Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
  • visibility 95

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran BPPRD Tahun 2022 menganggarkan Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp1.457.149.791,00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp1.026.077.581,00 atau sebesar 70,42%.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban pembayaran insentif pajak daerah menunjukkan bahwa terdapat dua kali realisasi insentif pajak daerah pada Tahun 2022, yaitu.

A. Pembayaran Insentif Pemungutan atas Pajak Daerah Tahun 2021 yang Dibayar  Tahun 2022.

Insentif tersebut merupakan pembayaran atas insentif Pajak MBLB Tahun 2021 yang dianggarkan pada Tahun 2022.

Dasar pemberian insentif adalah Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 538/KPTS/BPPRD/2021 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika insentif tersebut telah dibayar dan diterima oleh Sekretaris Daerah periode Januari s.d Agustus 2022 (Sdr.EI) sebesar Rp12.814.775,00.

B. Persetujuan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2022

Insentif Tahun 2022 dibayar berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 512/KPTS/BPPRD2022 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika insentif tersebut telah dibayar dan diterima oleh Sekretaris Daerah periode September s.d Desember 2022 (Sdr. AR) sebesar Rp71.198.125,00.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Sekretaris Daerah telah memperoleh TPP pada Tahun 2022 sehingga insentif pemungutan pajak seharusnya tidak dapat direalisasikan sebesar Rp84.012.900,00 (Rp12.814.775,00 + Rp71.198.125,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan pemberian insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp84.012.900,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

1. Kepala BPPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan; dan

2. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran BPPRD kurang cermat dalam memverifikasi pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi  yang diberikan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas memerintahkan Kepala BPPRD agar:

1. Memproses kelebihan pembayaran atas kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp84.012.900,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan

2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Potongan Uang Jasa Kapitasi, Penjelasan Inspektorat Membingungkan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya surat laporan masyarakat tentang dugaan pemotongan uang jasa kapitasi JKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas (Mura) diakui pihak Inspektorat melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso sudah ditindak lanjuti. "Surat laporan tersebut yang ditembuskan ke Inspektorat sudah ditindak lanjuti dan tugas Inspektorat hanya memonitoring tentang permasalahan yang ada," ungkap Pujo Wiloso ketika dikonfirmasi Jurnalindependen.com […]

  • Website Resmi Pemkab Mura dan 40 Subdomain OPD

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  http://musirawaskab.go.id/ SEKRETARAT DAERAH http://setda.musirawaskab.go.id/ SEKRETARIAT DPRD  http://sekwan.musirawaskab.go.id/ INSPEKTORAT http://inspektorat.musirawaskab.go.id/ DINAS PENDIDIKAN  http://disdik.musirawaskab.go.id/ DINAS KESEHATAN  http://dinkes.musirawaskab.go.id/ DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA  http://dpubinamarga.musirawaskab.go.id/ DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN PENGAIRAN  http://pucktr.musirawaskab.go.id/ DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN  http://disperkim.musirawaskab.go.id/ DINAS SOSIAL  http://dinsos.musirawaskab.go.id/ DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI  http://disnakertrans.musirawaskab.go.id/ DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK  http://dpppa.musirawaskab.go.id/ DINAS […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp495,-/kg – Selasa 28 September 2021

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 28 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.639,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.747,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.783,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp24,-/kg – Senin 27 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.820,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Harga Emas Hari ini, “Stagnan”, Senin 13 September 2021

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Senin (13/09/2021), di Pegadaian, baik cetakan Antam maupun cetakan UBS ‘Stagnan’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp490.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp919.000,- juga sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini […]

  • Proyek Pamsimas Desa Ciptodadi Kurang Volume?

    • calendar_month Sel, 5 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Musirawas  – Proyek penyedian air minum  dan sanitasi masyarakat (Pamsimas),Desa Ciptodadi, Kecamatan Suka Karya, Musirawas, Sumatera Selatan, yang dibangun menggunakan dana APBN 2017 sebesar Rp.380 Juta, menuai protes masyarakat karena diduga kurang volume. Pasalnya ada beberapa item pekerjaan yang tidak mengacu pada RAB. Menurut warga berinisial JJ, (21/11/2017), dalam pelaksanaan proyek Pamsimas di Desa Ciptodadi ada […]

  • Titik Temu Regulasi Pers & Desa

    • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUBA, Jurnalindependen.co.id – Peran Pers dapat optimal dalam menunjang dan sinergi terhadap desa dan pembangunan yang ada di desa. Regulasi telah mengatur titik temu sinergitas antara Pers dan desa tersebut. Demikian menurut Ketua Bidang Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari pada Seminar Sehari yang di selenggarakan PWI Muba dengan tema Peran Pers di […]

expand_less