Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
  • visibility 132

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait status Komisi Pemilihan Independen Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 557 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan Nomor 61, 66, dan 75/PUU-XV/2017 ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (11/1).

“Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.,” ucap Arief.

Dalam permohonannya, Pemohon Nomor 66/PUU-XV/2017 yang menguji materiil Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) UU Pemilu mendalilkan kedua pasal yang diujikan berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon karena bertentangan dengan Pasal 18B UUD 1945. Menurut Pemohon, penyusunan UU Pemilu tidak diawali dengan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA sebagaimana diakui dan diberikan oleh Pasal 18B UUD 1945 tersebut.  Hal serupa juga dimohonkan oleh para Pemohon Perkara Nomor 75/PU-XIV/2017 menguji Pasal 567 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon, pasal tersebut telah mengakibatkan tidak berlakunya UU Pemerintah Aceh (UUPA), khususnya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4). Pasal tersebut dinilai memposisikan Aceh memiliki peran yang lebih besar dan mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemilu.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa terkait status khusus atau istimewa termasuk Aceh sudah diakui dan dipraktikkan serta diimplimentasikan sebelum dilakukan perubahan terhadap Pasal 18 UUD 1945. “Pasal tersebut merupakan pengakuan negara terhadap satuan pemerintahan yang bersifat khusus pada suatu daerah. Di samping itu, dalam pasal tersebut dinyatakan kekhususan atau keistimewaan merupakan dua hal alternatif sehingga kekhususan suatu satuan pemerintahan adalah sekaligus keistimewaannya,” jelas Palguna.

Terkait dengan dalil Pemohon yang merasa terlanggar hak konstitusionalnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam memilih anggota KIP, Palguna menerangkan secara historis, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota lahir mula-mula sebagai lembaga independen dengan tugas menyelenggarakan pemilihan kepada daerah secara langsung di Aceh. Mahkamah menilai beberapa aspek yang melekat dengan konteks kesejarahan itu harus tetap dihormati dan diberi tempat, yaitu dalam hal ini aspek-aspek yang berkenaan dengan nama dan komposisi keanggotaannya, serta prosedur pengisiannya.

“Artinya, jika hal-hal yang menyangkut nama dan komposisi keanggotaan serta prosedur pengisian keanggotaan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota ini hendak dilakukan perubahan, dan hal itu sesuai dengan hubungan hierarkis penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, perubahan itu memerlukan pelibatan dalam bentuk konsultasi dan pertimbangan DPRA,” jelas Palguna membacakan Putusan Nomor 61/PUu-XV/2017 yang diajukan oleh Anggota DPRA tersebut.

Bagaimanapun, sambung Palguna, tidak boleh dilupakan bahwa KIP Aceh dan Panwaslih Aceh merupakan lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan amanat UUPA yang merupakan turunan dari Kesepakatan Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Kesepakatan yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk UUPA harus dihormati, lebih-lebih oleh pembentuk Undang-Undang.

Konsultasi DPRA

Ditambahkan Palguna proses pembentukan undang-undang yang berhubungan dengan pemerintah Aceh harus ditempuh dengan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA. Palguna menyatakan bahwa jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum bagi pemerintah Aceh. Namun demikian, berdasarkan keterangan DPR menyatakan DPRA hingga pemeriksaan persidangan tidak bukti janji konsultasi tersebut tidak diterima Mahkamah. Dengan demikian, berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 ayat (1) huruf a dan b UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum, sedangkan berkenaan dengan inkonstitusional Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang berkenaan dengan Pasal 558 UU Pemilu beralasan menurut hukum untuk sebagian, sedangkan sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d UU Pemilu permohonan para Pemohon kabur (obscuur libel)” ucap Palguna.

