Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bupati Buton Selatan

KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bupati Buton Selatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
  • visibility 74

JAKARTA – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Kamis (24/5) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu AFH (Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022) dan TK (Swasta).

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. AFH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan TK di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022 padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Atas perbuatannya, AFH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, TK diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

KPK sebelumnya mengamankan total 11 orang pada Rabu (23/5) di Buton Selatan. Sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah jabatan Bupati Buton Selatan. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya. Setelah itu,  berturut-turut hingga pukul 21.00 tim mengamankan AFH bersama-sama NSR, A dan E di rumah jabatan Bupati Buton Selatan. F diamankan di kediaman TK. S dan J diamankan di kediaman S. Dan, T diamankan di kediamannya. Dalam tangkap tangan tersebut, tim juga mengamankan uang senilai total Rp 409 juta dari S dan J. 11 orang yang diamankan tersebut, kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Bau Bau. Hari ini, Kamis (24/5) sekitar pukul 14.30 WIB, 7 dari 11 orang yang diamankan tersebut tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5182 Rumah di Musi Rawas Tahun Ini Bakal Tersambung Jargas

    • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 5.182 rumah tangga di Kabupaten Musi Rawas akan tersambung Jaringan Gas pada tahun 2018. Kepastian ini setelah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM RI, Ego Syahrial bersama Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk […]

  • Empat Siswi Sri Pengantin Dapat Beasiswa, Bupati Beri Motivasi

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan memberikan motivasi kepada 4 orang siswi penerima beasiswa pendidikan di Kabupaten Demak yang berasal dari Dusun III Sri Pengantin Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas. Rabu (10/7) ruang Kerja Bupati Musi Rawas. Turut hadir mendampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Irwan Evendi, Camat STL Ulu Terawas […]

  • Dialog Publik, Optimalisasi 4 Lembaga Negara Untuk Indonesia Lebih Baik

    Dialog Publik, Optimalisasi 4 Lembaga Negara Untuk Indonesia Lebih Baik

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Polda Sumsel menggelar Dialog Publik terkait korupsi narkoba dan Teroris, Rabu (01/03/2023) di lantai 7 Gudung Presisi Mapolda Sumsel. Dialog Publik mengambil tema, “Optimalisasi peran BNN, KPK, BNPT dan LPSK dalam kompleksitas penanggulangan masalah narkoba, korupsi dan teroris.” Menghadirkan Ketua KPK Komjen (Pur) Firly Bahuri, kepala BNN Komjen Petrus Golose, Kepala LPSK Hasto […]

  • Pemetaan Wilayah Terkendala Tak Miliki Kendaraan Operasional

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musirawas tidak memiliki kendaraan operasional sehingga terkendala untuk pemetaan wilayah. Hal ini disampaikan Kabid Pelayanan Perizinan, Mei Juanda dikantornya, Kamis (09/03/). Menurut Mei Juanda, pihaknya kesulitan untuk melakukan pemetaan wilayah dalam rangka inventarisir perusahaan maupun pelaku usaha yang ada. “Kita sudah mengajukan permohonan […]

  • 26 Cakada Jalani Cek Kesehatan di RSMH

    • calendar_month Sab, 13 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sebanyak 26 calon kepala daerah pada hari ini (Jumat, 12/1) menjalani cek kesehatan jasmani di rumah sakit Mohammad Hoesin Palembang. Sebanyak 26 calon kepala daerah itu terdiri atas empat pasang calon gubernur Sumatera Selatan, tiga pasang calon bupati Ogan Komering Ilir dan enam pasang calon bupati Lahat, kata Komisioner KPU Sumatera Selatan, Liza […]

  • Refly Harun Sebut Ini Reaksi Menteri Yasonna Jika Kubu Ical Menang

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, jika gugatan Kubu Aburizal Bakrie (Ical) dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),  belum tentu mereka bisa langsung menggunakan hak kemenangan. Adanya peluang banding dari Kubu Agung Laksono dan sikap Menkumham dipastikan mengganjal kemenangan mereka. “Jika gugatan kubu Ical dikabulkan, justru timbul rangkaian persoalan baru. Kubu […]

expand_less