Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
  • visibility 9

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait status Komisi Pemilihan Independen Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 557 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan Nomor 61, 66, dan 75/PUU-XV/2017 ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (11/1).

“Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.,” ucap Arief.

Dalam permohonannya, Pemohon Nomor 66/PUU-XV/2017 yang menguji materiil Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) UU Pemilu mendalilkan kedua pasal yang diujikan berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon karena bertentangan dengan Pasal 18B UUD 1945. Menurut Pemohon, penyusunan UU Pemilu tidak diawali dengan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA sebagaimana diakui dan diberikan oleh Pasal 18B UUD 1945 tersebut.  Hal serupa juga dimohonkan oleh para Pemohon Perkara Nomor 75/PU-XIV/2017 menguji Pasal 567 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon, pasal tersebut telah mengakibatkan tidak berlakunya UU Pemerintah Aceh (UUPA), khususnya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4). Pasal tersebut dinilai memposisikan Aceh memiliki peran yang lebih besar dan mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemilu.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa terkait status khusus atau istimewa termasuk Aceh sudah diakui dan dipraktikkan serta diimplimentasikan sebelum dilakukan perubahan terhadap Pasal 18 UUD 1945. “Pasal tersebut merupakan pengakuan negara terhadap satuan pemerintahan yang bersifat khusus pada suatu daerah. Di samping itu, dalam pasal tersebut dinyatakan kekhususan atau keistimewaan merupakan dua hal alternatif sehingga kekhususan suatu satuan pemerintahan adalah sekaligus keistimewaannya,” jelas Palguna.

Terkait dengan dalil Pemohon yang merasa terlanggar hak konstitusionalnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam memilih anggota KIP, Palguna menerangkan secara historis, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota lahir mula-mula sebagai lembaga independen dengan tugas menyelenggarakan pemilihan kepada daerah secara langsung di Aceh. Mahkamah menilai beberapa aspek yang melekat dengan konteks kesejarahan itu harus tetap dihormati dan diberi tempat, yaitu dalam hal ini aspek-aspek yang berkenaan dengan nama dan komposisi keanggotaannya, serta prosedur pengisiannya.

“Artinya, jika hal-hal yang menyangkut nama dan komposisi keanggotaan serta prosedur pengisian keanggotaan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota ini hendak dilakukan perubahan, dan hal itu sesuai dengan hubungan hierarkis penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, perubahan itu memerlukan pelibatan dalam bentuk konsultasi dan pertimbangan DPRA,” jelas Palguna membacakan Putusan Nomor 61/PUu-XV/2017 yang diajukan oleh Anggota DPRA tersebut.

Bagaimanapun, sambung Palguna, tidak boleh dilupakan bahwa KIP Aceh dan Panwaslih Aceh merupakan lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan amanat UUPA yang merupakan turunan dari Kesepakatan Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Kesepakatan yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk UUPA harus dihormati, lebih-lebih oleh pembentuk Undang-Undang.

Konsultasi DPRA

Ditambahkan Palguna proses pembentukan undang-undang yang berhubungan dengan pemerintah Aceh harus ditempuh dengan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA. Palguna menyatakan bahwa jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum bagi pemerintah Aceh. Namun demikian, berdasarkan keterangan DPR menyatakan DPRA hingga pemeriksaan persidangan tidak bukti janji konsultasi tersebut tidak diterima Mahkamah. Dengan demikian, berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 ayat (1) huruf a dan b UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum, sedangkan berkenaan dengan inkonstitusional Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang berkenaan dengan Pasal 558 UU Pemilu beralasan menurut hukum untuk sebagian, sedangkan sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d UU Pemilu permohonan para Pemohon kabur (obscuur libel)” ucap Palguna.

Permohonan Kabur

Sementara terkait, Perkara 75/PUU-XV/2017 yang dimohonkan Hendra Fauzi, Robby Syahputra, Ferry Munandar, Firmasnyah, dan Chairul Muchlis Mahkamah mempertimbangkan Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan UU 1945 didasari argumentasi yang berkaitan dengan keberadaan KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, dan Panwaslih, maka Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan kembali meskipun KIP Aceh merupakan bagian dari hirarkis dari KPU, namun konteks historisnya tetap harus dihormati.

Melalui argumentasi yang dibangun dan bertolak dari keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam Petitumnya terlihat para Pemohon justru menghendaki hal yang ditolaknya dalam posita permohonan para Pemohon sehingga tidak jelas apa sesungguhnya yang dikehandaki para Pemohon. “Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu adalah kehilangan objek, sedangkan berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu adalah kabur (obscuur libel),” tandas Aswanto.  (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

    • calendar_month Kam, 13 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Muhammad Hafidz Abda Khair Mufti terkait pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas). Sidang pembacaan Putusan Nomor 94/PUU-XV/2017 yang dipimpin oleh Ketua […]

  • Sultan Bolkiah Apresiasi Kontribusi TKI dalam Pembangunan Ekonomi dan Sosial di Brunei

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    PERLINDUNGAN bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri merupakan salah satu pembahasan antara Presiden Joko Widodo dengan Sultan Haji Hassanal Bolkiah. Keduanya melakukan pertemuan bilateral saat kunjungan Sultan Brunei Darussalam tersebut ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang mendampingi Presiden dalam pertemuan itu […]

  • Ingat ‘Pembungkaman’ Suara Seniman Tanah Air, Ini Kilas Balik Dugaan Intimidasi Teater Butet usai Kini Band Sukatani Tarik Lagunya dari Peredaran

    Ingat ‘Pembungkaman’ Suara Seniman Tanah Air, Ini Kilas Balik Dugaan Intimidasi Teater Butet usai Kini Band Sukatani Tarik Lagunya dari Peredaran

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sedang hangat diperbincangkan penggemar musik Tanah Air, terkait personel Band Sukatani yang mengunggah video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, pada Kamis, 20 Februari 2025. Sebuah pernyataan yang menyita perhatian fansnya, karena selama ini dua anggota personel Band Sukatani itu selalu tampil memakai topeng. Dalam video itu, tampak mereka memperkenalkan diri. Yakni Muhammad Syifa Al-Ufti […]

  • Kemajuan Pariwisata Tak Terlepas Dukungan dan Partisipasif Masyarakat

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dengan Kemajuan Pariwisata dapat mengangkat kehidupan masyarakat, karena sektor ini mampu menggerakkan roda perekonomian di segala lapisan masyarakat dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Bahkan mampu mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah. Kabid Objek Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas, Widya Lismayanti menyampaikan upaya pengembangan pariwisata yang dilaksanakan oleh […]

  • Kartun Nabi Muhammad SAW Picu Kemarahan Umat Muslim Dunia?

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DUBAI — Kartun Nabi Muhammad SAW yang dipublikasikan oleh majalah Charlie Hebdo memicu kecaman dari umat Islam. Kantor Charlie Hebdo bahkan mendapatkan serangan yang mengatasnamakan agama Islam. Kendati kartun tersebut dikecam umat Muslim, para pemimpin Arab dan umat Islam mengecam serangan tersebut. Pusat pembelajaran agama Islam yang paling terkemuka, Al-Azhar, menyebutkan Islam tidak membenarkan tindakan kekerasan. Serangan terhadap Charlie Hebdo tersebut […]

  • MKD Mengaku Butuh Kesaksian Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 13 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku butuh kesaksian dari pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam perkara dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Sebab, dalam perkara Setnov ini, posisi Riza Chalid dinilai menjadi kunci.  Pengusaha ini dinilai ikut dalam pertemuan antara Setnov dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. “Kalau Pak Riza […]

expand_less