Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » LPLH Minta Pemda Tindak Tegas Perusahaan Langgar Lingkungan Hidup

LPLH Minta Pemda Tindak Tegas Perusahaan Langgar Lingkungan Hidup

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 24 Apr 2015
  • visibility 149

Lubuklinggau, Jurnalindependen.com — Lingkungan Hidup yang baik adalah hak setiap warga Negara Indonesia, dalam pembangunan ekonomi Nasional diselenggarakan berdasarkan Prinsip Pembangunan berkelanjutan dan berwawasan Lingkungan Hidup.

Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup( LPLH) Provinsi Sumatera Selatan, Rudi Gumelar melalui Sekretarisnya Saprawi saat ditemui dikantornya, Jl Jend. A Yani Lubuklinggau, Kamis (23/04/2015) bahwa banyak sekali Perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau maupun Kabupaten Musirawas Utara belum memperhatikan  tentang Lingkungan Hidup terkhusus  perusahaan–perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit.

“Dalam penanaman kelapa sawit, kerap kali perusahaan tidak memperhatikan Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama bantaran sungainya. Seharusnya daerah bantaran sungai tersebut untuk kriteria sungai kecil 50 meter dari bibir sungai tidak boleh ditanami sawit, dan 100 meter dari bibir sungai besar,” ungkap Saprawi

Saprawi  menghimbau agar Pemerintah Daerah  dapat bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang telah melanggar hukum seperti pencabutan izin atau ikut mendukung melaporkan pihak perusahaan kepenegak hukum. Untuk masyarakat  jangan segan-segan untuk berkordinasi ke LPLH terkait permasalahan lingkungan, baik yang menyangkut perusahaan-perusahaan besar ataupun yang kecil akan di tindak lanjuti.

“Pemerintah Daerah mestinya bertindak tegas atas pelanggaran ini dengan memberikan sanksi pencabutan izin ataupun sanksi hukum, hal ini demi untuk Lingkungan Hidup dan kelestarian alam yang mengacu pada Undang – undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup. (Pr)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2016, Uji Kendaraan di Musirawas Capai 4.724 Unit

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kab. Musi Rawas mencapai 4.724 kendaraan nyata uji tahun 2016. Kepala UPT. PKB Paisol, S.H. mengatakan bahwa pengujian KIR dilakukan untuk menjaga keselamatan berkendaraan ” Kegiatan pengujian kendaraan sebagai pemenuhan persyaratan teknik dan layak jalan, ” Ungkapnya, Senin (30/01/17) di ruang kerjanya. Untuk kendaraan yang diuji memiliki […]

  • Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Pemkab Musi Rawas Tidak Tepat Sebesar Rp48,4 Juta

    Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Pemkab Musi Rawas Tidak Tepat Sebesar Rp48,4 Juta

    • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp738.042.006.539,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp649.979.826.451,00 atau 88,07% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya untuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp394.828.760.802,00. Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pembayaran gaji dan tunjangan menunjukkan terdapat pembayaran gaji dan tunjangan […]

  • RUU Ciptaker Tak Bahas Sanksi Pidana

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD menyepakati sanksi pidana yang sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak akan dimasukkan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan. “Sanksi pidana terkait dengan UU Ketenagakerjaan tetap seperti di UU eksisting. […]

  • Mengenai Sampel Air Sungai Kungku. Tusan : Hasil Lab Seharusnya Sudah Keluar

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — “Mungkin hasil uji laboratorium dari sampel air yang diambil di Sungai Kungku, yang diduga tercemar limbah pabrik PT PHML sudah selesai, akan tetapi belum kami ambil di Palembang. Menurut hitungan sudah lebih 14 hari, yakni tanggal 17 dan 18 Nopember seharusnya sudah selesai. Sampel air itu sendiri dibiayai pihak PT PHML dan […]

  • Terpidana Kasus Century Uji KUHP

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    TERPIDANA kasus Bank Century Robert Tantular menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/10) siang. Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal […]

  • Seberapa Penting Kita Belajar Neuro Linguistic Program (NLP)?

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    PERTAMA kali mendengar istilah NLP, saya penasaran, apa persisnya yang membuat ilmu ini menjadi istimewa dan mengapa diri saya perlu mempelajarinya. Lalu saya mencari informasi di google tentang NLP, selain membahas tentang Richard Bandler dan John Grinder sebagai Co-Creator dari NLP saya juga menemukan kata kunci yaitu Modeling. Rupanya modeling ini tentang bagaimana NLP di […]

expand_less