Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun oleh JPU

Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun oleh JPU

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
  • visibility 54

PALEMBANG – | Sidang Kasus Penganiayaan IRT berinisial ST digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Sukajadi Palembang, Terdakwa penganiayaan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Siska 1 tahun saat dibacakan Tuntutan nya Terdakwa terbukti karena telah melakukan pemukulan terhadap korban EV sebagai terlapor. Aksi pemukulan itu terjadi pada 30 Agustus 2018 sekira jam 16.30 WIB.

Kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018, di Komplek Azhar Blok AC 3 RT 22 RW04 Keluarahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa (Diantara depan rumah pelapor dan terdakwa, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor.

Pelapor hendak berangkat ke kantor melintasi terdakwa terdengar terdakwa sedang mencela korban. Kemudian korban langsung balik kanan dan saat korban melewati terdakwa langsung memukul korban.

Namun korban menghindar, setelah itu korban memarkirkan motornya di depan rumah, dan langsung menemui terdakwa, dan bertanya kepada terdakwa.

“Apo permasalahan kau dengan aku”. Namun terdakwa langsung memukul korban mengenai pipi sebelah kiri. Kemudian korban bercerita kepada ibu Herlina berkata”Lin keno aku lin sakit aku”.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pipi sebelah kiri, telinga terasa sakit dan kepala sakit. Selanjutnya, korban melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Dalam sidang di PN Sukajadi, terdakwa dituntut JPU dengan tuntutan 1 tahun penjara dan dikenakan dengan pasal 351. | ARE

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sembilan Penggiat Anti Narkoba Diganjar Penghargaan P4GN

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sedikitnya 9 orang penggiat anti narkoba, salah satunya perwakilan perusahaan PT. Lonsum Tbk terima penghargaan Partisipasi Peran serta, Pencegahan dan Penyalagunan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pemberian piagam penghargaan tersebut diberikan langsung, Bupati Mura H. Hendra Gunawan dalam kesempatan upacara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2019 berlasung Halaman Upacara Kantor […]

  • Cari Bakat dan Kreasi, PKK Tuah Negeri Gelar 3 Perlombaan

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Guna menumbuh kembangkan inovasi dan kreasi masyarakat desa, Tim Penggerak PKK Kecamatan Tuah Negeri menggelar Lomba Mars PKK dan Mars Mura Sempurna serta Lomba Rebana yang dilaksanakan dilaksanakan di aula gedung serbaguna kecamatan setempat pada Kamis, 30/08/2018, yang diikuti oleh 11 Desa di Kecamatan Tuah Negeri. Dari hasil penilaian tim juri, Desa […]

  • Wawako Buka Kegiatan Latsar CPNSD Golongan III

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar didampingi Asisten lll Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuklinggau, H Tamri dan Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, Yulita Anggraini membuka pelatihan dasar (Latsar) CPNS Golongan lll Angkatan lX, X, XI, dan Xll Pemkot Lubuklinggau Tahun 2021 di aula UPT. Diklat BKPSDM Kota Lubuklinggau, Senin (1/3). Dalam […]

  • Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengatur kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen. Sedangkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) mengatur mengenai pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Daerah Tingkat II, sehingga tidak ada pertentangan  antara kedua aturan tersebut. Hal […]

  • Masalah Mantan Juru Masak Panti, Salpin : Biarlah Pimpinan yang Mengusirnya

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Mengenai adanya Keberadaan mantan juru masak di panti treshna werdha Budi Luhur Lubuklinggau dinilai Salpin (Kepala Panti) diluar aturan, karena yang bersangkutan sudah tidak ada lagi bekerja disitu. “Dulu memang dia (Asw) kerja sebagai juru masak, tapi beberapa tahun lalu sudah berhenti, dan keberadaannya disini kami tidak bisa mengusirnya. Biarlah pimpinan (Kepala […]

  • Lubuklinggau Siap Menuju New Normal, Akad Nikah Disarankan di Masjid

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan Lubuklinggau belum masuk zona hijau dan belum new normal dari pemerintah pusat. Tetapi Lubuklinggau siap menuju new normal karena didukung oleh SDM dan prasarana yang memadai. “Mengenai ada warga yang mau menikah diperbolehkan asal tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan akad nikah. […]

expand_less