Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Desa » Jalan Poros Rusak, Warga Tagih Janji Pertamina

Jalan Poros Rusak, Warga Tagih Janji Pertamina

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
  • visibility 101

MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id –
Rusaknya jalan poros menuju Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya dikeluhkan warga. Terungkapnya ini ketika Jum’at kemarin, Pemdes Ciptodadi II bersama warga berupaya memperbaiki jalan tersebut.

Keluhan senada diungkapkan juga dimedia sosial FB oleh pemilik akun Arya Dwipangga pada 14 Maret lalu.

Pada akun tersebut tertulis : Setahun yang lalu…ketika masyarakat berontak dengan kesewenang2an / Ketidak pedulian PT PERTAMINA terhadap akses jalan masyarakat Desa Ciptodadi Kec. Sukakarya Kab. MURA. Hingga saat ini janji2 PT. PPERTAMINA hanya sebuah BUAIAN / PEMBOHONGAN…!!!!!

Baca juga : Gotong royong Warga Ciptodadi II Perbaiki Jalan

Postingan ini merupakan status atas postingan tahun lalu yang tertulis : Setelah melalui mediasi antara BPD, kades, Tokoh masyarakat, tripika serta dari pihak PT. PERTAMINA ALHAMDULILLAH mendapatkan hasil/ KESEPAKATÀN. Pihak PT. PERTAMINA MENYANGGUPI PENGERASAN JALAN SEPANJANG 1 Kilo meter.. kesepakatan dituangkan dalam berta acara yg ditandatangani semua pihak. Dngn kesepakatan tsb. maka portal dicabut kembali.
KEPADA PEMDES KAMI MENGHIMBAU UNTUK MENGAWAL KESEPAKATAN YANG DIBUAT BERSAMA. PEDULILAH DENGAN MASYARAKAT !!!!!!!!!!

Melalui messenger Arya Dwipangga menulis : Otulah yang aku kecewa kando, sdh aku desak terus pada saat itu, pengerasan cuma didatangkan batu sebanyak 3 dam truk. Setelah itu humas CSR menyampaikan katanya mau di rabat beton saat ini Humas pertamina yàng menyampaikan hal itu sdh tdk dipenďopo lagi ( sdri. Nursela dan sdr. Wawan ).

Sementara Humas PT. Pertamina, Yogi Banavinto di hubungi, mengaku belum mengetahui, Ahad (18/03).

Saya konfirmasi dlu pak k atasan. Soalnya saya juga bru d pendopo. Jd ga tau komitmen nya yg thn lalu,” jawabnya via WhatsApp.

Camat Sukakarya, M Setiawan membenarkan mengenai kesepakatan itu. “Iyo pak..akan kito tagih janji mereka.. Mungkin baiknyo kito berulang-ulang tuk nagihnyo..trima kasih telah membantu..,” tulisnya via WhatsApp.

Informasi yang diterima dari Desa Ciptodadi II, Sabtu (09/03/2018) 2 titik lokasi jalan sudah diantar koral. Tepatnya masih jalan di wilayah Desa Ciptodadi dan jalan menuju desa Ciptodadi II. (fsl)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabupaten OKU Raih Piala Adipura Pertama di Usia 107 Tahun

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    BATURAJA – Ribuan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) antusias menyambut piala adipura, Kamis (3/8/2017). Post Views: 494

  • Ini Wejangan Untuk Polwan di Musi Rawas

    • calendar_month Jum, 27 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Polisi Wanita (Polwan) Musi Rawas harus bisa menjaga harkat dan martabat nama baik Polwan serta tidak melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini diungkapkan Wakapolres Musi Rawas Kompol Rocky Hasuhunan Marpaung saat memberikan arahan kepada seluruh Polwan Musi Rawas, Kamis, (26/04) di depan Mako Polres Musi Rawas. Dikatakan Kompol Rocky, Polwan juga harus selalu berlatih […]

  • Bupati Ratna Machmud Berharap Musi Rawas Raih Predikat Utama KLA

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  – | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI melaksanaan Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, selasa, (12/07/2022). Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengucapkan Terima kasih kepada Tim Verifikasi yang telah berkenan melakukan Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Musi Rawas. “Verifikasi […]

  • Pemohon Uji UU Pers Menambahkan Pasal Batu Uji

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Senin (16/7) di Ruang Sidang Panel MK. Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing selaku Direktur CV Swara Resimerasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat […]

  • Ahli: Perbedaan Pengaturan Keuangan Pusat dan Daerah Inkonstitusional

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perbedaan pengaturan proporsi antara anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (UU APBN 2018) bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana selaku […]

  • Jembatan Sepanjang 13 Km Sumsel-Babel Bakal Telan Rp 15 Triliun

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Babel) bakal tersambung melalui jembatan sepanjang 13 kilometer (Km). Anggaran pembangunan semuanya berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp 15 triliun. Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan, pembangunan jembatan yang menghubungkan dua provinsi itu setelah digelar rapat tersebut antara Menteri PUPR kemarin sore. Turut hadir juga Gubernur Bangka […]

expand_less