Permohonan Kabur

Sementara terkait, Perkara 75/PUU-XV/2017 yang dimohonkan Hendra Fauzi, Robby Syahputra, Ferry Munandar, Firmasnyah, dan Chairul Muchlis Mahkamah mempertimbangkan Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan UU 1945 didasari argumentasi yang berkaitan dengan keberadaan KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, dan Panwaslih, maka Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan kembali meskipun KIP Aceh merupakan bagian dari hirarkis dari KPU, namun konteks historisnya tetap harus dihormati.

Melalui argumentasi yang dibangun dan bertolak dari keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam Petitumnya terlihat para Pemohon justru menghendaki hal yang ditolaknya dalam posita permohonan para Pemohon sehingga tidak jelas apa sesungguhnya yang dikehandaki para Pemohon. “Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu adalah kehilangan objek, sedangkan berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu adalah kabur (obscuur libel),” tandas Aswanto.  (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dongkrak Kemajuan Desa, HD Minta Kades dan Perangkat Intensif Komunikasi

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Pembangunan dan kemajuan desa di Sumsel, menjadi salah satu fokus yang dilakukan Gubernur Sumsel H Herman Deru. Sebab itu, berbagai langkah gencar dilakukan HD termasuk menekankan agar kepala desa melakukan komunikasi intensif dengan perangkat desa sehingga program kerja yang telah di canangkan dapat berjalan dengan baik. “Perangkat desa harus bersinergi dengan kepala […]

  • Diduga Mafia Tanah Bergabung dengan Mafia Hukum

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2013
    • account_circle investigasi
    • visibility 397
    • 0Komentar

    PALEMBANG – MAFIA TANAH BERGABUNG DENGAN MAFIA HUKUM…… Demikian bunyi spanduk yang dibawah para demonstran dari LSM Merah Putih yang dipimpin oleh David Sanaki. Sidang kasus tanah yang dilaporkan mafia tanah Aripin alias Apau dengan tuduhan MENYEROBOT TANAH Aripin padahal dari penjual tanah Asikin Abdullah Kadir dalam surat pernyataan tanggal 09/11/2012 tanah Arifin berada di belakang […]

  • Proyek Miliaran Normalisasi DAM Air Satan Dipegang PPTK Mabuk?

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    SUMATERA SELATAN — Apa jadinya, jika proyek miliaran normaliasi Dam Air Satan, diduga kuat dipegang oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) mabuk memakai cimeng (sejenis ganja-red). Mau tahu gimana masalah proyek ini, penasaran ikuti alur berita ini….? Pada tahun 2014 lalu, Desa Air Satan Indah, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, melalui Dinas PU Pengairan Propinsi Sumatera […]

  • 9300 Peserta Tes CPNSD Muratara Bersaing

    9300 Peserta Tes CPNSD Muratara Bersaing

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    KAYU ARA – Penantian peserta tes CPNSD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), tercapai. Hari ini, Jumat (5/12) akan dimulai pelaksanaan tes CPNSD untuk Kabupaten Muratara formasi 2014 diikuti 9.300 peserta. Tempat tes akan berlangsung di SMK Negeri 2 Kota Lubuklinggau, Jalan Garuda Kelurahan Bandung […]

  • Ketua PWI Sumsel Minta Calon Anggota Jaga Nama Baik Organisasi

    • calendar_month Jum, 20 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H Firdaus Komar meminta kepada para calon Anggota PWI agar nantinya dapat menjaga nama baik organisasi. “Kita harus bertanya kepada diri kita sendiri apa yang harus di berikan kepada organisasi bukan malah apa yang harus kita dapatkan dari organisasi. Apa yang mesti […]

  • Harga Emas Batangan ‘Turun’, Kamis 26 Agustus 2021

    • calendar_month Kam, 26 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Kamis (26/08/2021), di Pegadaian, Kembali ‘Turun’ baik cetakan UBS maupun Antam. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp497.000,- , turun Rp3.000,- dari harga kemarin. Sedangkan emas Antam ukuran terkecil ini tidak tersedia. Emas cetakan UBS ukuran 1 gram dijual Rp930.000,- turun […]

expand_less