Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Mini Market Dilarang Jual Miras, Mendag Kasih Tempo 3 Bulan

Mini Market Dilarang Jual Miras, Mendag Kasih Tempo 3 Bulan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2015
  • visibility 90

JAKARTA — Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tingkat mini market di semua wilayah Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, dalam peraturan sebelumnya penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer dan mini market masih diperbolehkan dengan pembatasan kandungan alkohol tidak lebih dari lima persen. Akan tetapi, masih banyak keluhan dan masukan dari masyarakat yang menemukan bahwa beberapa pengecer menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan aturan.

"Oleh karena itu, dalam aturan yang baru tersebut penjualan minuman beralkohol sama sekali dilarang di mini market," ujar Rachmat di Jakarta, Rabu (28/1).

Rachmat memberikan waktu tiga bulan kepada para pengecer dan mini market untuk membersihkan stok minuman beralkohol yang masih tersisa. Apabila setelah tiga bulan masih ditemukan peredaran minuman beralkohol di mini market, maka Kementerian Perdagangan tidak segan akan mencabut izin usaha mini market yang bersangkutan.

Rachmat menjelaskan, setelah terbit peraturan tersebut hanya supermarket skala besar atau ritel saja yang boleh menjual minuman beralkohol. Namun, penjualan tersebut hanya diperbolehkan bagi konsumen yang sudah berusia di atas 21 tahun, dengan bukti menunjukkan kartu identitas.

Penjualan minuman beralkohol di restoran, cafe, dan hotel masih diperbolehkan dengan syarat hanya bisa diminum di tempat dan tidak bisa dibawa pulang. "Larangan ini juga berlaku bagi daerah-daerah wisata di Indonesia," kata Rachmat. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Sertijab Walikota Lubuklinggau Gelar Rapat Konsolidasi

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Walikota SN Prana Putra sohe dan Wakil Walikota Lubuklinggau Sulaiman Kohar usai serah terima jabatan langsung menggelar rapat konsolidasi bersama seluruh kepala OPD, Camat, dan Lurah di Op Room Moneng Sepati, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lubuklinggau, Kamis (20/09). Rapat dipimpin langsung oleh Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe dan didampingi Wakil Walikota, Sulaiman […]

  • Bawaslu Mura Desak Revisi UU Pilkada 2020

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Lantaran dianggap banyak yang keliru, terkait telah diterbitkannya peraturan KPU No.15 tahun 2019 yang mengatur tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak tahun 2020. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura), mendesak Pemerintah segera lakukan revisi Undang-Undang tersebut. Pernyataan itu disampaikan, Kordinator Divisi Hukum Penidakan Pelanggaran dan […]

  • Benarkah Ada Musuh Dalam Selimut di KPK

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    REKAMAN pengakuan Miryam S Haryani saat diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, menguak sebuah dugaan mengejutkan. Pertama, ada pertemuan 7 penyidik KPK dengan Anggota DPR terkait kasus KTP Elektronik ( e-KTP). Pertemuan itu juga membocorkan sejumlah informasi diantaranya jadwal dan bagaimana pemeriksaan kasus ini. Kedua, ada pemerasan senilai Rp 2 miliar agar orang yang terjerat kasus […]

  • Ratna Machmud Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Mura Cup Tuah Negeri

    Ratna Machmud Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Mura Cup Tuah Negeri

    • calendar_month Jum, 1 Sep 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menutup Turnamen Sepakbola Bupati Musi Rawas CUP 2023 Tingkat Kecamatan Tuah Negeri, Kamis (31/08/2023) di Lapangan Sepakbola Desa Jaya Bhakti, Kecamatan Tuah Negeri. Bupati Ratna Machmud menyampaikan, Turnamen Sepakbola tersebut untuk memasyarakatkan olahraga, mengolahragakan masyarakat. Dan dalam olahraga ada sportivitas yang mesti dijunjung tinggi sehingga menjadikan […]

  • KPK Bidik Kadis dan Staf PU BM Banyuasin karena Beri Keterangan Palsu

    KPK Bidik Kadis dan Staf PU BM Banyuasin karena Beri Keterangan Palsu

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dari 10 saksi yang rencananya akan dihadirkan, satu saksi tidak hadir dan sudah berkoordinasi karena ada pekerjaan. Ahmad Kadafi yang merupakan rekanan dinas di Pemkab Banyuasin rencananya akan dihadirkan pada persidangan pekan depan. Post Views: 542

  • Lima Hektar Padi Alami Puso, Pemkab Mura Intensif Kendalikan Hama Wereng

    • calendar_month Sen, 9 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Tidak kurang dari 5 hektar tanaman padi di Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas mengalami puso akibat diserang hama Wereng Coklat. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Tanaman Pangan, Tohirin diduga serangan hama Wereng Coklat beberapa waktu lalu berasal dari urban (hama […]

expand_less