Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 13 Des 2018
  • visibility 30

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Muhammad Hafidz Abda Khair Mufti terkait pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas). Sidang pembacaan Putusan Nomor 94/PUU-XV/2017 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman berlangsung pada Kamis (13/12) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, Para Pemohon mengajukan permohonan dengan mendalilkan selaku anggota masyarakat yang hendak menggunakan haknya untuk membentuk, menjadi pengurus, dan menjalankan kegiatan Ormas yang diberi nama “Perkumpulan Tuna Karya untuk Konstitusi (Perak) Indonesia. Menurut para Pemohon, potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi, apabila ada pengaturan due process of law oleh lembaga peradilan yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam Pasal 80A UU Ormas.

DAlam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa norma yang diuji oleh para Pemohon (Pasal 80A UU Ormas) terkait dengan pembubaran Ormas sekaligus pencabutan status badan hukum Ormas, sehingga mereka yang secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma tersebut adalah Ormas yang telah berbadan hukum ataupun warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari kepengurusan ataupun keanggotaan Ormas yang sudah terbentuk. Sedangkan para Pemohon, lanjut Saldi, bukan merupakan Ormas dan bukan pula bagian dari kepengurusan atau keanggotaan suatu Ormas.

“Norma UU Ormas a quo tidak menghambat, apalagi melarang, perseorangan warga negara Indonesia untuk membentuk Ormas atau bergabung dalam suatu Ormas, baik berbadan hukum atau tidak. Norma UU Ormas a quo adalah mengatur tentang pencabutan status badan hukum suatu ormas yang sekaligus sebagai pembubaran ormas yang bersangkutan. Dengan demikian, logikanya adalah ormas dimaksud telah ada dan berbadan hukum. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah bahwa syarat adanya kerugian ‘potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi’ tidak terpenuhi,” papar Saldi.

Saldi melanjutkan selain itu, para Pemohon adalah perseorangan warga negara dan bukan ormas. Andaipun benar bahwa suatu saat nanti para Pemohon akan membentuk Ormas, hal itu pun tidak serta-merta memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon untuk menguji Pasal 80A UU Ormas sepanjang ormas tersebut tidak berbadan hukum dan ormas dimaksud tidak dicabut status badan hukumnya berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, telah ternyata para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo. Andaipun kedudukan hukum demikian dimiliki, quod non, telah ternyata pula bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan,” tutup Saldi. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasto Kristianto : Rakyat adalah Hakim Tertinggi, Tugas PDIP Selami Aspirasi Rakyat

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    PALEMBANG, Jurnalindependen.com — PDI Perjuangan memastikan agar jajaran partai di seluruh tingkatan siap bergotong royong dalam pemilihan kepala daerah (Pemilukada), karena ini bukan pemilu orang per orang. Demikian disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristianto kepada wartawan, Rabu (13/05/2015) usai pembukaan Fit and Profer Test atau uji kelayakan dan kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah di […]

  • MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait status Komisi Pemilihan Independen Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 557 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan Nomor 61, 66, dan 75/PUU-XV/2017 ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh […]

  • Soal Mobilisasi ASN, Ini Jawaban Panwas Kota Palembang

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan (PHP) Kota Palembang kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7). Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda  selaku Pihak Terkait dan Panwas Kota Palembang selaku Termohon memberikan tanggapan terkait tuduhan adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi timses Pihak Terkait sebagai petahana. Anggota Panwas Kota Palembang M. […]

  • Tugumulyo Fc Rebut Juara Gubernur Cup U-20 Musi Rawas

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tim sepakbola Kecamatan Tugumulyo berhasi menjadi juara Piala Gubernur Cup 2019 U-20 tingkat Kabupaten Musi Rawas, usai mengalahkan tim Selangit Fc di laga final dengan skor akhir 2-1, saat berlaga di Stadion Mini Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Jumat (19/7) sore. Laga yang mempertemukan kedua Tim di partai final benar-benar berlangsung […]

  • Koperasi Aktif Tinggal 500-an di Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tidak kurang dari 705 Koperasi yang kini terdata dan aktif sekitar 500-an koperasi di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dari jumlah ini terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Konsumsi, Produksi, Serba Usaha dan Pemasaran. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mura, Jon Prison dikantornya, Senin (24/02). Menurutnya, dari target […]

  • GSUU Minta Walikota dan DPRD, Tinjau Sport Center Terbengkalai

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Koordinator Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU), Herman Sawiran minta Walikota dan DPRD kota Lubuklinggau, STOP pembangunan yang mubazir. Ia juga minta sekalian tinjau komplek bangunan Sport Center yang terbengkalai. “Mestinya setiap pembangunan haruslah di rencanakan dengan matang, karena ini menyangkut azas dan manfaat bagi masyarakat Kota Lubuklinggau. Uang negara sudah habis miliaran rupiah […]

expand_less