb) 119,16 gram serbuk kristal sabu-sabu seharga Rp 137 juta dengan cara dibelender berlangsung di halaman Mapolres Mura, Rabu (31/7) Pagi sekitar pukul 09.00 wib. Pemusnaan BB sabu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba, dengan tersangka SBD alias Sen (40) warga Desa Sorolangun, Kecamatan Karang […]

  • Inilah Peran Penting Bawaslu dalam PHPU Tahun 2019

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    KETERANGAN dan rekomendasi Bawaslu dalam persidangan terkait penanganan sengketa hasil pemilihan merupakan rujukan yang sangat penting bagi Majelis Hakim Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK Aswanto ketika menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Bawaslu Angkatan II pada Sabtu (17/11) di Pusat Pendidikan Pancasila dan […]

  • Viral Karcis Parkir Bukit Sulap di Medsos

    • calendar_month Kam, 21 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kembali ramai di dunia maya mengenai postingan sepotong karcis parkir untuk di wisata bukit sulap di kota Lubuklinggau seperti yang diposting oleh salah satu akun facebook yang bertulisan, cuma mau tanya seberapa ini ya tiket parkir di kota tercinta, postingan ini ramai dikomentari. Adanya postingan tersebut awak media langsung mewancarai Kepala Dinas Pariwisata […]

  • Target 5000 Jamban Diupayakan Tercapai Tahun ini

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Sekretarisnya, Muhammad Nizar mengatakan rumah wajib jamban atau WC di wilayahnya telah mencapai 94 persen, dan tinggal sekitar 5000 rumah lagi yang belum memiliki. “Sisa rumah yang belum memiliki jamban ini ada kesulitan untuk menuntaskannya, karena berkaitan dengan anggaran. Sekitar 5000 rumah […]

  • Ganggu Kinerja, Jokowi Ancam Copot Menteri yang Nyaleg 2024

    Ganggu Kinerja, Jokowi Ancam Copot Menteri yang Nyaleg 2024

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengancam ganti menteri yang ikut jadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 jika kinerja pemerintahan terganggu. Sejumlah menteri yang berasal dari partai resmi maju dalam pemilihan legislatif atau Pileg 2024. Jumlah mereka bahkan lebih dari lima orang. “Kalau memang mengganggu kerjanya terganggu, ya ganti bisa,” kata Jokowi usai menghadiri puncak Musra di Istora, Senayan, […]

  • Pulang Kerumah, Buronan Ranmor Diringkus

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah pelarian M. Ari Sandy (30), DPO pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor). Barulah sebentar pulang kerumah, usai dua tahun lamanya buron jalankan aksi kriminal mencuri sepeda motor milik seorang petani karet. Pemuda kesehariannya bekerja sebagai buruh, warga asal Desa Sukerejo, Kecamatan STL Ulu Terawas tak berkutik diringkus Tim Buser Unit […]

expand_less