Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Pemerintah Diminta Tolak Aktivitas Israel di Tolikara

Pemerintah Diminta Tolak Aktivitas Israel di Tolikara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
  • visibility 32

JAKARTA — Sekretaris SNH Advocacy Center Harry Kurniawan mengatakan, Keberadaan Israel di Tolikara menjadi pusat perhatian setelah ditemukannya bendera Israel dan lambang bintang david yang dipasang di rumah warga dan tempat umum.
Apalagi diberitakan adanya lembaga Israel yaitu Kehilat Ha’seh Al Har Zion (KHAHZ) yang melakukan kerjasama dengan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) dan melakukan sejumlah aktivitas di Tolikara.
Bagi orang awam, eksistensi bendera dan lambang Israel di Tolikara dianggap sebagai bentuk kerjasama antara Indonesia dengan Israel. Padahal, Indonesia tidak mengakui Israel sebagai suatu negara.
Indonesia, ujar Harry, secara tegas tidak mengakui kedaulatan maupun pemerintahan Israel. Tidak pernah ada kantor kedutaan besar Israel ataupun kantor perwakilan resminya di Indonesia. “Ini bukti Indonesia tidak mengakui Israel sebagai negara,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa, (28/7).
Menurutnya, tak ada perjanjian di antara kedua negara juga menjadi penegas bahwa antara Indonesia dengan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik. Seperti yang disyaratkan Article 2 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 yakni, “The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, takes place by mutual consent.”
Makanya perlu dipertanyakan tujuan Israel melalui lembaganya melakukan aktivitas di Tolikara. “Pemerintah wajib memeriksa legalitas aktivitas KHAHZ di Indonesia.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang–undang Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.
Dengan demikian, orang asing yang berasal dari Israel yang masuk ke wilayah Indonesia seharusnya tidak mendapatkan visa karena Indonesia tidak mengakui negara dan pemerintahan Israel. Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, kehadiran lembaga dan orang-orang Israel dengan segala aktivitasnya di Indonesia adalah ilegal. “Mereka harus segera dideportasi dari Indonesia,” kata Harry.(rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo Akui Tak Bisa Atur OPD Lain Dalam Hal Iklan Media

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas akui tidak bisa mengatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dalam hal anggaran dan pelayanan iklan media. Hal ini dikatakan Kepala tersebut karena lain kewenangan. Menjawab pertanyaan awak media tentang anggaran dan pelayanan media pada OPD lain, Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas, Bambang Hermanto mengakui tidak bisa mengatur karena […]

  • Balon Independen Akmaludin-Triono Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Mura

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bakal pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati jalur independen Akmaludin Mustofa dan Triono, menyampaikan berkas dukungan ke KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ahad (23/02). Jumlah dukungan yang diserahkan bakal paslon Akmaludin-Triono sebanyak 30.735 dukungan yang tersebar di delapan kecamatan se-Kabupaten Mura. Ketua KPU Mura, Anasta Tias menjelaskan, setelah berkas […]

  • Mudahkan Warga Urus KIA, Dukcapil Sambangi Paud dan SD 

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sudah sejak awal tahun 2019, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) berlakukan layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk mempermudah warga, Disdukpencapil selama enam bulan terakhir telah turunkan tim menyambangi seluruh sekolah pendidikan anak usia dini (Paud) dan Sekolah Dasar (SD) yang berada di Bumi Lan Serasan Sekantenan. […]

  • Mendagri Peringatkan Pemda tak Potong Anggaran Pilkada

    • calendar_month Kam, 29 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemukan adanya daerah yang memotong anggaran penyelenggaraan maupun pengawasan pilkada. Padahal, hal tersebut dilarang seperti yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU maupun Panwas. “Hasil rapat dengan Menko Polhukam, (anggaran) itu nggak boleh diubah atau dikurangi, apalagi yang diteken (NPHD), itu nggak boleh diubah,” ujar […]

  • Hutan Kawasan Banyak Ditanami Sawit Diduga Tanpa Izin

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pembukaan lahan diduga tanpa izin dihutan kawasan Benakat Semangus diwilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih terus berlangsung. Larangan penanaman tanaman keras seperti kelapa sawit tidak juga diindahkan oleh pemilik perkebunan. Dampaknya masyarakat tidak bisa memanfaatkan hutan kawasan tersebut untuk ditanami karet. Tidak itu saja masyarakat juga mempertanyakan siapa yang memberi  izin perkebunan […]

  • Mulok Mura Darussalam Lebih Utamakan Penerapan dalam Sehari-hari

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kurikulum Muatan Lokal Mura Darussalam sudah mendekati ideal, namun karena keterbatasan jumlah pelajaran terasa kurang bagi pendidik maupun peserta didik, kata Kepala Sekolah SMP N Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Muhsin saat dibincangi Jurnalindependen.com, siang tadi senin (14/09/2015) dikantornya. “Ya kalau mau lengkap secara komprehensif terbatas oleh jam pelajaran, seminggu hanya 2 jam […]

expand_less